Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes

Belasan Santriwati di Batang jadi Korban Pencabulan, Tersangkanya Pengasuh Ponpes ilustrasi pencabulan. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kasus pelecehan seksual hingga kini masih kerap terjadi. Ironisnya, banyak tersangka kasus ini merupakan para pemuka agama.

Di Batang, Jawa Tengah, seorang pengasuh pondok pesantren bernama Wildan Mashuri Aman (58) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencabulan terhadap 14 santriwati.

“Iya benar. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur,” kata Kapolda Jateng Irjen Polisi Ahmad Luthfi dikutip dari ANTARA pada Selasa (11/4).Berikut selengkapnya:

Janji "Karomah"

ilustrasi pencabulan

©2013 Merdeka.com

Luthfi mengatakan, kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak di bawah umur itu telah terjadi dalam kurun waktu tahun 2019 hingga 2023. Dalam modusnya, tersangka membangunkan santriwati, kemudian membawa mereka ke sebuah kantin dan tempat kejadian perkara (TKP) dengan menjanjikan kepada korban bahwa mereka akan memperoleh “karomah”. Pada saat itu, santriwati dinikahi tersangka tanpa saksi.

“Setelah dijanjikan bakal mendapat karomah, tersangka melakukan ijab dan kabul. Setelah sah, korban kemudian disetubuhi. Setelah itu, korban diberi uang jajan,” terang Luthfi.

Isu Nasional

ilustrasi pencabulan

©2013 Merdeka.com

Didampingi Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolres Batang AKBP Saufi Salamun, Ahmad Luthfi menyebutkan bahwa delapan korban disetubuhi hingga mengalami luka robek di bagian alat vital. Sementara itu enam korban lainnya dicabuli. Bahkan saat memberikan uang jajan, tersangka meminta pada para korban untuk tidak mengadukan apa yang mereka alami terhadap orang tua. “Jadi santriwati yang sudah didoktrin ‘manut’ sama kiai dan tidak berani mengadu. Kasus ini tentunya menjadi perhatian publik dan menjadi isu nasional. Ini yang harus menjadi perhatian kita semua, khususnya yang menimpa anak-anak di bawah umur,” tambah Luthfi.

Hukuman pada Tersangka

ilustrasi hukum

Ilustrasi ©2013 Merdeka.com

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan karena kemungkinan korban bisa bertambah. Atas kasus ini, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Akan tetapi, karena perbuatan tersangka ini berulang-ulang, ancaman hukuman bisa 15 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” kata Luthfi. (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Karanganyar Tersangka Kasus Pencabulan, Enam Santri Jadi Korban

Dari keterangan yang didalami polisi, korban pelecehan bertambah.

Baca Selengkapnya
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang
20 Santriwati Jadi Korban Pencabulan di Pondok Pesantren di Karawang

Nazal mengatakan, para pelapor dalam kasus itu merupakan keluarga dari para korban.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan
Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Sebelas Laki Laki dan Satu Perempuan

Adanya laporan dari ibu korban anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren salah satu di Kota Jambi.

Baca Selengkapnya
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini
Pemimpin Ponpes di Semarang Diduga Lecehkan Santriwati, Kemenag Temukan Fakta Ini

Sekurangnya terdapat enam santriwati yang mengaku dilecehkan pemimpin pondok pesantren ini.

Baca Selengkapnya
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun
Fakta di Balik Kasus Pencabulan Pengasuh Ponpes di Karanganyar, Diduga Sudah Dilakukan 2 Tahun

Kasus itu telah naik ke tahap penyidikan, sementara korban sedang didampingi pihak pihak P2TP2A untuk menghilangkan trauma

Baca Selengkapnya
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri
Seorang Guru Honorer di Papua Cabuli 5 Santri

Kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke Kepolisian.

Baca Selengkapnya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya
Keji! Bapak Anak Pemilik Ponpes di Trenggalek Tega Cabuli Belasan Santrinya

Pelaku adalah M (72) selalu pemilik pondok pesantren dan F (37) anaknya. Saat diminta keterangan, bapak-anak itu mengakui perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual
Pimpinan Ponpes di Polewali Mandar Tega Cabuli Santri Pria, Diduga Idap Kelainan Seksual

Modus tersangka melakukan tindak asusila dengan memberikan iming-iming uang Rp100 ribu. Uang tersebut untuk uang jajan korban.

Baca Selengkapnya
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren
Dua Guru Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Asusila Tiga Santriwatinya di Pesantren

Dua guru ngaji di salah satu pesantren di Desa Karangmukti, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan
Polisi Akui Telat Proses Kasus Pencabulan 12 Anak Panti Asuhan di Tangerang, Baru Ditangani Tiga Bulan Setelah Masuk Laporan

Kasus ini dilaporkan pada Juli lalu, namun baru diproses bulan Oktober ini.

Baca Selengkapnya
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan
Fakta Baru Kasus Pencabulan 12 Anak Yatim di Tangerang, Pemilik Pernah Sodomi Pengasuh Panti Asuhan

Pengasuh yang merupakan korban sodomi melampiaskan hasrat seksual kepada anak-anak penghuni panti.

Baca Selengkapnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya
Pemilik dan Pengasuh Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Tangerang, Begini Modusnya

Sementara itu, satu pelaku berinisial YS kini masih berstatus buronan.

Baca Selengkapnya