Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli
Selain alokasi anggaran untuk mencicil KPR, masyarakat juga perlu jeli melihat lokasi rumah yang akan dibeli.
Rumah masih menjadi primadona untuk tempat tinggal dan instrument investasi bagi masyarakat Indonesia.
Cara Mudah Cek Status Tanah Perumahan yang Mau Dibeli
Meski begitu, membeli sebuah hunian bukan hal sederhana.
Selain alokasi anggaran untuk mencicil KPR, masyarakat juga perlu jeli melihat lokasi rumah yang akan dibeli, baik dibeli melalui perorangan ataupun pengembang.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau dikenal juga Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memfasilitasi masyarakat untuk melakukan cek status tanah yang akan dibeli atau yang sudah ditempati saat ini.
Dalam hal ini, Anda dapat mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku di Play store atau App store.
Ketika telah mengunduh, Anda dapat langsung masuk ke beranda aplikasi.
Di beranda aplikasi, terdapat beberapa fitur layanan yang disediakan Kementerian ATR, yaitu Cari berkas, swaploating, info layanan, apresiasi dan saran, validasi, surat antrean online, lokasi bidang, dan menu lainnya.
Untuk mengetahui status tanah yang akan dibeli atau sudah ditempati, Anda dapat memilih lokasi bidang.
Kemudian, Anda pilih jenis hak yang terdiri dari;
- Hak milik - Hak guna usaha - Hak guna bangunan - Hak pakai - Hak pengelolaan - Hak wakaf
Kemudian, setelah memilih jenis hak yang dimaksud, Anda dapat memilih kantor pertanahan, selanjutnya pilih desa atau kelurahan. Form yang diisi selanjutnya adalah masukan nomor hak sertifikat, setelah itu masukkan kode captcha, dan klik cari bidang tanah.
Jika Anda hendak membeli rumah melalui pengembang pastikan untuk menanyakan legalitas dan perizinan perumahan tersebut. Hal akan mempengaruhi proses pembelian ke depannya. Selanjutnya, Anda perlu bertanya mengenai sertifikat akta jual beli (AJB), sertifikat hak guna bangunan (SHGB), sertifikat hak milik (SHM) hingga surat pajak bumi dan bangunan (PBB).
Jika rumah yang akan dibeli sudah tersedia, tanyakan kepada pengembang kapan proses serah terima kunci.
Hal ini sebagai antisipasi jika pengembang tidak menempati tenggat waktu penyerahan kunci, maka Anda berhak mendapatkan kompensasi.