Jalan Berliku Pelajar Penghayat Dapat Pendidikan Kepercayaan, Alami Diskriminasi
Merdeka.com - Sore itu, sinar matahari perlahan beranjak ke barat, warna langit biru jadi semburat oranye. Alunan gending dari aplikasi pemutar lagu di ponsel pintar terdengar di Pendopo Wisnuwardana, Kecamatan Mantrijeron, Kota Yogyakarta pada Kamis (9/6/2022). Sesekali volume lagu itu kalah kencang dengan suara motor yang melintas di jalan depan pendopo. Di sana, Bayu Setiawan (18), salah satu pelajar penghayat kepercayaan Palang Putih Nusantara (PPN) di SMK Negeri I Kasihan Bantul atau SMKI Yogyakarta, sedang latihan menari.
“Ini tari Klana Raja,” terang pelajar kelahiran Kabupaten Gunungkidul itu.
Bayu adalah satu dari sembilan pelajar di DIY yang sudah mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Pemenuhan hak tersebut tidak didapat semudah membalik tangan, ada proses panjang hingga pengalaman menyakitkan yang dialami para pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME ini.
-
Apa yang dilakukan Pemprov DKI terhadap para pelajar? Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar apel pengarahan kepada ratusan pelajar terindikasi hendak tawuran di Balai Kota DKI Jakarta.
-
Siapa yang menjadi korban diskriminasi? Contohnya, seperti diskriminasi yang ditujukan kepada orang keturunan etnis Tionghoa di Indonesia.
-
Siapa yang berjuang untuk pendidikan di Indonesia? Melalui kerja keras dan pengorbanannya, maka ada banyak generasi yang berhasil terlepas dari kebodohan.
-
Bagaimana diskriminasi sosial dilakukan? Diskriminasi ras adalah perlakuan tidak adil kepada seseorang atau kelompok orang dengan ras tertentu. Biasanya, sikap diskriminasi ini dilakukan oleh kelompok masyarakat dominan kepada masyarakat minoritas.
-
Siapa yang memerlukan dukungan pendidikan? Kurang Dukungan dalam Pendidikan Ketidakterlibatan orangtua dalam pendidikan anak, baik secara langsung maupun tidak, dapat mengganggu kemajuan intelektual mereka. Anak-anak memerlukan dukungan, seperti bimbingan belajar, perhatian terhadap prestasi akademik, serta akses terhadap fasilitas pendidikan yang baik.
-
Siapa yang memperjuangkan mata pelajaran agama di sekolah? Peran Yunus tidak berhenti di situ saja. Ia kembali memperjuangkan usulan memasukkan mata pelajaran Agama Islam ke kurikulum sekolah pemerintah (negeri). Di Sumatera Barat, usulannya ini bisa berjalan baik dan sudah diterapkan pada tahun 1946.
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME merupakan salah satu kelompok sosial di Indonesia yang sering menjadi korban diskriminasi sejak disahkannya Ketetapan MPRS Nomor 2 Tahun 1960 di mana negara berhak menentukan legalitas agama. Selanjutnya, Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 menegaskan agama resmi yang diakui negara yaitu Islam, Protestan, Katolik, Hindu, dan Buddha. Menyusul, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) memberikan pengakuan resmi terhadap keberadaan agama Kong Hu Cu.
Penetapan agama resmi itu menunjukkan adanya diskriminasi keyakinan. Akibatnya, masyarakat yang tidak memeluk agama resmi sering mendapat perlakuan diskriminatif dari negara dalam mengakses hak-haknya. Termasuk yang hingga kini masih dialami pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME untuk memperoleh hak pendidikan sesuai keyakinan yang dianutnya.
Empat tahun silam, pada tahun ajaran 2017/2018, Ihsan (bukan nama sebenarnya), pelajar SMA Negeri 11 Yogyakarta yang tercatat sebagai pemeluk agama Islam menyatakan keinginannya mengakses layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (YME) di sekolah. Uniknya, Ihsan berasal dari keluarga pesantren.
“Orang tuanya membebaskan untuk memilih sendiri keyakinannya. Setelah mempelajari beberapa paguyuban kepercayaan selama sebulan, dia akhirnya memilih Sumarah,” ujar Nugroho, penyuluh pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME SMA Negeri 11 Yogyakarta, Sabtu (28/5/2022).
Ihsan menjadi pelajar pertama di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengakses layanan pendidikan kepercayaan. Setelah terbitnya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan yang disahkan Mendikbud saat itu, Anies Baswedan.
Permendikbud tersebut mengatur pemenuhan hak pelajar penghayat kepercayaan mendapat pendidikan sesuai keyakinan yang dianutnya, alih-alih dipaksa mengikuti pelajaran salah satu agama. Pasalnya, Kepercayaan terhadap Tuhan YME berbeda dengan enam agama yang diakui pemerintah Indonesia. Oleh karena itu, pendidikan spiritualitas dan budi pekerti yang didapat para pelajar penghayat kepercayaan sudah sewajarnya berbeda.
Menurut Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016, Kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan Tuhan YME berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap Tuhan YME serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia. Jadi kepercayaan kepada Tuhan YME berasal dari keyakinan yang diwariskan para leluhur berbagai suku bangsa di Indonesia.
Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME didefinisikan sebagai setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Sedangkan pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME adalah peserta didik pada pendidikan formal jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan kesetaraan yang menyatakan dirinya sebagai Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME di SMA Negeri 11 terlaksana berkat koordinasi antara pelajar dan orang tuanya, sekolah, dan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) DIY. Dalam prosesnya, orang tua Ihsan yang beragama Islam membuat surat pernyataan memberi izin putranya mengikuti pendidikan kepercayaan. Selain itu, mereka juga wajib mengajukan surat permohonan pelayanan pendidikan kepercayaan yang ditujukan kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah berkoordinasi dengan MLKI DIY untuk menyediakan penyuluh pendidikan kepercayaan.
“Dulu awalnya di emperan, terus di perpustakaan, kadang ada ruang kosong juga bisa dipakai. Kalau di perpustakaan, di tengah pembelajaran banyak siswa keluar masuk jadi tidak optimal,” ungkap Nugroho saat ditemui di Pendopo Paguyuban Kepercayaan Sumarah, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
Kendati sarana prasarana yang disediakan SMA Negeri 11 Yogyakarta belum sepenuhnya memuaskan, Ihsan termasuk pelajar yang beruntung lantaran prosesnya untuk mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME relatif mulus, terlebih bagi statusnya sebagai pelajar beragama Islam.
Proses Panjang, Diolok-olok Guru dan Teman
Tri Sanyoto bersama dua putrinya, Laras dan Indah, pelajar penghayat kepercayaan di DIY
©2022 Merdeka.com/Rizka Nur Laily Muallifa
Proses panjang dan berliku untuk mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME justru dialami beberapa pelajar dari keluarga penghayat kepercayaan. Disahkannya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tidak diikuti dengan kesiapan di tingkat bawah, mulai dari Dinas Pendidikan tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga level sekolah.
Tri Sanyoto (41), orang tua pelajar penghayat Kepercayaan Sapta Darma di SDN Triwidadi Bantul mengaku butuh waktu 1,5 tahun untuk memperjuangkan hak anaknya atas pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME di sekolah.
“Saat itu kelas tiga, dia kuat banget pengen minta pelajaran kepercayaan. Kelas lima semester dua baru dapat,” kata Ketua Persatuan Warga Sapta Darma (Persada) Kabupaten Bantul itu, Minggu (12/6/2022).
Sebelum anaknya, Sekar Indah Nugrahaini (12) mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada 2020 silam, Tri bolak-balik berkoordinasi dengan pihak sekolah hingga bertandang langsung ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bantul.
