Sejarah Kebun Teh Kemuning, Sisa Kejayaan Mangkunegaran di Lereng Gunung Lawu
Kebun teh ini telah berganti kepemilikan berkali-kali seiring zaman.

Kebun teh ini telah berganti kepemilikan berkali-kali seiring zaman.

Sejarah Kebun Teh Kemuning, Sisa Kejayaan Mangkunegaran di Lereng Gunung Lawu

Kebun Teh Kemuning merupakan sebuah tempat wisata yang terletak di lereng Gunung Lawu dengan ketinggian sekitar 800-1.540 Mdpl. Kebun teh tersebut memiliki luas 1.200 hektare dengan hamparan tanaman teh yang membentang luas.
(Foto: YouTube Anggara W. Prasetya)

Pemandangan alam yang indah, udara yang sejuk, dan suasana yang asri menjadi daya tarik utama kebun teh tersebut. Selain pesonanya, kebun teh ini memiliki nilai sejarah.
(Foto: YouTube Anggara W. Prasetya)
Kini kebun teh itu dimiliki oleh PT Rumpun. Namun sebelum itu perkebunan tersebut ada di wilayah kekuasaan Mangkunegaran.
Pada masa itu, daerah Kemuning telah dikelola sebagai daerah perkebunan kopi. Tanaman itu diusahakan oleh para pemegang apanage di atas tanahnya sendiri.
Pada 1862, Mangkunegara IV menarik kembali tanah-tanah apanage dan menggantikannya dengan uang kepada pemegang apanage.
Mengutip Puromangkunegaran.com, wilayah perkebunan Kemuning pertama kali dibuka untuk perkebunan kopi pada 1814. Waktu itu wilayahnya terdiri dari 24 daerah bagian (afdeling). Masing-masing afdeling dipimpin oleh seorang administrator berkebangsaan Eropa atau Jawa.

Setiap afdeling mempunyai sebuah pesanggrahan yang digunakan sebagai tempat tinggal administrator dan sebuah gudang. Ke-24 orang administrator di bawah dua orang penilik (inspektur) dan tiap penilik membawahi 12 afdeling. Di atas kedua inspektur adalah Wedana Kartopraja, sebagai seorang superintendent (pengawas umum).


Sebagian dari apanage di daerah Kemuning disewa oleh orang berkebangsaan Belanda bernama Watering Mij dan ditanam tanaman teh seluas 444 ha. Pengelola perusahaan dipegang oleh orang-orang Belanda sedangkan orang pribumi sebagai tenaga buruh.
(Foto: YouTube Anggara W. Prasetya)
Berdasarkan Undang-Undang Agraria Hindia Belanda tahun 1870, Pengusaha Belanda dapat menyewa tanah dari Mangkunegaran dengan jangka waktu 50 tahun.
Akta perjanjian dilakukan pada 1 April 1926 dengan luas tanah yang diusahakan 1.220 ha.
Tapi sebelum habis masa sewanya terjadi pergolakan politik yang menyebabkan para pengusaha Hindia Belanda meninggalkan perkebunan.
Pada 1945-1948 Perkebunan Teh Kemuning dimiliki kembali dan dikelola oleh Mangkunegaran di bawah pimpinan Ir. Sarsito. Munculnya pergolakan politik pada 1948-1950 membuat perkebunan itu dikuasai oleh Kodam IV Diponegoro. Proses nasionalisasi menjadikan perkebunan teh itu dikuasai oleh Perusahaan Perkebunan Negara (PPN).
