Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Perusahaan Bisa Tolak Ormas Minta Jatah THR, Kalau Maksa Laporkan ke Polisi

Perusahaan Bisa Tolak Ormas Minta Jatah THR, Kalau Maksa Laporkan ke Polisi Surat Ormas Minta THR ke Perusahaan. Bachtiaruddin

Merdeka.com - Beredar surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) dari organisasi masyarakat terhadap perusahaan di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Surat permohonan THR tertera tanggal 4 April 2023 dengan kop surat tertulis nama ormas tersebut.

Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Selatan menegaskan surat permintaan tunjangan hari raya (THR) dari organisasi kemasyarakatan (ormas) bisa ditolak perusahaan maupun instansi terkait demi keamanan dan kenyamanan bersama.

"Surat permohonan bantuan THR itu bisa tidak dipenuhi atau dikabulkan dari pihak termohon, tidak masalah," kata Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan Dirhamul Nugraha saat dihubungi di Jakarta, Jumat (7/4).

Lapor Polisi

Dirham menyatakan jika permohonan THR itu melakukan pemaksaan termasuk kekerasan, maka bisa dilaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dimintai pertanggungjawaban.

Terlebih, hingga kini pihak Kesbangpol mengaku belum menerima laporan dari masyarakat yang mengaku resah adanya permintaan THR dari suatu ormas. Namun jika ditemukan adanya laporan maka pihaknya akan menegur terlebih dahulu.

"Kami akan mengingatkan melalui pimpinan mereka di pengurus kota, apabila ini pemaksaan dapat dilaporkan sebagai pelanggaran pidana di Kepolisian," kata dia, dikutip Antara.

Namun demikian, pihak Suku Badan Kesbangpol Jakarta Selatan (Jaksel) masih menelusuri ada-tidaknya kasus yang sama terjadi di kelurahan wilayahnya yang nantinya akan ditindaklanjuti.

"Jika ada temuan beberapa kasus bisa jadi informasi untuk pemprov tindak lanjut. Kami sementara menunggu informasi dari provinsi atau Polda," katanya.

Beredar Surat Ormas Minta Jatah THR ke Perusahaan

Sebelumnya, beredar surat permohonan THR yang diduga berasal dari sebuah ormas di wilayah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Di surat tersebut tertera tanggal 4 April 2023 dan ditujukan ke sebuah perusahaan yang tidak disebutkan.

Alasan permintaan THR tersebut untuk menjalin hubungan kerja sama antara ormas dengan perusahaan yang dimaksud.

"Ingin mengajukan permohonan dana THR kepada perusahaan yang bapak/ibu pimpin sebagaimana yang sudah menjadi tanggung jawab kami rekan perusahaan-perusahaan yang berada di lingkungan Pondok Pinang," demikian isi surat tersebut.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha
Polisi Bakal Tindak Tegas Ormas yang Maksa Minta THR ke Pengusaha

Pihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.

Baca Selengkapnya
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini
Polisi: Kalau Ada Ormas Memaksa Minta THR ke Pelaku Usaha, Laporkan ke Nomor Ini

Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan
Klarifikasi Kemnaker: THR untuk Driver Ojol Hanya Imbauan, Mekanisme Diserahkan ke Perusahaan

Pemerintah sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan aplikasi terkait imbauan pemberian THR tersebut.

Baca Selengkapnya
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tak Terima Gratifikasi Jelang Lebaran Idulfitri 2024

Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif
Tuntut THR Ojol Dibayar Penuh, Serikat Pekerja Tolak Skema Insentif

Demi mendapatkan insentif, pengemudi bahkan harus tetap bekerja saat hari raya.

Baca Selengkapnya
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Perusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR

Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya