Potret Indah Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul, Kekayaan Alam yang Terancam Ambisi Pariwisata
Pilihan Raffi Ahmad untuk mendirikan beach club di kawasan karst menuai banyak kritik
Pilihan Raffi Ahmad untuk mendirikan beach club di kawasan karst menuai banyak kritik.
Potret Indah Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul, Kekayaan Alam yang Terancam Ambisi Pariwisata
Raffi Ahmad berencana membangun vila, beach club, dan resort spa di Pantai Krakal, Kabupaten Gunungkidul, DIY. Rencana tersebut menuai banyak kritik karena lokasi pilihan Raffi merupakan bagian dari Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunung Sewu.
(Foto: Liputan6.com)
Tentang Beach Club
Selebriti Tanah Air itu bekerja sama dengan investor lokal, Arbi Leo, untuk membangun 300 vila mewah dan tiga restoran di lahan seluas 10 hektare. Beach club ini diklaim bakal menjadi yang terbesar di Indonesia. Mengutip KapanLagi.com, saat ini Raffi belum angkat bicara mengenai banyak kritik terhadap rencana bisnis barunya. Suami Nagita Slavina itu menyatakan baru akan bercerita tentang beach club-nya di Gunungkidul jika pembangunannya sudah dimulai.
Kawasan KarstGeopark Gunung Sewu
Bentang alam karst berupa batuan kapur berbentuk hamparan, bukit-bukit dan gua-gua. Mengutip situs rebowagen.com, karst berfungsi sebagai cadangan air tanah dan penyerap karbon terbaik selain pohon.
(Foto: Dok. Geopark Gunung Sewu)
Mengutip laman resmi DPMPT Kabupaten Gunungkidul, bentang alam karst menjadi daya tarik wisata yang luar biasa. Kawasan bentang alam berupa pantai sepanjang 73 kilometer menjadi daya tarik investor mendirikan hotel dan resort di kawasan ini.
Fungsi Bentang Alam Karst
Kawasan bentang alam karst memiliki sejumlah fungsi, yakni sebagai berikut:
1. Objek penelitian dan penyidikan bagi pengembangan ilmu pengetahuan.2. Daerah imbuhan air tanah yang mampu menjadi media meresapkan air permukaan ke dalam tanah.
3. Media penyimpan air tanah permanen dalam bentuk akuifer yang keberadaannya mencukupi fungsi hidrologi.
4. Memiliki mata air permanen.
5. Memiliki gua yang membentuk sungai atau jaringan sungai bawah tanah. Kawasan Karst
Pemanfaatan Kawasan Karst
Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten, Pemanfaatan Ruang mengatur bagaimana pemanfaatan kawasan karst.
(Foto: Dok. Geopark Gunung Sewu)
a. penanaman tanaman hijau alamiah;
b. wisata alam;
c. penelitian;
d. pengembangan ilmu pengetahuan dengan syarat tidak merubah bentang alam;
e. kegiatan permukiman kepadatan rendah;
f. kegiatan budi daya terbatas untuk penduduk asli; dan
g. sarana prasarana umum