Upah Petugas PPSU Tak Sesuai UMP 2023, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Merdeka.com - Upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di DKI Jakarta ternyata tak sesuai dengan upah minimum (UMP) DKI Jakarta 2023. Namun demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyebut tengah merumuskan agar permasalahan ini segera selesai.
"Ya kita sedang rumuskan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan, Jumat, (12/5).
Rata-rata PJLP masih menerima gaji dengan besaran UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Sedangkan, UMP Jakarta 2023 telah naik menjadi Rp 4,9 juta.
-
Siapa saja yang mendapatkan gaji PKD? Jumlah ini mencerminkan penghargaan terhadap peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Panitia Pengawas Pemilu (PKD), dalam menjalankan tugasnya selama proses Pemilihan Umum 2024 di tingkat kelurahan/desa.
-
PKD Pilkada 2024, gaji nya berapa? Gaji PKD Pilkada 2024 telah ditetapkan dengan jumlah yang mencapai Rp1.100.000 per bulan.
-
Berapa gaji PPS di Pilkada 2024? Gaji PPS Pilkada 2024 menurut keputusan tersebut, maka ketua PPS akan menerima gaji sebesar Rp 1.500.000 per orang. Sedangkan anggota PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.300.000 per orang, serta sekretaris PPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1.150.000 per orang.
-
Kenapa gaji KPPS Pilkada 2024 naik? Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebelumnya telah menyetujui usulan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kenaikan honor atau gaji para penyelenggara ad hoc Pemilu 2024.
-
Siapa yang menetapkan gaji PPS Pilkada 2024? Diketahui, Pilkada 2024 nanti petugas PPS mendapat gaji sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 472 tahun 2022.
132 Ribu PJLP
Pemprov DKI Jakarta saat ini mempekerjakan sekitar 132 ribu orang sebagai PJLP di DKI Jakarta. Menurut Joko, upah yang diberikan kepada PJLP peruntukannya tak bisa disebut sebagai gaji melainkan pembayaran jasa.
"PJLP kita itu jumlahnya sangat banyak ada 132 ribu. Proses pengadaannya itu kan pengadaan jasa, pengadaan barang dan jasa. Jadi apa namanya, mestinya kita itu menggunakan apa, e-katalog apa ya. Itu bukan gaji namanya, pembayaran jasa. Beda, beda. Harus dibedakan," jelas dia.
Sebagai informasi, Ruang lingkup PJLP meliputi Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU, pekerja harian lepas, pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), serta pekerja sejenis yang terikat kontrak.
Selain usia, PJLP juga memiliki syarat lain di antaranya harus memenuhi kriteria berupa warga negara Indonesia (WNI), memiliki KTP DKI Jakarta, dan memiliki NPWP.
Aturan PJLP
Sebagai informasi, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membatasi usia pegawai kontrak atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta maksimal 56 Tahun.
Aturan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Pada Kepgub yang diteken Heru Budi pada 1 November 2022 itu dijelaskan bahwa usia minimal PJLP 18 tahun. Tepatnya, tercantum pada poin D tentang batas usia penyedia jasa lainnya perorangan.
"Penyedia jasa lainnya perorangan berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi Kepgub tersebut, dikutip Rabu, 14 Desember 2022.
Terbitnya Kepgub ini artinya Heru Budi menambah aturan pembatasan usia maksimal PJLP yang tidak ada dalam Pergub sebelumnya.
Pasalnya, aturan pembatasan usia tidak ada dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan PJLP yang diterbitkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau karib disapa Ahok.
Peraturan pembatasan usia PJLP pun tak tertera dalam Pergub 125 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 212 tahun 2016 tentang Pengelolaan PJLP yang diteken Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Reporter: Winda Nelfira
Sumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaJAKIM 2024 sukses terlaksana atas partisipasi semua lapisan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaBanyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI akan Beri Bansos ke Warga Pendatang Ber-KTP Jakarta, Apa Syaratnya?
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca Selengkapnya