Jenis-jenis Pajak di Indonesia, Ketahui Aturannya
Merdeka.com - Seperti diketahui, pajak merupakan salah satu kebijakan keuangan yang berlaku di setiap negara, termasuk Indonesia. Dalam hal ini, warga negara wajib membayar pajak kepada pemerintah guna mendukung proses pembangunan. Bukan hanya itu, kewajiban membayar pajak ini juga secara umum akan kembali ke masyarakat dengan berbagai manfaat yang bisa didapatkan.
Dalam hal ini, terdapat berbagai jenis-jenis pajak di Indonesia. Mulai dari Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan Barang Mewah, hingga Pajak Bumi dan Bangunan. Selain itu ada pula jenis-jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Hiburan, hingga Pajak Parkir.
Setiap jenis-jenis pajak di Indonesia ini memiliki hukum dan aturan khusus yang berlaku. Seperti subyek yang menjadi target pajak hingga lembaga yang menerima atau melakukan kepengurusan pajak. Sebagai salah satu biaya yang perlu dikeluarkan oleh setiap individu, maka penting bagi Anda untuk memahami jenis-jenis pajak yang berlaku dan berbagai sistemnya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
-
Pajak apa yang dimaksud di video? 'REZIM GAGAL? Harap hati-hati bagi para ibu-ibu kalau lagi hubungan sama suami yak, jangan sampai hamil-melahirkan ada pajak juga bagi ibu yang melahirkan,' tulis akun TikTok tersebut dalam video.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
Dengan mengetahui hal ini, Anda bisa memahami pajak apa saja yang menjadi tanggungan dan harus dibayar setiap individu. Sebagai warga negara yang baik, Anda perlu membayar pajak tepat waktu sehingga bisa mendukung pembangunan
Dirangkum dari situs FlazzTax, berikut jenis-jenis pajak di Indonesia dan berbagai aturannya yang perlu Anda ketahui.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Pajak Pusat
Jenis-jenis pajak di Indonesia yang pertama adalah jenis pajak pusat. Sesuai dengan namanya, beberapa jenis pajak pusat ini dikelola oleh pemerintah pusat. Dalam proses pengurusannya, setiap orang atau wajib pajak perlu mendatangi kantor pelayanan pajak untuk mengurus administrasi perpajakan. Selanjutnya, kantor pajak akan mengelola biaya pajak yang sudah dilaporkan atau dibayarkan oleh wajib pajak. Berikut penjelasan jenis-jenis pajak di Indonesia yang termasuk pajak pusat, bisa Anda simak.
Pajak Penghasilan (PPh)
Pertama adalah Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dibebankan orang pribadi atau badan atas penghasilan yang didapat. Jenis pajak penghasilan ini memiliki beberapa macam yang diatur dalam Undang-Undang khusus. Jenis pajak penghasilan ini meliputi:
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Berikutnya adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jenis pajak ini dikenakan atas konsumsi dari barang atau jasa yang kena pajak yang berada di wilayah Indonesia. Umumnya, semua barang dan jasa dikenakan pajak PPN. Meskipun begitu, terdapat beberapa kriteria tertentu yang memberikan pengecualian pada jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan pajak jenis ini.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Jenis pajak selanjutnya adalah Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dalam hal ini, barang-barang yang tergolong mewah juga dikenakan pajak secara khusus. Kriteria yang digunakan untuk menggolongkan barang mewah yang kena pajak yaitu seperti berikut:
Bea Materai (BM)
Bea Materi (BM) juga termasuk salah satu dari jenis-jenis pajak di Indonesia yang dikelola oleh pemerintah pusat. Pajak ini dikenakan ketika Anda ingin mengurus dokumen atau surat-surat resmi tertentu. Biasanya, dokumen ini memerlukan tanda tangan di atas materai untuk memberikan kekuatan hukum dan keabsahan. Dokumen ini bisa berupa surat pernyataan, surat perjanjian, akta notaris, akta pejabat pembuat akta tanah, surat berharga, hingga dokumen lelang.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Jenis pajak pusat yang terakhir adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sesuai dengan namanya, pajak ini dikenakan pada orang yang mempunyai kepemilikan, pemanfaatan, dan penguasaan atas tanah dan bangunan. Bukan hanya berupa bangunan dan tanah, pajak ini juga dikenakan pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Jenis-Jenis Pajak di Indonesia: Pajak Daerah
Jenis-jenis pajak di Indonesia juga berupa pajak daerah. Berbeda dengan pajak pusat, pajak daerah dikelola oleh pemerintah daerah. Biasanya, pajak-pajak daerah ini perlu diurus di kantor Dinas atau Badan Pendapatan Daerah dan lembaga daerah lain yang melakukan pengurusan pajak.
Pajak daerah ini dibagi menjadi dua macam yaitu pajak yang dikelola pemerintah provinsi dan pajak yang dikelola pemerintah kabupaten/kota. Berikut jenis-jenis pajak berdasarkan otonomi pengelolanya, diketahui:
Pajak Provinsi:
Pajak Kabupaten/Kota:
(mdk/ayi)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Pajak Kendaraan di Indonesia bervariasi; DKI Jakarta 2% hingga 6% mulai 2025. Ketahui detailnya!
Baca SelengkapnyaPajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaPahami pajak kendaraan: tahunan, lima tahunan, dan pajak mobil baru untuk kelola keuangan lebih baik
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaDahulu warga Jakarta dan beberapa daerah lain wajib membayar pajak sepeda sampai hewan peliharaan.
Baca SelengkapnyaUntuk penerimaan pajak kripto, penerimaan diperoleh dari Rp351,34 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnyapajak Jeep Rubicon? Berikut rinciannya seperti disarikan dari berbagai sumber.Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut adalah penjelasan dan data lengkap Provinsi dan yang menghapus BBNKB II dan pajak Progresif tahun 2024,disarikan berbagai sumber.Yuk simak!
Baca Selengkapnyapajak Jeep Rubicon? Berikut rinciannya seperti disarikan dari berbagai sumber.Yuk simak!
Baca Selengkapnya