“Saya mengajukan ke guru wali kelas tiga, beliau langsung menolak karena hal baru dan belum paham mau gimana. Kemudian waktu kelas lima ada lampu hijau, wali kelas mengajukan ke kepala sekolah,” imbuh pemilik usaha angkringan di dekat kampus Akprind, Kota Yogyakarta itu.
Kepala Sekolah SDN Triwidadi Bantul, Muginah, mengaku pihaknya membuka tangan seluas-luasnya bagi pelajar penghayat yang ingin mendapatkan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Meski demikian, ia belum memahami sepenuhnya alur pelaksanaan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME di sekolah.
“Kami ke Depag untuk menanyakan guru pendidikan Kepercayaan. Ternyata di sana tidak ada yang mengurus Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Mereka bingung, kami juga bingung karena sebelumnya memang belum pernah ada pelajar penghayat,” ujar Muginah dalam diskusi terbatas lintas stakeholder bertajuk Pemenuhan Layanan Pendidikan bagi Peserta Didik Penghayat Kepercayaan di SD dan SMP Kabupaten Gunungkidul di Warung Sego Abang Gunungkidul, Rabu (22/6/2022).
Wisnu dan Sekar, pelajar penghayat kepercayaan Sapta Darma di DIY
©2022 Merdeka.com/Rizka Nur Laily Muallifa
Di tempat berbeda, pada tahun ajaran 2019/2020 silam, Darma Tri Hadi Prayitno Wisnutomo (18), pelajar penghayat Kepercayaan Sapta Darma di SMK Negeri 2 Yogyakarta, mengaku perlu meyakinkan pihak sekolah agar bersedia memenuhi haknya memperoleh layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
“Saat masa orientasi pelajar baru, saya bilang ke guru Agama Kristen kalau saya mau dapat layanan pendidikan kepercayaan. Gurunya nanya, enggak mau ikut agama yang lain saja? Saya kukuh tetap ingin dapat pelajaran kepercayaan,” ujarnya saat ditemui setelah acara Sanggaran Remaja Sapta Darma di Sanggar Candi Busono, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Minggu (12/6).
Saat menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum SMK Negeri 2 Yogyakarta, Wisnu juga mendapat pertanyaan serupa. Wakasek Bidang Kurikulum itu berdalih, selama ini sekolah belum pernah melayani pendidikan kepercayaan.
“Beliau bilang tidak ada guru pelajaran kepercayaan. Saya nekat bilang akan bawa guru sendiri. Padahal saya juga belum tahu siapa guru yang bisa mengajar saya, pokoknya yakin aja dulu,” imbuh Wisnu, sapaan akrabnya.
Selain mengalami perilaku diskriminatif dari guru Agama Kristen dan Wakasek Bidang Kurikulum, Wisnu juga pernah mendapat perilaku intoleran dari guru jurusan Mesin SMK Negeri 2 Yogyakarta.
“Pagi-pagi waktu berjabat tangan, ada guru nanya agama saya apa, saya bilang Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Beliau menimpali, semoga mendapatkan pencerahan dari Allah SWT,” tutur pelajar SMK jurusan Multimedia yang lulus pada Juni 2022 ini.
Wisnu tak sendiri, Oktavia Eka Putri Larasati (20), pelajar penghayat Kepercayaan Sapta Darma di SMK Karya Rini Sleman juga beberapa kali mendapat perilaku intoleran di sekolah sejak dirinya tercatat sebagai pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME pada tahun ajaran 2019/2020 silam.
“Teman-teman nanya kitab sucinya apa, ada juga yang bilang kok sujud hadap ke timur, hari raya tanggal 1 Sura apa itu tidak musyrik, gitu-gitu,” ujar gadis yang akrab disapa Laras itu, Minggu (12/6/2022).
Duduk di kursi kayu di samping Laras, sang adik, Sekar Indah Nugrahaini (12) mengaku mendapat pertanyaan serupa dari teman-temannya di sekolah. Alih-alih sakit hati, Indah mengaku terbiasa menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar kepercayaannya sesuai pengetahuan yang dimiliki.
