Petaka Mabuk Miras, Pratu J Tikami Pengamen hingga Tewas
Merdeka.com - Prajurit TNI Angkatan Darat (AD), Pratu J (27) kini mendekam di balik jeruji besi. Dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya menikam seorang pengamen gerobak keliling, David (23) hingga tewas di wilayah Senen, Jakarta Pusat.
Kasus penusukan ini tengah disidik Pomdam Jaya. Pratu J telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menahannya di Pomdam Jaya Guntur.
"Sudah (tersangka), sudah ditahan," kata Danpomdam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar saat dikonfirmasi merdeka.com, dikutip Selasa (13/6).
-
Di mana anggota TNI AD ditemukan tewas? Korban tewas setelah menjalani perawatan di Unit Gawat Darurat RSUD Kota Bekasi.Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Siapa anggota TNI AD yang tewas di Bekasi? Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) berinisial Praka S (27) tewas dengan luka-luka dan berlumuran darah di tubuhnya.
-
Kenapa anggota TNI AD ditemukan tewas? Saat ditemukan pada tubuh korban terdapat luka di bagian lengan kanan dan kepala bagian belakang.
-
Kapan anggota TNI AD ditemukan tewas? Anggota TNI dari kesatuan POM AD III/Siliwangi itu pertama kali ditemukan tergeletak berlumuran darah oleh warga di halaman bengkel mobil, Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jumat (29/3) sekira pukul 03.30 WIB.
-
Siapa yang melakukan penusukan? Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban yang berusia 8 tahun itu mengalami kebutaan pernanen pada mata sebelah kanannya. Kejadian itu sendiri, terjadi pada 7 Agustus lalu.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Irsyad menjelaskan Pratu J ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Pasalnya kita gunakan KUHP 338 sama 351 ayat 5 KUHP, ini terkait kekerasan yang mengakibatkan orang meninggal," katanya.
Selain pidana, Pratu J yang merupakan prajurit dari kesatuan Komando Daerah Militer (Kodam) XVI Pattimura, Ambon, Maluku juga terancam dipecat. Sebab, pelanggaran yang dilakukan Pratu J bukan lagi perihal pelanggaran disiplin militer.
"Jadi kalau sanksi pidana dia nggak kena sanksi disiplin. Itu otomatis, karena sudah tak bisa disiplinkan lagi. Karena sudah harus dihukum pidana, jadi dia tetap dihukum pidana," katanya.
"Misalkan dia hukumnya lama dan sudah tidak sesuai norma-norma TNI lagi, dan bisa ada ada hukuman tambahan pemecatan itu. bukan sanksi etik lagi, itu pidana," sambungnya.
Dalih Bela Diri
Pratu J harus bertanggung jawab atas hilangnya nyawa D yang ditusuknya. Dia mengaku ketika itu dalam pengaruh miras dan mencoba membela diri.
"Motifnya si tidak ada motif tertentu. karena pengaruh alkohol. Dia kemudian merasa terancam mau dikeroyok dan sebagainya. Terus dia lakukan penusukan itu, ada unsur pembela diri, tapi ancamannya tidak parah," katanya.
Walaupun begitu, Irsyad menegaskan alasan Pratu J tidak menjadi pembenar atas tindakan penusukan yang dilakukannya. Sebab, tindakan tersebut telah di luar unsur pembelaan diri
"Artinya si korban, tidak mengeluarkan senjata tajam. Iya merasa terancam, terus dia membunuh, tapi artinya itu overmacht (keadaan terpaksa) juga bukan karena mempertahankan diri tidak seperti itu juga. Karena tusukannya juga lebih dari 1 kali," ujarnya.
Irsyad memaparkan, saat kejadian itu Pratu J tengah berada di sebuah kafe dengan sejumlah teman yang sipil yang dikenalnya selama tugas di Jakarta. "Di sana tentaranya cuma sendiri dia bersama orang-orang sipil, yang dia kenal selama di Jakarta ini aja ya bukan sama orang lain," katanya.
Usut Pihak Lain
Terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komaruddin menjelaskan bahwa kasus penusukan yang dilakukan Pratu J telah diserahkan kepada pihak Pomdam Jaya.
"Rasanya sudah di Pomdam itu kan. Peradilan militer itu. Sudah dari hari pertama penangkapan sudah langsung kita limpahkan ke Pomdam," kata dia.
Sementara untuk tindak pidana lainnya, Komaruddin mengatakan, pihaknya secara spesifik tengah mengusut adanya keterlibatan pihak sipil. "Betul dari hasil pengembangan di Pomdam, sekiranya memang ada keterlibatan teman-temannya sipil nah ini tentunya kita tarik ke polres," tuturnya.
Sebelumnya, seorang pria inisial D ditemukan tidak bernyawa di sebuah trotoar Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (8/6) pagi tadi. Saat ditemukan, terdapat luka tusuk pada tubuh korban.
"Korban langsung (meninggal) di tempat. Tidak ditemukan senjata. (Luka tusuk) di dada sebelah kanan," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Komarudin saat dikonfirmasi, Kamis (8/6).
Komarudin menjelaskan, korban bukanlah warga asli Jakarta, melainkan warga Kalimantan Utara yang mengais rezeki sebagai pengamen jalanan. "Kami mendapat laporan dari masyarakat, pas kebetulan tim patroli dari Polsek Senen melintas dan di sanalah diketahui," ujar dia.
"Lagi kami dalami, sepertinya bukan warga KTP sini, masih kami cocokkan datanya," sambungnya. (mdk/yan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Motif Pratu J habisi nyawa pengamen itu karena pengaruh alkohol.
Baca SelengkapnyaKapendam Jaya Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra mengatakan terduga pelaku pembunuhan berhasil diamankan
Baca SelengkapnyaKorban sempat berkomunikasi dan mengaku dari POM TNI AD
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap pada Jumat (28/7) dini hari di sebuah rumah di kecamatan Batujaya setelah pelariannya selama 10 hari.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan terjadi di dekat stasiun KAI Pondok Ranji, Sabtu (23/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaHingga saat ini belum diketahui secara pasti permasalahan yang berujung insiden penusukkan.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaAde Ary menjelaskan korban hendak menuju sebuah warung makan di Jalan Bugis Tanjung Priok, Jakarta Utara
Baca SelengkapnyaAWR dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP
Baca SelengkapnyaEmpat pelaku sudah ditangkap terkait pengeroyokan ini.
Baca SelengkapnyaPolisi menjelaskan kronologi penganiayaan yang dilakukan sekelompok orang terhadap dua anggota TNI yakni Prada DSK dan Pratu AS di Medan.
Baca SelengkapnyaDD nekat membunuh temannya, FR (25), karena dendam dan cemburu.
Baca Selengkapnya