Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Upah Petugas PPSU Tak Sesuai UMP 2023, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Upah Petugas PPSU Tak Sesuai UMP 2023, Ini Penjelasan Pemprov DKI Pemprov DKI tata kolong tol Becakayu untuk jaga mutu air baku Jakarta. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta ternyata tak sesuai dengan upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2023. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut tengah merumuskan agar permasalahan ini segera selesai.

"Ya kita sedang rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan, Jumat, (12/5).

Rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Sedangkan, UMP Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp 4,9 juta.

132 Ribu PJLP

Pemprov DKI Jakarta saat ini mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.

"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," jelas dia.

Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.

Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain di antaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.

Aturan PJLP

Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.

"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.

Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.

Pasalnya, aturan pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.

Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Reporter: Winda Nelfira

Sumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan
Pemprov DKI Ingatkan Warga Balik Mudik Tak Bawa Saudara ke Jakarta Tanpa Jaminan Pekerjaan

Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terjunkan 1.000 Petugas Bersihkan Rute JAKIM 2024
Pemprov DKI Terjunkan 1.000 Petugas Bersihkan Rute JAKIM 2024

JAKIM 2024 sukses terlaksana atas partisipasi semua lapisan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan
Pemprov DKI Tenggat Sepekan Peserta Pemilu Tertibkan Alat Peraga Kampanye: Sudah Membahayakan

Terbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024
Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Bayar PBB-P2 hingga 10 Persen di 2024

Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.

Baca Selengkapnya
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Jangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja

Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?
Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang dari Luar Jakarta, Apa Syaratnya?

Pemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Ada 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya

Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya