Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jaringan Malaysia di Batam
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan narkotika jaringan Malaysia-Indonesia yang dikendalikan oleh narapidana. Pengungkapan ini dilakukan pada 21 Januari 2021 lalu.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di wilayah Batam, Kepulauan Riau. Kemudian, Tim Subdit IV langsung menyelidiki laporan tersebut.
"Tim melakukan penggeledahan terhadap mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan nomor polisi BP 1249 AR di Kampung Agus Tanjung Umma Lubuk Baja, Kota Batam yang dikendarai oleh SK alias S bersama dengan MNS alias N," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1).
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Apa saja yang disita saat sidak di Rutan KPK? 'Sidak itu berlangsung pada 28 April 2023 dan berdasarkan berita acara ditemukan antara lain empat buah handphone dan uang tunai sejumlah Rp30 Juta. Selanjutnya bahwa empat buah handphone itu dimusnahkan pada tanggal 9 Mei 2023 atas perintah terperiksa,' beber Albertina.
Saat itu, SK sempat mencoba untuk melarikan diri, sehingga membuat petugas memberikan tindakan tegas terukur. Saat melakukan penggeledahan mobil tersebut, petugas menemukan dua buah karung warna putih.
"Masing-masing di dalamnya terdapat jeriken plastik warna biru dan di dalam jeriken tersebut masing-masing terdapat satu buah tas warna hitam berisi sabu, ekstasi dan happy five," ujarnya.
Selanjutnya, berdasarkan informasi dari keduanya bahwa mereka diperintahkan oleh seseorang atas nama inisial HY alias F. Kemudian, petugas melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua orang lagi atas nama inisial HY alias F dan H di Jalan Duyung, Pasar Buah Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.
"Keduanya mengakui bahwa tersangka HY yang menyuruh SK dan MNS. Selanjutnya pada 22 Januari 2021, tim gabungan melakukan pengembangan dengan teknik control delivery ke Jalan Berlian Kota Batam," ucapnya.
Di sana, mereka menangkap kembali seseorang berinisial RFH alias R yang akan mengambil sabu sebanyak lima kilogram.
"Dia mengakui dikendalikan oleh warga binaan Lapas Barelang (WN Malaysia/DPO). Terhadap RFH juga dilakukan tindakan tegas dan terukur karena mencoba untuk melarikan diri," ungkapnya.
Dari ungkap kasus tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 8 bungkus sabu dengan berat 8.206 gram, 21.000 butir ekstasi, 220 butir happy five, tiga buah handphone berbagai merek serta satu mobil.
"Narkotika berupa sabu dan ekstasi serta psikotropika happy five berasal dari Malaysia," tuturnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu juga dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman mati, seumur hidup atau paling singkat lima tahun," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketika itu kondisi di lokasi sangat ramai, karena pelaku yang masih bersikeras mengelak diduga jambret mengundang emosi dari warga.
Baca SelengkapnyaSebanyak 150 kilogram ganja kering terbungkus dalam karung goni diamankan polisi di Aceh.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaTiga orang berinisial IA, RY dan SR berhasil diamankan.
Baca SelengkapnyaSabu itu terbungkus dalam kemasan teh China, dikirim melalui suatu daerah Sumatera dikendalikan oleh bandar asal jaringan Malaysia.
Baca SelengkapnyaIP tetap tidak mau menyerah sehingga tim Opsnal Unit 1 melakukan tindakan tegas terukur.
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku merupakan calon penumpang Kapal Bukit Raya yang hendak pergi ke Jakarta
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil bongkar kasus penyelundupan narkoba di Lampung. Ada permintaan khusus yang dipaparkan pada Jenderal.
Baca SelengkapnyaPengemudi nekat memacu gas dengan kecepatan tinggi tanpa menghiraukan keselamatan nyawa seorang Polantas
Baca SelengkapnyaBeragam modus penyelundupan narkoba jaringan internasional berhasil dibongkar
Baca Selengkapnya