Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Aksi Polisi Kejar Buron Pembalakan Liar Hutan Perhutani, Tangkap Pelaku saat Wisata

Aksi Polisi Kejar Buron Pembalakan Liar Hutan Perhutani, Tangkap Pelaku saat Wisata Kayu Meranti hasil pembalakan liar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekian lama melarikan diri dari intaian polisi, dua buron pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani berhasil diringkus aparat Polres Malang. Dua pelaku adalah KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan DPO dalam kasus kayu ilegal. Mereka terkait dengan kasus pembalakan liar yang terjadi pada bulan November 2021, seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (6/6/2023).

Polres Malang menetapkan ada empat tersangka dalam kasus pembalakan liar pada 2021. Sebelumnya, dua pelaku lain telah berhasil ditangkap, namun KS dan SN berhasil melarikan diri.

Ditangkap di Lokasi Wisata

ilustrasi penangkapan

Liputan6 ©2020 Merdeka.com

Penangkapan kedua buron itu dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB. 

Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka berboncengan di pintu masuk wisata pantai. 

KS, SN, dan dua orang lainnya diduga mengangkut delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, pada 2021 silam. 

Hukuman

013 farah fuadona

©2018 Merdeka.com

Dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap telah menjalani proses hukum dan divonis dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, serta denda sebesar Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.

Sementara terhadap kedua buron yakni KS dan SN, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. 

Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku pembalakan liar yang sempat menjadi buron itu maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2,5 miliar.

(mdk/rka)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi
Pencuri Motor Lompat ke Laut di Pelabuhan Gilimanuk saat Hendak Ditangkap Polisi

Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan
VIDEO: Pemburu Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon Diciduk, Punya 'Markas' di Hutan

Polisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon

Baca Selengkapnya
Maling Motor Dikepung Warga Naik ke Atap Rumah, Jatuh Langsung Dihajar Pakai Balok
Maling Motor Dikepung Warga Naik ke Atap Rumah, Jatuh Langsung Dihajar Pakai Balok

Warga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.

Baca Selengkapnya
Polisi Beri Hadiah Pelaku Curanmor di Kota Malang
Polisi Beri Hadiah Pelaku Curanmor di Kota Malang

Pelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.

Baca Selengkapnya
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap
10 Tahanan Polsek Rumbai di Riau Kabur, 2 Kembali Tertangkap

Sebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa
Apes, Dua Pencuri Gagal Beraksi Malah Kena Hajar Massa

Aksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.

Baca Selengkapnya
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian
Bukannya Melindungi Masyarakat, Dua Polisi di Garut Malah Jadi Otak Penculikan dan Pencurian

Kepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga

Baca Selengkapnya
Lima Tahanan Kabur Jebol Tembok Gunakan Cuka dan Obeng
Lima Tahanan Kabur Jebol Tembok Gunakan Cuka dan Obeng

Penangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.

Baca Selengkapnya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya
2 Polisi di Sumsel Dikepung Lalu Disandera & Diamuk Massa Usai Gerebek Penipu Online, Ini Kronologinya

Kapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.

Baca Selengkapnya
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas
Rambah Hutan di Rohil, Operator Alat Berat Ditangkap sedangkan Pengusaha Masih Bebas

Polisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.

Baca Selengkapnya
Kabur Hindari Kejaran Warga, Maling Motor di Gunungputri Malah Tercebur ke Sumur
Kabur Hindari Kejaran Warga, Maling Motor di Gunungputri Malah Tercebur ke Sumur

Pelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.

Baca Selengkapnya
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui
Terbitkan 186 SHM di Hutan Lindung Gunung Dempo, 3 Pegawai BPN Pagaralam Dibui

Posisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.

Baca Selengkapnya