Aksi Polisi Kejar Buron Pembalakan Liar Hutan Perhutani, Tangkap Pelaku saat Wisata
Merdeka.com - Sekian lama melarikan diri dari intaian polisi, dua buron pelaku pembalakan liar di wilayah hutan Perhutani berhasil diringkus aparat Polres Malang. Dua pelaku adalah KS (58) dan SN (40), warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.
Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menjelaskan bahwa kedua pelaku yang ditangkap merupakan DPO dalam kasus kayu ilegal. Mereka terkait dengan kasus pembalakan liar yang terjadi pada bulan November 2021, seperti dikutip dari liputan6.com, Selasa (6/6/2023).
Polres Malang menetapkan ada empat tersangka dalam kasus pembalakan liar pada 2021. Sebelumnya, dua pelaku lain telah berhasil ditangkap, namun KS dan SN berhasil melarikan diri.
-
Dimana buronan ditangkap? Direktur Reskrimum Polda Jambi Komisaris Besar Polisi Andri Ananta di Jambi, Jumat, mengatakan tim Resmob Jatanras Polda Jambi menangkap DPO berinisial ARS (20) itu di Jakarta pada Kamis (28/3) malam.
-
Dimana lokasi wisata pengasingan? Kota Mudanjiang, yang terletak di tenggara Heilongjiang, merupakan lokasi bersejarah Ningguta, sebuah kota militer kuno yang dikenal sebagai salah satu tempat pengasingan paling terkenal.
-
Siapa yang ditangkap sebagai buronan? Jajaran Direktorat Reserse Umum Kepolisian Daerah Jambi menangkap satu orang buron atau daftar pencarian orang (DPO) pelaku perusakan kantor gubernur beberapa waktu lalu.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap buron? 'Empat pelaku sampai sekarang masih buron,' ungkap Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Artutik, Jumat (15/3). Umi menyebut penyidik telah mendatangi rumah dan menemui keluarga masing-masing buron.
Ditangkap di Lokasi Wisata
Liputan6 ©2020 Merdeka.com
Penangkapan kedua buron itu dilakukan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 20.30 WIB.
Sebelumnya, petugas kepolisian telah melakukan pengintaian. Polisi akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku saat mereka berboncengan di pintu masuk wisata pantai.
KS, SN, dan dua orang lainnya diduga mengangkut delapan gelondong kayu hutan jenis sonokeling tanpa dilengkapi dokumen resmi di kawasan Perhutani RPH Bantur petak 88 M di Dusun Bajulmati, Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, pada 2021 silam.
Hukuman
©2018 Merdeka.com
Dua pelaku yang sudah lebih dulu ditangkap telah menjalani proses hukum dan divonis dengan hukuman penjara satu tahun delapan bulan, serta denda sebesar Rp500 juta atau subsider dua bulan kurungan.
Sementara terhadap kedua buron yakni KS dan SN, polisi tengah melakukan pemeriksaan intensif. Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 12 huruf E Juncto Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Adapun ancaman hukuman untuk kedua pelaku pembalakan liar yang sempat menjadi buron itu maksimal lima tahun penjara dan denda sebesar Rp2,5 miliar.
(mdk/rka)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku akhirnya bisa ditangkap di atas kapal feri bersama satu pelaku lainnya.
Baca SelengkapnyaPolisi melakukan pencarian terhadap pelaku pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon
Baca SelengkapnyaWarga kemudian meluapkan emosi dengan melempari dan memukul pelaku dengan kayu dan balok.
Baca SelengkapnyaPelaku selalu membawa tajam saat keluar dari rumah.
Baca SelengkapnyaSebanyak 10 tahanan kabur dari sel Polsek Rumbai di Kota Pekanbaru, Riau. Baru dua orang yang berhasil ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaAksi para pelaku ternyata sudah diintai, dan benar saja, aksi mereka diringkus.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap kelimanya berawal dari diketahuinya posisi Muh Al Qadri.
Baca SelengkapnyaKapolres menyesalkan tindakan warga yang menghalangi penangkapan pelaku kejahatan bahkan menyerang dan menyandera polisi.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap operator alat berat bernama Hasidin (40), karena merambah hutan di Rokan Hilir (Rohil). Namun, pengusaha yang memerintahkannya masih bebas.
Baca SelengkapnyaPelaku yang tercebur ke sumur berhasil dievakuasi warga.
Baca SelengkapnyaPosisi sebagai Satgas membuat mereka dengan mudah menerbitkan SHM tanpa melihat batas hutan lindung.
Baca Selengkapnya