Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mengenal Sosok Budi Said, "Crazy Rich Surabaya" yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas

Mengenal Sosok Budi Said, Ilustrasi emas. ©2014 Merdeka.com/www.topgoldinvestment.com

Merdeka.com - Pada Senin (18/1) seorang pengusaha Bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (ANTAM) karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian. Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (19/1), Budi menuntut PT ANTAM karena jumlah emas yang ia terima hanya 5,9 ton. Padahal ia telah membayar untuk jumlah 7 ton emas.

Budi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut PT ANTAM untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 Miliar. Setelah proses berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan tuntutan Budi tersebut.

Tercatat, ada beberapa pihak dari PT ANTAM yang digugat oleh Budi yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Siapa sebenarnya sosok Budi Said, orang yang sanggup membeli emas sebanyak 7 ton?

Sosok Budi Said

010 tantri setyorini

©2014 Merdeka.com/www.topgoldinvestment.com

Dikutip dari Dream.co.id, Budi Said merupakan salah satu sosok yang dijuluki “Crazy Rich Surabaya”. Dia merupakan direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.

Salah satu unit properti yang dikelola perusahaan ini adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal dengan konter Handphone lengkap yang ada di Surabaya.

Kronologi Kasus dengan ANTAM

kasus budi said dengan antam

©2021 Liputan6.com

Kasus dengan PT ANTAM bermula saat Budi membeli saham dari tenaga marketing ANTAM, Eksi Anggraeni pada Oktober 2019. Transaksi itu berupa pembelian 7 ton emas dengan harga Rp3,5 triliun.

Dikabarkan harga itu diperoleh setelah ada potongan diskon. Setelah melakukan transaksi transfer, Budi hanya menerima 5,935 ton emas. Sisa emas itu tak pernah diterima Budi hingga akhirnya ia menuntut haknya itu dengan berkirim surat pada PT ANTAM cabang Surabaya.

Oleh karena itu, Budi menyampaikan pesan itu kepada PT ANTAM Jakarta. Namun pihak perusahaan BUMN itu menjawab bahwa mereka tak pernah menjual emas dengan harga diskon.

Budi Melayangkan Gugatan

Karena jawaban yang tak memuaskan itu, Budi akhirnya menggugat PT ANTAM beserta beberapa oknum di dalamnya ke PN Surabaya pada 7 Februari 2020. Tercatat ada lima tergugat dalam laporan itu.

Tergugat I yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV harus membayar kerugian kepada penggugat sebanyak Rp817.465.600.000 yang setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar ganti rugi sebanyak Rp92.092.000.000 kepada penggugat. T

ak hanya itu, tergugat I dan tergugat V harus membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebanyak Rp500 miliar dalam seketika dan pada setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta.

Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN, maka pada Rabu, 13 Januari 2021, keputusan akhir resmi diketuk dan Budi berhasil memenangkan gugatan tersebut.

PT Antam Ajukan Banding

kasus budi said dengan antam

©2021 Liputan6.com

Setelah resmi disahkan oleh PN Surabaya, PT ANTAM akan mengajukan banding perihal kasus tersebut. SVP Corporate Secretary ANTAM, Kunto Hendrapawoko mengatakan perusahaannya tetap kukuh memperjuangkan posisi tidak bersalah dan mengatakan bahwa transaksi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar,” kata Kunto dikutip dari Liputan6.com pada Senin (18/1). (mdk/shr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara
Cerita Crazy Rich Surabaya, Beli 7 Ton Emas hingga Mengantarnya ke Penjara

Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.

Baca Selengkapnya
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun
Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya Tersangka Jual-Beli Ilegal Emas Antam hingga Rp1 Triliun

PT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.

Baca Selengkapnya
Mantan Pejabat Antam Bongkar Siasat Budi Said dalam Transaksi Emas Antam di Persidangan
Mantan Pejabat Antam Bongkar Siasat Budi Said dalam Transaksi Emas Antam di Persidangan

Transaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said
Sidang Dugaan Korupsi Jual Beli Emas Antam, Saksi Sebut Klaim Kekurangaan Emas Rekayasa Budi Said

Kesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM

Baca Selengkapnya
Update Kasus Antam vs Budi Said
Update Kasus Antam vs Budi Said

Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.

Baca Selengkapnya
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA
Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kejagung Tak Terpengaruh Hasil Gugatan di MA

Beberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.

Baca Selengkapnya
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung
Diskon Pembelian Emas Diterima Budi Said Dinilai jadi Pintu Masuk Penyidikan Kejagung

Crazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said
Kejagung Cecar Pejabat Antam Terkait Kasus Korupsi Emas Budi Said

Tersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas
Saksi Sebut Budi Said Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kasus Jual Beli Emas

Budi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.

Baca Selengkapnya
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas
Kejagung Limpahkan Berkas TPPU Budi Said di Kasus Korupsi Emas

Menurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said
Kejagung Usut Dugaan Kasus TPPU Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said

Baca Selengkapnya
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas
Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi di Dua Kasus Korupsi Emas

Kejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said

Baca Selengkapnya