Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Surat pemberitahuan tahunan atau yang biasa disingkat dengan istilah SPT, merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupun pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Adapun pengisian SPT Tahunan ini memiliki ketentuan yaitu orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Anda mungkin penasaran bagaimana cara membuat SPT tahunan secara online yang mudah dan cepat dilakukan. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membuat spt tahunan secara online dengan mudah.

Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online

Cara membuat SPT tahunan secara online yang perlu diperhatikan adalah kita harus memiliki e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dan menjadi akses untuk masuk serta mengisi e-filling pelaporan pajak SPT tahunan yang dilakukan secara online.

Adapun dokumen yang diperlukan apabila Anda ataupun wajib pajak memiliki penghasilan yang lain maka setiap penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan ataupun harta yang lainnya.

Adapun sebelum melakukan cara membuat SPT tahunan secara online, alangkah baiknya kenali formulir-formulir yang akan diisi. Biasanya dikenal dengan kode 1721 A1 serta A2. Formulir dengan kode A1 akan ditunjukkan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 akan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut:· Alamat email pribadi untuk didaftarkan.· Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari kantor atau lembaga atau perusahaan tempat bekerja.· Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan atau penghasilan lain Anda.· Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, seperti nomor rekening dan nomor BPKP.· Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Cara Melakukan Aktivasi e-Fin untuk SPT Tahunan Secara Online

Sebelum Anda melakukan pembuatan SPT tahunan secara online, maka Anda wajib melakukan aktivasi e-Fin khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut ini beberapa langkah dalam melakukan aktivasi e-Fin :

· Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.· WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. · Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Langkah Membuat SPT Tahunan Secara Online

Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara membuat SPT tahunan secara online :

· Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online: https://djponline.pajak.go.id/account/login· Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,· Lalu isi password beserta kode verifikasi.· Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.· Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.· Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.· Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.· Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).· Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.· Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.· Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.· Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.· Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.

Jenis Layanan pada E-Filling

Cara membuat SPT tahunan secara online merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mempersingkat waktu pelayanan guna melakukan pelayanan terbaik kepada orang yang berkewajiban pajak. Adapun beberapa jenis layanan pada sistem e-filling antara lain :

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S
  • Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, serta dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

  • SPT Tahunan Orang Pribadi 1770
  • Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, atau yang dikenakan PPH Final dan/atau bersifat final, serta dari dalam negeri ataupun luar negeri.

  • SPT Tahunan Badan 1771
  • (mdk/raf)
    Geser ke atas Berita Selanjutnya

    Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
    lihat isinya

    Buka FYP
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih
    Lapor SPT Makin Mudah Lewat CTAS, Sistem Pajak yang Diklaim Canggih

    DJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

    Baca Selengkapnya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya
    Apakah Membuat NPWP Harus Sesuai Domisili? Ini Penjelasannya

    Begini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.

    Baca Selengkapnya
    Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya
    Mau Lapor SPT Tapi Lupa EFIN, Simak Tutorialnya

    EFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.

    Baca Selengkapnya
    DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT
    DJP Catat 7,48 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT

    Jumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.

    Baca Selengkapnya
    Per 31 Maret 2024,  Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan
    Per 31 Maret 2024, Baru 12,7 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan

    Kesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).

    Baca Selengkapnya
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.
    Mudah Banget! Begini Cara Membayar Pajak STNK Online dengan Nama Orang Lain.

    Berikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain

    Baca Selengkapnya
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana
    Kompak! Presiden Jokowi, Wapres Ma’ruf & Sejumlah Menteri Lapor SPT Pajak Bersama di Istana

    Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu

    Baca Selengkapnya
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023
    Cara Mudah Validasi NIK KTP Jadi NPWP, Terakhir 31 Desember 2023

    Kebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

    Baca Selengkapnya
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut
    Cara Pemadanan NIK dan NPWP Cepat Mudah, Ikuti Langkah Berikut

    Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.

    Baca Selengkapnya
    Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat
    Begini Cara Cek Pajak Motor Mudah dan Cepat

    Cara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!

    Baca Selengkapnya
    DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
    DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

    Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

    Baca Selengkapnya
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP
    Ternyata Tak Sulit, Begini Cara Validasi NIK KTP Jadi NPWP

    Integrasi NPWP dan NIK menjadi salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak untuk memberikan kemudahan membayar pajak.

    Baca Selengkapnya