Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polisi: Derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis

Polisi: Derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis Derek milik kepolisian kutip bayaran. ©2016 Facebook.com/Wijaya Kusuma

Merdeka.com - Wijaya Kusuma, melalui akun facebooknya, ia mengunggah foto kwitansi pembayaran layanan derek dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam kwitansi yang diunggahnya pada 21 Mei itu, terlihat Wijaya membayar derek sebesar Rp 850.000 dari biaya yang seharusnya yakni Rp 1,6 juta.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono menegaskan, layanan derek tak pernah ada pemungutan biaya alias gratis.

"Pokoknya kalau ada derek yang bertuliskan Polda Metro Jaya itu gratis," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/5).

Orang lain juga bertanya?

Awi mengungkapkan, jika terjadinya biaya seperti apa yang diungkapkan di facebook tersebut, kemungkinan itu adalah oknum.

"Kalau ada yang meminta bayaran, itu bisa saja oknum. Oknum yang meminta biaya tidak usah dilayani, itu pungutan liar," ucapnya.

Atas kejadian ini, Awi pun mengimbau kepada masyarakat jika mendapati adanya pungutan liar dari polisi, ia meminta masyarakat segera melaporkannya.

"Kalau ada pungutan liar, masyarakat bisa laporkan. Kami tunggu laporannya. Intinya tak pernah ada biaya derek jika berlogo Polda Metro Jaya," tutupnya.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa
Mudik Gratis Polda Metro Jaya Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftar dan Syarat yang Dibawa

Polda Metro Jaya membuka pendaftaran layanan mudik gratis

Baca Selengkapnya
Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!
Tegas! Pesan Jenderal Bintang Dua ke Polisi Reserse Polda Metro: Pengaduan Keluhan Tolong Diperhatikan!

Tak sekadar melayani, personel polisi dilakukan atas dasar penuh rasa tanggung jawab.

Baca Selengkapnya
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan
Polda Metro Jaya Menang Gugatan Praperadilan Firli, Tegaskan Tahapan Penetapan Tersangka Sesuai Aturan

Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap
Kompolnas Bakal ke Polda Metro Jaya Tanyakan Alasan Berkas Firli Tak Kunjung Lengkap

Kompolnas juga meminta agar Firli lebih baik ditahan, agar proses penyidikan bisa berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Kepada Polisi, Pelaku Ngaku Pakai Data WNI buat Buka Rekening di Kasus Penipuan Like Youtube
Kepada Polisi, Pelaku Ngaku Pakai Data WNI buat Buka Rekening di Kasus Penipuan Like Youtube

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ini dengan mendalami terkait kemungkinan adanya korban lain

Baca Selengkapnya
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama
Pendeta Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, Diduga Menistakan Agama

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya pelaporan polisi tersebut.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri
Bukan Hanya Pemerasan SYL, Polisi Juga Selidiki Dugaan Pencucian Uang Firli Bahuri

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kini menyelidiki dugaan pencucian uang setelah mantan Ketua KPK, Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan.

Baca Selengkapnya
Beri Pelajaran, Dirlantas Polda Metro Tampilkan Video Viral Polisi Pungli di Tol Halim saat Apel Pagi
Beri Pelajaran, Dirlantas Polda Metro Tampilkan Video Viral Polisi Pungli di Tol Halim saat Apel Pagi

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman melakukan aksi pencegahan buntut kasus pungli polisi lalu lintas di Tol Halim.

Baca Selengkapnya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya
Ini Tampang 37 Penjahat Jalanan yang Meresahkan Warga Ibu Kota, Berhasil Diringkus Polda Metro Jaya

Polisi telah menjerat ke-37 tersangka sesuai pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun.

Baca Selengkapnya