4 Fakta Terbaru Polisi Tak Sengaja Tembak Penonton Konser Dangdut di Gunungkidul
Merdeka.com - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan seorang polisi berinisial Briptu MK sebagai tersangka sebuah kasus penembakan yang menyebabkan seorang pemuda meninggal dunia. Ia diduga secara tak sengaja menembakkan senjata api saat pentas musik di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul pada Minggu (14/5) malam.
Peluru yang dilepaskan dari senjata api jenis SS1-V1 itu mengenai seorang warga Girisubo, Gunungkidul, bernama Aldi Apriyanto (19) yang langsung tewas di tempat.Lalu bagaimana peristiwa itu bisa terjadi? Berikut selengkapnya:
Kronologi Kejadian
-
Siapa yang menembak Kyai Makmur? Pada 14 Oktober 1947 ia ditembak mati oleh Belanda pada Agresi Militer I karena tidak mau diajak bekerja sama.
-
Siapa yang melakukan aksi penembak misterius? Masyarakat dan Media saat itu menyebut para eksekutor sebagai Petrus atau Penembak Misterius. Mereka yakin ada aparat negara di belakang aksi ini. Namun saat itu pemerintah menyangkal.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku pembunuhan mutilasi di Sleman? Pelaku adalah W, warga Magelang, dan RD, warga Jakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban sudah saling mengenal. Hingga kini polisi masih mendalami motif pelaku.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
©2015 Merdeka.com
Terkait dengan kronologi kejadian, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol. Nuredy Irwansyah Putra mengatakan bahwa pada Minggu (14/5) sekitar pukul 23.00 WIB Briptu MK bersama sejumlah anggota kepolisian lain melakukan pengamanan pentas musik dangdut dalam rangka bersih dusun di Padukuhan Wuni, Nglindur, Gunungkidul.
Menjelang akhir pentas musik tersebut, terjadi keributan antar penonton sehingga tersangka naik ke atas panggung dengan tujuan untuk menengahi atau melerai. Dari atas panggung, tersangka kemudian meminta senjata api laras panjang yang dibawa anggota kepolisian lainnya, Satyo Ibnu Yudhoyono, yang tingkatnya lebih junior dibanding Briptu MK.
Senjata Api Meletus Tanpa Sengaja
Liputan6.com ©2020 Merdeka.com
Satyo kemudian menyerahkan senjata api kepada tersangka sembari memberikan kode bahwa senjata tersebut dalam keadaan terisi peluru. Setelah menganggukkan tangan tanda mengerti, Briptu MK lalu menyandang senjata api dengan posisi laras menghadap ke bawah tanpa mengecek dan mengunci senjata terlebih dahulu.
“Kemudian saat tersangka menunduk untuk menegur salah satu penonton, tanpa sengaja senjata api tersebut meletus dan mengenai korban sehingga korban meninggal dunia,” ujar Nuredy.
Keterangan Akan Diuji Kembali
©2016 Merdeka.com
Saat ini, Polda DIY telah menahan Briptu MK di Mapolda DIY. Sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak lima anggota kepolisian sebagai saksi dan masih memeriksa sejumlah warga yang berada di lokasi saat kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi yang ada. Itu karena kelalaian dan tersangka pun mengakuinya. Namun keterangan saksi dan tersangka tentunya akan kami uji. Tidak serta merta diyakini penyidik. Kami akan uji sampai sejauh mana tingkat kelalaiannya apakah ada unsur kesengajaan atau tidak,” kata Briptu MK.
Nuredy mengatakan, berdasarkan keterangan rumah sakit, korban mengalami luka tembak di punggung bagian atas yang menembus hingga bagian dada pada sela-sela iga.
Ancaman Hukuman
©2013 Merdeka.com/Shutterstock/Mariusz Szczygiel
Atas kelalaiannya, Briptu MK dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diduga akibat kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ia terancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun. Selain itu, Briptu MK juga terancam sanksi etik maksimal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Tersangka melanggar Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri maupun Komisi Kode Etik Profesi Polri. Akan tetapi ini masih berproses,” kata Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol. Hariyanto. (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU meminta hakim menjerat polisi yang menembak pemuda itu dengan Pasal 359 KUHP tentang pembunuhan.
Baca SelengkapnyaKapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, pelaku beraksi melepaskan tembakan saat bagian tradisi acara pernikahan
Baca SelengkapnyaReaksi Keluarga Bripda IDF Saksikan Gelar Perkara Kasus Polisi Tembak Polisi
Baca SelengkapnyaTim Satreskrim Polresta Tangerang langsung bergerak memeriksa beberapa saksi.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan saat itu korban Briptu Kiki Supriyadi berada di bagian belakang dan kemudian ditembak.
Baca SelengkapnyaPenembakan ini terjadi pada Rabu (18/9) dini hari.
Baca SelengkapnyaPelaku HS (29) warga Desa Pohijo ditangkap melakukan penganiayaan.
Baca SelengkapnyaSenjata api rakitan ilegal tersebut merupakan milik tersangka IG yang kemudian dibawa oleh tersangka IMS ke Rusun Polri Cikeas.
Baca SelengkapnyaPolres Bogor pun menetapkan dua tersangka yaitu Bripda IMS usia 23 tahun sebagai pengguna senjata api, dan Bripka IG usia 33 tahun sebagai pemilik senjata api.
Baca SelengkapnyaAKP Ryanto Ulil Anshar ditembak di parkiran Mapolres Solok Selatan pada Jumat (22/11) dini hari.
Baca SelengkapnyaKapolsek Mampang Prapatan Kompol David Yunior Kanitero menjelaskan kronologi kasus tewasnya AM
Baca SelengkapnyaPolisi menanggung biaya pengobatan korban selama di rumah sakit.
Baca Selengkapnya