Mulai besok hingga 23 Desember, Pemprov DKI hapus denda pajak kendaraan bermotor
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menghapus sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Penghapusan ini mulai berlaku 30 November sampai 23 Desember 2017.
"Di periode itu bebas untuk melakukan pelunasan tanpa terkena sanksi apapun meskipun sudah terlambat lima tahun silakan datang dan anda tidak akan kena sanksi. perhari ini data yang belum lakukan kewajibannya cukup besar," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/11).
Program ini bermaksud untuk memberikan kesadaran di masyarakat bahwa membayar pajak adalah suatu kewajiban bagi suatu warga negara. "Dan membiasakan untuk melunasi pajak itu penting sehingga ada kebiasaan melunasi tanggung jawab," ujarnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
Kemudian Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dan Jasa Raharja akan menggelar razia untuk sasaran kendaraan bermotor yang menunggak pajak atau belum daftar ulang.
"Jadi kita memberikan satu sisi kebebasan, tidak dikenai sanksi maka itu lakukan. kita akan lakukan razia. jadi ini fair nih, razianya sambil diberikan bebas bila terjadi penunggakan," terangnya.
Menurut data yang dia dapat, terdapat 2,3 juta roda empat dan yang menunggak jumlahnya 30 persen atau 694 ribu. kendaraan roda dua dan tiga dari jumlah 7 juta, yang menunggak 3,3 juta, jadi 47 persen kendaraan roda dua dan tiga di Jakarta tidak melunasi pajak. Dan hanya 53 persen yang melunasi pajak.
Jadi kalau dihitung jumlah pajak yang harusnya dibayarkan sekitar Rp 8,6 triliun tetapi yang menunggak jumlahnya RP 1,7 triliun. Jadi, kata Anies, selama akhir November sampai 23 Desember sanksi pajak dibebaskan.
"Dan kita berharap para wajib pajak bisa menunaikan kewajibannya sesegera mungkin sesuai periodenya dan sesudah itu kita akan intensifkan razia gabungan," tutupnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemprov DKI menghapus sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dalam rangka HUT Jakarta
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca Selengkapnyapemberian kebijakan pembebasan pajak daerah diprediksi sampai dengan 31 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaKebijakan ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% nol untuk BBNKB Penyerahan kedua.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPada Sabtu, pelayanan Samsat dibuka sejak pukul 08.00 WIB 12.00 WIB.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaGratis bea balik nama ini berlaku sejak 10 Oktober 2023 lalu sampai dengan 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca Selengkapnya