PDIP minta pembahas Raperda disetop, Ahok sebut untungkan pengembang
Merdeka.com - Ketua DPRD DKI yang juga Sekretaris DPP PDIP Prasetyo Edi Marsudi menginstruksikan kepada fraksi PDIP untuk menghentikan pembahasan Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara. Hal itu ditempuh karena PDIP melihat pembahasan Raperda tersebut menimbulkan polemik di masyarakat.
Menyikapi langkah PDIP tersebut, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, jika PDIP menghentikan Raperda, hal tersebut akan menguntungkan pengembang. Raperda tersebut mengharuskan pengembang memberikan 15 persen dari NJOP dan luas lahan yang terjual.
"Makin enggak dibahas, pengembang makin untung. Karena pakai cara yang lama (cuma kontribusi 5 persen)," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4).
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang bisa mengajukan gugatan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Siapa yang menggugat Polda Jawa Barat? Pegi diketahui menggugat Polda Jawa Barat yang menetapkannya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan reklamasi pantai utara Jakarya sendiri telah memiliki Perda. Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan raperda tata ruang strategis Jakarta Utara membahas kewajiban pengembang sebesar 15 persen.
Ia menyarankan, jika ada pihak yang tidak suka Pemprov DKI menggunakan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara, dapat melayangkan tuntutan ke PTUN. Jangan melakukan perang opini.
"Kalau yang tidak suka, dibilang ilegal, ya tuntut saja ke PTUN. Debatnya di pengadilan. Udah gitu aja," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pramono Anung berjanji bakal menindak pengembang nakal bila diberi mandat memimpin Jakarta.
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Arteria Dahlan dan Masinton Pasaribu keluar Gedung DPR untuk menemui demonstran.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahja Purnama alias Ahok meluruskan dirinya bukanlah orang yang menolak pembangunan IKN yang telah dicanangkan Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaNamun dari hasil temuan di lapangan dan menyikapi aspirasi warga, Hasto klaim banyak yang kehilangan Ahok.
Baca SelengkapnyaDalam demo kemarin, sejumlah anggota DPR menemui massa yang menolak RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan tersebut, Pramono Anung-Rano Karno membahas dinamika Jakarta bersama Ahok sebagai bekal maju pada Pemilihan Gubernur.
Baca SelengkapnyaHasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD, dengan syarat tertentu.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyatakan siap maju Pilkada
Baca Selengkapnya