“Enggak sakit hati. Kalau ditanya ya menjelaskan setahu saya,” ujar pelajar yang lulus SD pada Juni 2022 ini.
Dosen Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS) UGM, Samsul Maarif menungkapkan, ketidaksiapan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota hingga sekolah dalam memberikan layanan pendidikan kepercayaan lantaran belum ada kebijakan yang solid dan tegas mengikat.
“Dari sisi kebijakan, Permendikbud itu belum kuat. Terlihat semangat pemerintah untuk memenuhi hak para penghayat, tetapi ada banyak hal yang tidak bisa terakomodasi jika dasarnya hanya Permendikbud,” tuturnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (30/6) malam.
Apabila negara serius hadir memberikan hak pendidikan kepada para penghayat, imbuh dia, seharusnya kebijakan yang dikeluarkan sama dengan pemberian layanan pendidikan agama resmi yang diatur Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan. Kedua peraturan ini tegas mewajibkan pelaksana pendidikan di Indonesia dalam hal ini Dinas Pendidikan daerah dan masing-masing sekolah melayani pendidikan agama.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 mengatur dengan jelas dan detail segala perangkat yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan. Mulai dari ketersediaan ruang belajar khusus, tenaga pendidik, hingga insentif tenaga pendidik.
Sementara keberadaan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa pada Satuan Pendidikan tidak memiliki kekuatan mengikat sebagaimana dua aturan di atas. Hal ini menyebabkan Dinas Pendidikan di daerah dan kabupaten/kota hingga sekolah tidak kunjung siap memberikan layanan pendidikan kepercayaan.
“Layanan pendidikan kepercayaan yang sudah terlaksana hampir pasti karena penghayat proaktif. Padahal harusnya sekolah yang siap duluan memberikan layanan itu,” jelas Samsul.
Praktik Baik di Sekolah Lain
Salah satu sekolah di DIY yang sudah melayani pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
©2022 Merdeka.com/Rizka Nur Laily Muallifa
Berdasarkan data MLKI DIY, sejak 2018 hingga Juni 2022, tercatat enam sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK di provinsi setempat yang telah melayani pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Keenam sekolah tersebut adalah SDN Triwidadi di Kabupaten Bantul, SMPN 1 Kota Yogyakarta, SMKN 1 Kasihan Bantul atau SMKI Yogyakarta, SMAN 11 Yogyakarta, SMKN 2 Yogyakarta, dan SMK Karya Rini di Kabupaten Sleman.
Sementara itu, Agus dari Balai Pendidikan Menengah (Dikmen) Disdikpora DIY mengungkapkan, selain keenam sekolah tersebut, ada empat SMA/SMK lain yang memiliki pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME.
“Data realtime menunjukkan ada tambahan empat pelajar penghayat. Satu di SMA Kolese de Brito, SMK Kuncup Samigaluh, SMK Adi Sucipto, dan SMKN 7 Yogyakarta,” jelasnya pada forum diskusi lintas stakeholder yang difasilitasi Yayasan Lembaga Pengkajian Islam dan Transformasi Sosial (YLKiS) di Gunungkidul, Rabu (22/6).
Terlepas dari perbedaan data antara MLKI DIY dengan Disdikpora DIY, SMPN 1 Kota Yogyakarta dan SMKI Yogyakarta adalah dua sekolah yang memberikan layanan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME dengan cukup baik. Para pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di dua sekolah ini mengaku puas dengan layanan pendidikan yang mereka peroleh.
“Enggak ada kendala, ruangan dan buku udah tercukupi,” tutur Werdi Sekar Sasmitoningrum (15), pelajar penghayat Kepercayaan Sapta Darma di SMPN 1 Kota Yogyakarta.
