Terjaring Razia, 60 Kendaraan Ini Ketahuan Belum Bayar Pajak Kendaraan
Merdeka.com - Sebanyak 92 pelanggaran kendaraan ditemukan razia pajak kendaraan di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Dari jumlah itu, 60 kendaraan kedapatan belum membayar pajak dan sisanya tidak membawa surat izin mengemudi atau SIM.
"Hari ini kami melakukan razia gabungan dengan polisi dan Jasa Raharja, untuk kami melakukan penelitian terhadap surat-surat kendaraan. Jadi memang di DKI Jakarta ini ada banyak yang belum perpanjangan STNK. Maka itu kami lakukan razia gabungan," ucap Kepala Samsat Jakarta Selatan, Khairil Anwar, di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (11/12).
Kendaraan yang terkena razia pajak bisa langsung melunasi pajaknya pada loket yang disediakan pihak Samsat. Empat dari 60 mobil memilih langsung melunasi pajak kendaraannya dengan total nilai lebih kurang Rp36 juta.
"Di razia ini kami sediakan loket untuk pembayaran dan pengesahan. Tetapi kalau yang bersangkutan enggak bayar, sesuai Pasal 288 UU 22 Tahun 2009, maka dikenakan kurungan 2 bulan dan denda 500 ribu," sambung Khairil
Razia pajak akan berlangsung sampai 31 Desember 2019. Sesuai dengan Peraturan Gubernur terbaru bagi yang melakukan balik nama untuk kendaraan kedua, maka dikurangi biayanya 50 persen untuk kendaraan 2012 ke bawah, dendanya juga dihapus.
"Sesuai kebijakan Gubernur di Pergub 89 dan 90 tahun 2019, bagi yang melakukan balik nama untuk kendaraan kedua, maka dikurangi biayanya 50 persen. Pokok pajaknya pun 50 persen untuk kendaraan 2012 ke bawah, dendanya juga dihapus. Ini sampai 31 Desember 2019," tutup Khairil.
Nunggak Pajak Karena Tak Punya Uang
Ditambahkan Kanit Samsat Jaksel, AKP Edy Purwanto, mayoritas mobil terjaring razia pajak jenis sedan dan minibus. Kebanyakan pengendara mengaku tak bayar pajak karena belum ada uang.
"Kebanyakan dari yang kami tanya, belum ada uang. Kebanyakan karena enggak punya uang untuk bayar pajak," jelasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaCek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaBerikut harga tes uji emisi untuk motor dan mobil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebutkan kendaraan yang berusia di atas tiga tahun menjadi target razia uji emisi.
Baca SelengkapnyaSebanyak tiga mobil dari 54 kendaraan yang terjaring razia di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, tak lulus uji emisi.
Baca Selengkapnya