Pemerintah pusat tolak permintaan Anies batalkan HGB pulau reklamasi
Merdeka.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menolak mentah-mentah permintaan Gubernur DKI Jakarta mengenai penghentian sementara dan pembatalan semua Hak Guna Bangunan (HGB) yang diberikan kepada pihak ketiga di semua pulau reklamasi C, D dan G.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil membenarkan bahwa penerbitan HGB diatas Hak Pengelolaan (HPL) Pulau D dilakukan atas permintaan Pemerintah DKI Jakarta dan sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang ada.
"Oleh karena itu tidak dapat dibatalkan dan berlakulah asas presumtio justae causa atau setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan oleh hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum," kata Sofyan di Hotel Grand Sahid Jaya, Rabu (10/1).
-
Bagaimana cara mengurus legalitas tanah? Namun sebaliknya, anda perlu mengurus sendiri surat-surat dan dokumen legalitas tanah. Hal tersebut mungkin memerlukan bantuan notaris dan tentunya akan mengeluarkan biaya yang tidak sedikit.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Kenapa Banyuwangi daftarkan paten indikasi geografis? Paten indikasi geografis akan memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik pada barang produk yang dihasilkan. “Dengan mendapatkan indikasi geografis, paten suatu produk akan terlindungi. Selain itu brand produk juga akan terangkat.
-
Bagaimana Banyuwangi mengurus pendaftaran paten indikasi geografis? Selama dua tahun terakhir, Banyuwangi fokus mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk pendaftaran paten itu. “Kami telah melakukan pemetaan kopi robusta di Banyuwangi, mulai dari asal usulnya, karakter rasa, dan kekhasannya,“
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Sofyan mengungkapkan, korespondensi yang dikirim Anies tidak bersifat nonretroaktif atau yang telah disepakati tidak bisa dibatalkan secara sepihak. Keputusan di masa pimpinan Basuki Tjahaja Purnama juga berlaku untuk masa depan.
"Jika prinsip non-retroaktif diterapkan maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum," tambahnya.
Pulau C dan D memiliki Sertifikat Bangunan dan Manajemen Gak Guna sedangkan Pulau G masih menunggu persetujuan Pemprov DKI Jakarta.
Surat tersebut tertanggal 29 Desember 2017 dengan nomor 2373/-1.794.2. Surat yang ditandatangani Anies Baswedan Surat tersebut menyatakan bahwa peninjauan harus dilakukan sehubungan dengan masukan dari para ahli dan beberapa komunitas, bahwa sejauh ini dalam tinjauan awal telah menemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau kecurigaan cacat dalam prosedur reklamasi.
"Tanpa adanya rancangan peraturan daerah tersebut (rancangan peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara dan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil) maka tidak ada pengaturan dari kegiatan yang dilakukan di atas lahan-lahan hasil reklamasi," sebagaimana tertulis dalam korespondensi tersebut.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaHeru bilang, kebijakan ihwal tarif sewa antara Sarana Jaya dan pedagang merupakan proses business to business (B2B).
Baca SelengkapnyaPemerintah menolak usulan perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dilayangkan kubu Pontjo Sutowo.
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaPDIP Bela Heru Budi soal Angket ITF Sunter: Apa yang Diharapkan, Datanya Belum Punya
Baca SelengkapnyaPPK GBK telah melakukan langkah persuasif meminta PT Indobuildco untuk mengosongkan Hotel Sultan yang telah habis masa hak guna bangunan (HGB).
Baca SelengkapnyaMahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito mengatakan, pihaknya belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ itu.
Baca SelengkapnyaAda sejumlah saran yang diberikan Kemendagri kepada Pemprov DKI ihwal pembatalan proyek ITF Sunter.
Baca SelengkapnyaSalah satunya adanya aturan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk presiden.
Baca SelengkapnyaSekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tegas menolak Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk langsung oleh Presiden seusai Ibu Kota pindah ke IKN.
Baca Selengkapnya