Sudut perpustakaan SMPN 1 Kota Yogyakarta yang sering menjadi tempat pelaksanaan pembelajaran pendidikan kepercayaan terhadap Tuhan YME
©2022 Merdeka.com/Rizka Nur Laily Muallifa
Wakasek Kurikulum SMPN 1 Kota Yogyakarta, Agus Margono, menjelaskan pihak sekolah menyediakan ruangan khusus untuk pelajaran agama minoritas dan kepercayaan. Ruang berukuran sekitar 2 x 3 meter persegi itu berada satu lokasi dengan ruang karawitan. Namun, pelaksanaan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME lebih sering dilakukan di perpustakaan sekolah.
“Kalau di perpustakaan malah enak, bersih, ada AC,” jelas Agus saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (15/6) siang.
Selain ruangan dan buku yang sudah mencukupi kebutuhan, Sekar mengaku tidak pernah merasa didiskriminasi oleh guru dan teman-temannya.
“Teman-teman nanya, gimana sih kepercayaan itu? Ya saya jawab. Mereka nanya karena pengen tahu,” tutur pelajar yang akrab disapa Sekar itu.
Senada, Bayu (18) dan Prayitno (16), pelajar penghayat kepercayaan PPN di SMKI Yogyakarta juga mengaku tidak pernah mendapat perlakuan yang menyakitkan hati, baik dari sesama pelajar maupun guru.
“Pernah berpapasan dengan guru, ditanya kenapa tidak ikut salat Jumat. Saya jawab, saya ini kepercayaan,” tutur Bayu.
Pertanyaan itu, imbuh Bayu, berangkat dari ketidaktahuan guru yang bersangkutan tentang keyakinannya. Ia pun memaklumi hal tersebut. Beberapa kawannya juga bertanya mengenai paguyuban kepercayaan yang dianutnya. Bayu mengaku menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut dengan senang hati.
Di SMKI Yogyakarta, Bayu dan Yitno adalah angkatan kedua yang mendapatkan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME. Sebelumnya, sekolah tersebut telah meluluskan dua pelajar penghayat yang menjadi pioneer pelaksanaan pendidikan kepercayaan di Kabupaten Bantul.
“Kami hanya meneruskan, masuk langsung dapat pelajaran kepercayaan. Sebelumnya kan sudah ada Mas Bagas dan Mbak Sinta yang dapat pelajaran kepercayaan,” terang Bayu.
Sebagai angkatan pertama pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di SMKI Yogyakarta, Trisnandi Bagas dan Sinta mengalami sejumlah pengalaman menyakitkan hati, diolok-olok oknum guru dan temannya.
“Waktu masa perkenalan di kelas, saat itu pelajaran Sejarah, gurunya bilang bahwa kepercayaan iku ora cetho (tidak jelas). Dia pulang diam saja, terus nangis dan cerita itu ke saya,” ungkap Suroso, ayah Bagas.
Suroso yang juga tokoh Paguyuban Penghayat Kepercayaan PPN itu mengatakan, perlakuan diskriminatif oknum guru Sejarah terhadap putranya terjadi lantaran pihak sekolah belum melakukan sosialisasi.
“Saat saya temui di sekolah, Wakasek Kurikulum langsung minta maaf. Beliau mengaku belum memberikan sosialisasi kepada teman-teman guru mengenai kewajiban sekolah memberikan layanan pendidikan kepercayaan,” ujarnya saat ditemui di Pendopo Wisnuwardhana, Kota Yogyakarta, Minggu (19/6/2022) malam.
Wakasek Kurikulum SMKI Yogyakarta saat itu, lanjut Suroso, berjanji memastikan perlakuan diskriminatif pada pelajar penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan YME di sekolah tersebut tidak terjadi lagi. Pengalaman pahit dua pelajar penghayat kepercayaan PPN yang kini mahasiswa ISI Yogyakarta itu menjadi catatan khusus pelaksanaan pendidikan kepercayaan di SMKI Yogyakarta. Kini, Bayu dan Yitno memetik buah manisnya. Komunikasi terbuka antara pelajar penghayat kepercayaan, orang tua/wali murid, dan pihak sekolah menjadi kunci utama pelaksanaan pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan YME yang inklusif.
