Polisi Bakal Ungkap Kebenaran Peran APA dalam Kasus Penganiayaan David
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dilayangkan mantan Kekasih Mario Dandy Satriyo, Anastasia Pretya Amanda (APA). Atas laporan pencemaran nama baik terkait pembisik Mario soal kelakuan tak baik David pada AG.
"Dalam hal ini Polda metro Jaya telah menerima laporan tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis (16/3).
Dia menyampaikan pihaknya akan mulai memproses laporan tersebut, dengan memanggil APA selaku pelapor. Guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Siapa yang dipanggil Polda Metro Jaya? Polisi kembali memanggil Juru Bicara Tim Pemanangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud Aiman Witjaksono untuk memberikan klarifikasi, terkait kasus dugaan Polisi tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya menangani kasus ini? “Itu berkasnya dilimpahkan ke sini Polda Metro Jaya, ada juga yang berkas diterima laporannya di Sulsel itu proses pelimpahan ke Polda Metro Jaya,“ ucap dia.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi ke KPK? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri. Adapun dalam laporan yang dimaksud adalah dugaan mark up harga pengadaan unit projectil launcher untuk gas air mata.
-
Apa pasal yang dikenakan polisi pada terlapor? Dalam pasal 359 disebutkan 'barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara'
-
Siapa yang menggugat Kapolda Metro Jaya? Dalam gugatan ini, pemohonnya adalah Ketua KPK Firli Bahuri yang diwakilkan oleh penasihat hukumnya, Ian Iskandar dan kawan-kawan.
"Tentu akan diambil secara teknis berupa evidence adalah keterangan ya, keterangan ini berarti dengan proses verbal ya di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Sehingga, dengan proses penyelidikan nantinya akan dibuktikan apakah klaim dari APA benar atau tidak. Terkait perannya yang menjadi 'pembisik' yang membuat Mario Dandy emosi sampai menganiaya David.
Adapun laporan tersebut akan ditindaklanjuti, meskipun kasus penganiayaan David hingga kini masih bergulir.
"Iya dalam proses ini bisa beriringan ya proses awal dengan adanya penganiayaan terhadap korban anak sudah bergulir berjalan," ungkap Trunoyudo.
Tanggapan Kubu Mario
Tim Penasihat Hukum Mario Dandy Satriyo, Dolfie Rompas menanggapi soal bantahan yang dilayangkan Anastasia Pretya Amanda (APA) terkait jadi pembisik Mario soal kelakuan tak baik David pada AG, pacar Mario.
Menurutnya, kubu APA seharusnya menunggu saja proses hukum yang berlaku. Sehingga tidak perlu melayangkan laporan ke polisi, karena persoalan kasus penganiayaan saat ini telah masuk ke tahap penyidikan.
"Ya harusnya mereka kan tunggu saja. Kan ini dalam rangka proses penyidikan. Ya tunggu saja lah," kata Dolfie saat dihubungi, Kamis (16/3).
Sementara, Dolfie menegaskan kalau keterangan peran APA soal informasi tak menyenangkan itu telah dituangkan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sehingga, nantinya tinggal penyidik yang akan menyimpulkan keterangan tersebut.
"Yang pasti yang sudah disampaikan klien kami sesuai di BAP. Artinya, menyelesaikan ini kan, kita mempercayai sepenuhnya kepada penyidik lah biarkan penyidik yang menyimpulkan apakah benar atau salah," terangnya.
Bantahan Kubu APA
Anastasia Pretya Amanda (APA) dituding menjadi pembisik yang menyebabkan Mario Dandy Satriyo (20) emosi berujung penganiayaan David Ozora Latumahina (17). Disebut-sebut, Amanda membisiki Mario soal kelakuan tak baik David pada AG, pacar Mario.
Kubu Amanda membantah tudingan yang dibuat Mario Dandy pada kliennya.
"Dalam hal itu Amanda sudah membantah semua tuduhan yang diberikan oleh MDS melalui pengacaranya," kata pengacara APA, Enita Edyalaksmita saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3).
Enita menegaskan, lewat tim kuasa hukum, APA sudah menyatakan hal itu tidak benar ketika menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 Maret 2023 lalu. Dia juga membantah tudingan ada pertemuan antara APA dan Mario pada 31 Januari 2023.
"Memblow-up menuduh kepada Amanda menyampaikan suatu perbuatan tidak baik yang dilakukan oleh korban atau David. Itu kami bantah dengan tegas, pertemuan 30 Januari itu hanya pertemuan seperti biasa," kata dia.
"Jadi tidak ada menyinggung status AG membicarakan begini begini, melakukan perbuatan tidak baik, tidak ada sama sekali. Jadi oleh karena itu kita bicara hukum harus ada fakta, tidak boleh katanya katanya semuanya berdasarkan data saksi dan sebagainya," tambahnya.
Oleh karena bantahan itu, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) polisikan mantan kekasihnya Mario Dandy Satriyo ke Polda Metro Jaya. Laporan dilayangkan penasihat hukum Enita Edyalaksmita pada Selasa, 14 Maret 2023. Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/1376/III/2023/POLDA METRO JAYA, Tanggal 14 Maret 2023.
Dalam laporannya, Enita menyerahkan semua barang bukti di antaranya berita di media cetak,l dan elektronik. "Semua udah kami susun itu bukti-bukti jelas fakta sudah diserahkan," tandas dia.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
David menjelaskan untuk dua kasus yang menyeret nama Andika statusnya masih saksi terlapor.
Baca SelengkapnyaEks vokalis Naif David Bayu menggenggam tangan putrinya saat datang ke Polda Metro Jaya guna memenuhi panggilan terkait video syur yang diduga mirip putrinya.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mantan vokalis Naif, David Bayu mendampingi sang putri, Audrey Davis, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya
Baca SelengkapnyaKasus pun diusut aparat kepolisian dengan menetapkan dua orang penyebar video.
Baca SelengkapnyaAP (27) mantan pacar Audrey yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, lantaran dengan sengaja menyebar video syur tersebut.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca SelengkapnyaBarang bukti itu dijejerkan di lapangan parkir Ditreskrimum Polda Metro Jaya
Baca Selengkapnya