Mengenal Sosok Budi Said, "Crazy Rich Surabaya" yang Gugat Antam 1,1 Ton Emas
Merdeka.com - Pada Senin (18/1) seorang pengusaha Bernama Budi Said menggugat PT Aneka Tambang (ANTAM) karena penjualan emasnya dinilai tak sesuai perjanjian. Dilansir dari Liputan6.com pada Selasa (19/1), Budi menuntut PT ANTAM karena jumlah emas yang ia terima hanya 5,9 ton. Padahal ia telah membayar untuk jumlah 7 ton emas.
Budi akhirnya membawa kasus ini ke pengadilan dan menuntut PT ANTAM untuk membayar ganti rugi sebanyak 1,1 ton emas atau setara Rp817 Miliar. Setelah proses berjalan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan tuntutan Budi tersebut.
Tercatat, ada beberapa pihak dari PT ANTAM yang digugat oleh Budi yaitu Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) ANTAM Surabaya Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM ANTAM Surabaya Misdianto, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.
-
Siapa 'Manusia Emas' itu? Jasad pria ini ditemukan selama penggalian di gundukan pemakaman Saka dekat pemukiman Issyk, sekitar 60 km sebelah timur Almaty, Kazakhstan selatan.
-
Siapa yang diperiksa terkait kasus korupsi emas? Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Kamis (10/8). Para saksi yang diperiksa adalah ayah dari Dito Ariotedjo yakni Arie Prabowo Ariotedjo (APA) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Antam periode 2017-2019, dan B selaku Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang meminta tebusan USD 8 juta? 'Mereka minta tebusan USD 8 juta,' ujar dia.
-
Kenapa pria itu mencari emas? Namun, pria itu melatih kemampuannya menggunakan detektor logam dengan mendeteksi koin yang ia taruh di halaman belakang rumahnya, kemudian memulai pencariannya dengan memindai area Gran Desierto de Altar yang dikabarkan mengandung bongkahan emas.
Siapa sebenarnya sosok Budi Said, orang yang sanggup membeli emas sebanyak 7 ton?
Sosok Budi Said
©2014 Merdeka.com/www.topgoldinvestment.com
Dikutip dari Dream.co.id, Budi Said merupakan salah satu sosok yang dijuluki “Crazy Rich Surabaya”. Dia merupakan direktur dari PT Tridjaya Kartika Grup, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang properti seperti perumahan, apartemen, hingga plaza.
Salah satu unit properti yang dikelola perusahaan ini adalah pusat perbelanjaan Plaza Marina, yang merupakan pusat perbelanjaan terkenal dengan konter Handphone lengkap yang ada di Surabaya.
Kronologi Kasus dengan ANTAM
©2021 Liputan6.com
Kasus dengan PT ANTAM bermula saat Budi membeli saham dari tenaga marketing ANTAM, Eksi Anggraeni pada Oktober 2019. Transaksi itu berupa pembelian 7 ton emas dengan harga Rp3,5 triliun.
Dikabarkan harga itu diperoleh setelah ada potongan diskon. Setelah melakukan transaksi transfer, Budi hanya menerima 5,935 ton emas. Sisa emas itu tak pernah diterima Budi hingga akhirnya ia menuntut haknya itu dengan berkirim surat pada PT ANTAM cabang Surabaya.
Oleh karena itu, Budi menyampaikan pesan itu kepada PT ANTAM Jakarta. Namun pihak perusahaan BUMN itu menjawab bahwa mereka tak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Budi Melayangkan Gugatan
Karena jawaban yang tak memuaskan itu, Budi akhirnya menggugat PT ANTAM beserta beberapa oknum di dalamnya ke PN Surabaya pada 7 Februari 2020. Tercatat ada lima tergugat dalam laporan itu.
Tergugat I yang bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV harus membayar kerugian kepada penggugat sebanyak Rp817.465.600.000 yang setara dengan 1,136 ton emas, dan tergugat V harus membayar ganti rugi sebanyak Rp92.092.000.000 kepada penggugat. T
ak hanya itu, tergugat I dan tergugat V harus membayar kerugian immaterial kepada penggugat sebanyak Rp500 miliar dalam seketika dan pada setiap hari keterlambatan akan dikenakan denda sebanyak Rp100 juta.
Berdasarkan gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN, maka pada Rabu, 13 Januari 2021, keputusan akhir resmi diketuk dan Budi berhasil memenangkan gugatan tersebut.
PT Antam Ajukan Banding
©2021 Liputan6.com
Setelah resmi disahkan oleh PN Surabaya, PT ANTAM akan mengajukan banding perihal kasus tersebut. SVP Corporate Secretary ANTAM, Kunto Hendrapawoko mengatakan perusahaannya tetap kukuh memperjuangkan posisi tidak bersalah dan mengatakan bahwa transaksi itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“ANTAM menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh perusahaan. ANTAM menganggap gugatan itu tidak masuk akal dan tidak berdasar,” kata Kunto dikutip dari Liputan6.com pada Senin (18/1). (mdk/shr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pria yang membuat heboh lantaran membeli 7 ton emas itu bercerita mengenai kronologi perjalanan pembelian emas itu hingga mengantarnya ke penjara.
Baca SelengkapnyaPT Antam mengalami kerugian sebesar 1,136 Ton logam mulia atau mungkin bisa setara Rp1,1 triliun sekian.
Baca SelengkapnyaTransaksi yang dilakukan Budi Said bisa menimbulkan ketidaksesuaian antara uang yang masuk dengan jumlah emas yang diserahkan.
Baca SelengkapnyaKesaksian Eksi Anggraeni, yang bertindak sebagai broker dalam transaksi pembelian emas Budi Said di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 ANTAM
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu lalu, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Budi Said sehingga PT Antam harus membayar 1,1 ton emas atau setara 1,1 triliun.
Baca SelengkapnyaCrazy Rich Surabaya, Budi Said terseret dugaan penipuan investasi pembelian emas Antam senilai Rp3,5 triliun
Baca SelengkapnyaTersangka Budi Said telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBudi Said melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari tanggal 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018.
Baca SelengkapnyaMenurut Febrie, pelimpahan berkas perkara TPPU tersangka Budi Said dilakukan pada Kamis, 8 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung mulai mengusut kasus dugaan penjualan emas Crazy Rich Surabaya Budi Said
Baca SelengkapnyaKejagung mendalami dua kasus korupsi impor emas, yaitu di PT Antam dan kasus yang menjerat pengusaha Budi Said
Baca Selengkapnya