Sekretaris MLKI DIY, Sri Endang Sulistyowati, menuturkan bahwa salah satu sekolah yang sudah melaksanakan layanan pendidikan kepercayaan dengan baik adalah SMPN 1 Kota Yogyakarta.
“Di sana bisa pakai ruangan yang ada LCD-nya, jadi pembelajaran tidak monoton dengan buku saja,” ujar tokoh Paguyuban Kepercayaan Angesthi Sampurnaning Kautaman (ASK) itu.
Selain sarana dan prasarana yang memadahi, lanjut Endang, penyuluh pendidikan kepercayaan di SMPN 1 Kota Yogyakarta juga mendapat insentif dari pihak sekolah.
Insentif itu menjadi angin segar tambahan bagi penyuluh pendidikan kepercayaan, selain yang mereka terima dari Direktorat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat (KMA) Kemendikbudristek sejak Juli 2020 lalu. Sebelum itu, Kemendikbudristek tak memiliki anggaran khusus untuk memberi insentif para penyuluh pendidikan kepercayaan.
Wakasek Bidang Kurikulum SMPN 1 Kota Yogyakarta, Agus Margono, menuturkan bahwa selain memberikan insentif dari dana internal sekolah, pihaknya juga menerbitkan Surat Keputusan (SK) yang mengukuhkan status penyuluh pendidikan kepercayaan dalam menjalankan tugasnya.
“Bukan UMR (Upah Minimum Regional), tapi semampu sekolah,” ujar Agus.
Dia juga mengungkapkan bahwa SMPN 1 Kota Yogyakarta memiliki kebijakan internal di mana setiap kelas terdiri dari pelajar dengan latar belakang agama/keyakinan berbeda.
“Itu komitmen kami untuk mengajarkan siswa tentang toleransi,” imbuh Agus.
Sementara itu, menurut Samsul Maarif, praktik baik atau buruk sekolah-sekolah di Provinsi DIY yang sudah memberikan layanan Pendidikan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah fakta-fakta sempalan. Ada penyebab kunci mengapa sekolah A berhasil menyelenggarakan pendidikan kepercayaan dengan baik, sementara sekolah lain diwarnai praktik diskriminasi dan intoleransi.
“Jika pendidikan kepercayaan diatur dalam UU Sisdiknas atau minimal Peraturan Pemerintah seperti pendidikan agama secara umum, saya yakin tidak ada alasan bagi sekolah atau Dinas Pendidikan tidak siap atau belum siap,” imbuh penulis buku Pasang Surut Rekognisi Agama Leluhur dalam Politik Agama di Indonesia itu.
Samsul menambahkan, sebaiknya masyarakat Indonesia khususnya penghayat kepercayaan tidak hanya puas dengan keberadaan Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 yang pada praktiknya masih diskriminatif.
"Ada ruang penting dalam Rancangan Undang-Undang Sisdiknas yang harus kita kawal bersama, memperjuangkan layanan pendidikan kepercayaan agar ke depan pelaksanaannya bisa ideal seperti layanan pendidikan agama," pungkasnya.
Liputan ini bagian dari program workshop dan fellowship yang digelar Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta (mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Layanan pendidikan kepercayaan di DIY masih diwarnai diskriminasi.
Baca SelengkapnyaLebih dari 4.000 penghayat kepercayaan belum ganti kolom agama di KTP.
Baca SelengkapnyaPuluhan guru honorer menyampaikan keluh kesahnya kepada Komisi X DPR karena tak kunjung diangkat menjadi PPPK.
Baca SelengkapnyaPolres Gorontalo kemudian menetapkan oknum guru berinisial DH (57) sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM menyebut tindakan merundung bisa mencederai martabat dan merugikan seseorang.
Baca Selengkapnya