Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Berikut Cara Membuatnya

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, Berikut Cara Membuatnya Ilustrasi menulis. ©Shutterstock/YURALAITS ALBERT

Merdeka.com - Contoh surat perjanjian jual beli tanah sangat penting diketahui setiap orang. Perjanjian jual beli tanah sangat berguna bagi orang yang hendak menjual maupun membeli tanah. Dengan adanya surat perjanjian jual beli tanah ini dapat meminimalisir kasus sengketa tanah.

Sebelum membuat surat perjanjian jual beli tanah, ada beberapa hal yang perlu dipastikan, seperti jenis dan kontur tanah. Langkah ini perlu dilakukan untuk menghindari kerugian atau penyesalan di kemudian hari.

Contoh surat perjanjian jual beli tanah biasanya dibuat setelah kedua belah pihak bersepakat ingin menjual atau membeli tanah. Berikut contoh surat perjanjian jual beli tanah dan cara membuatnya yang dilansir dari berbagai sumber:

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Surat perjanjian jual beli tanah adalah sebuah dokumen kesepakatan antara penjual dan pembeli tanah. Di dalam surat tersebut, memuat kewajiban dan hak masing-masing pihak.

Surat perjanjian ini tidak hanya bisa melindungi Anda sebagai pembeli dari tindak penipuan saja, tapi juga untuk Anda sebagai penjual. Sederhananya, surat perjanjian jual beli tanah ini dapat mengantisipasi jika salah satu pihak melakukan inkar janji. Adapun contoh surat perjanjian jual beli tanah adalah sebagai berikut:

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

• Nama : ………………………………………………………………..• Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………• Pekerjaan : …………………………………………………………• Alamat : ……………………………………………………………..• Nomor KTP : ……………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)

• Nama : ………………………………………………………………..• Tempat, Tgl Lahir: ……………………………………………….• Pekerjaan : ………………………………………………………….• Alamat : ………………………………………………………………• Nomor KTP : ………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:

1. sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….2. sebelah Timur : berbatasan dengan ………………………………………………………3. sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….4. sebelah Selatan : berbatasan dengan …………………………………………………….

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ……………… (…………………………………..…Rupiah *terbilang dalamhuruf), sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah: Rp ………….(……………………………..…Rupiah *terbilang dalam huruf), dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara (tunai / kredit ) selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun ………… (……………………………………..) setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – JAMINAN DAN SAKSI

Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hakpihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain.

Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

Nama : ……………………………………………………………………..Tempat Tgl Lahir : ………………………………………………………………………Pekerjaan : ………………………………………………………………………Alamat : …………………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………………………….Nomor KTP : ……………………………………………………………………Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..…Selanjutnya disebut sebagai saksi INama : …………………………………………………………………….Tempat Tgl Lahir : …………………………………………………………………….Pekerjaan : …………………………………………………………………….Alamat : …………………………………………………………………….…………………………………………………………………………………………..…………………Nomor KTP : ……………………………………………………………………Hubungan kekerabatan :……………………………………………………………..………

Selanjutnya disebut sebagai saksi II

Pasal 3 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya tanggal …… (………………………………) bulan …………. tahun……..(……………………………… ……………..) setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 4 – STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 5 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.

Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 6 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 7 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 8 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 9 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di…………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di………………… pada Hari…… ………………………. Tanggal ……(..………………………………) Bulan …………………. Tahun …(…………………… ……..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )Saksi-Saksi:SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah

ilustrasi menulis

©Shutterstock/YURALAITS ALBERT

Ada beberapa tahap yang perlu dilakukan saat ingin membuat surat perjanjian jual beli tanah, antara lain:

Siapkan Dokumen

Cara membuat surat jual beli tanah yang pertama, yaitu siapkan dokumen. Ada sejumlah dokumen yang perlu Anda siapkan, antara lain:

• KTP

• Surat keterangan pekerjaan

• Bukti bayar PBB

• Kartu Keluarga

• NPWP

• Sertifikat tanah

Selain itu, jika transaksi yang dilakukan melibatkan obyek warisan, Anda juga perlu menyiapkan surat pernayataan ahli waris jual beli tanah. Yang perlu digaris bawahi bahwa tahap ini harus dilakukan dengan cermat dan teliti.

Mencantumkan Isi Surat

Cara membuat contoh surat perjanjian jual beli tanah selanjutnya adalah mencantumkan isi surat. Cantumkan segala hak, kewajiban, maupun syarat dan ketentuan yang berhubungan dengan pihak terkait secara detail. Dengan begitu, Anda akan terhindar dari miskomunikasi di masa yang akan datang.

Melakukan Transaksi

Tahap selanjutnya adalah melakukan transaksi dan mengesahkan berkas. Dalam tahap ini, sebaiknya kedua belah pihak membawa saksi yang bisa dipercaya. Hal ini penting dilakukan untuk mencegah masalah yang berkepanjangan.

Selain itu, pastikan untuk mencantumkan bukti validasi dokumen berupa stempel basah, tanda tangan, dan materai. (mdk/jen)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli
Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli

Selain alokasi anggaran untuk mencicil KPR, masyarakat juga perlu jeli melihat lokasi rumah yang akan dibeli.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah
Catat, Ini Dokumen yang Perlu Dibawa saat Balik Nama Setifikat Tanah

Balik nama merupakan proses perubahan data kepemilikan dari pemilik lama menjadi atas nama pemilik baru.

Baca Selengkapnya
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja
Cek Dulu Poin Penting Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

Tak perlu sungkan untuk meminta keterangan secara jelas terhadap HRD.

Baca Selengkapnya
Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini
Mau Beli Rumah, Persiapkan Diri untuk 3 Pengeluaran Tambahan Ini

Membeli rumah masih jadi impian banyak orang. Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya
Apa Itu Surat Wasiat? Berikut Pengertian dan Cara Membuatnya

Apa itu surat wasiat, pentingnya membuat wasiat, jenisnya, dan cara membuatnya, berikut ulasannya.

Baca Selengkapnya
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?
Mana yang Lebih Baik, Beli Rumah atau Tanah Kosong?

Rumah adalah kebutuhan primer karena setiap orang memerlukan tempat tinggal, baik itu rumah sewa, rumah kontrak, atau rumah milik sendiri.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan yang Matang Penting Saat Membeli Mobil Bekas dari Luar Kota
Pertimbangan yang Matang Penting Saat Membeli Mobil Bekas dari Luar Kota

Berikut adalah beberapa tips untuk membantu dalam proses pembelian mobil bekas dari luar kota

Baca Selengkapnya
Niat Beli Mobil untuk Pertama Kali, Ikuti 10 Tipsnya Berikut ini
Niat Beli Mobil untuk Pertama Kali, Ikuti 10 Tipsnya Berikut ini

Ada 10 tips yang perlu diperhatikan ketika membeli mobil untuk pertama kalinya. Yuk simak!

Baca Selengkapnya
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi
Mau Daftar Asuransi? Wajib Tahu Hal Ini Biar Enggak Rugi

Asuransi merupakan proteksi diri agar tidak menimbulkan biaya lebih jika mengalami sakit atau bahkan meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya
Urus Sertifikat Tanah Sendiri Mudah, Ini Caranya

Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.

Baca Selengkapnya
Inilah Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak, Jangan Terbuai Harga Miring
Inilah Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak, Jangan Terbuai Harga Miring

Jangan Terbuai Harga Miring, Inilah Ciri-ciri Mobil Bekas Tabrak

Baca Selengkapnya