Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online dengan Mudah, Simak Langkahnya
Merdeka.com - Surat pemberitahuan tahunan atau yang biasa disingkat dengan istilah SPT, merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/ataupun pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
SPT Tahunan PPH adalah SPT PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian dari tahun pajak. Adapun pengisian SPT Tahunan ini memiliki ketentuan yaitu orang pribadi yang telah terdaftar sebagai wajib pajak ditandai memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setiap orang yang telah terdaftar sebagai wajib pajak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.
Anda mungkin penasaran bagaimana cara membuat SPT tahunan secara online yang mudah dan cepat dilakukan. Dilansir dari laman Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membuat spt tahunan secara online dengan mudah.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Siapa yang harus padankan NIK dengan NPWP? Dari total 73,89 juta Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, tersisa sebanyak 691 ribu NIK-NPWP yang masih harus dipadankan,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti, kepada Liputan6.com.
-
Apa fungsi NPWP? NPWP berfungsi sebagai pengenal untuk keperluan administrasi perpajakan dan digunakan dalam berbagai transaksi terkait pajak, seperti pelaporan pajak, pembayaran pajak, dan pengajuan kredit.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
Cara Membuat SPT Tahunan Secara Online
Cara membuat SPT tahunan secara online yang perlu diperhatikan adalah kita harus memiliki e-FIN atau Electronic Filling Identification Number. Nomor ini bisa Anda peroleh di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat dan menjadi akses untuk masuk serta mengisi e-filling pelaporan pajak SPT tahunan yang dilakukan secara online.
Adapun dokumen yang diperlukan apabila Anda ataupun wajib pajak memiliki penghasilan yang lain maka setiap penghasilan tetap yang diperoleh dari pekerjaan utama. Lalu adanya kewajiban utang yang harus dibayarkan ataupun harta yang lainnya.
Adapun sebelum melakukan cara membuat SPT tahunan secara online, alangkah baiknya kenali formulir-formulir yang akan diisi. Biasanya dikenal dengan kode 1721 A1 serta A2. Formulir dengan kode A1 akan ditunjukkan kepada karyawan yang bekerja pada perusahaan swasta, sementara formulir dengan kode A2 akan ditujukan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Formulir tersebut bisa Anda peroleh dari bagian keuangan perusahaan atau instansi tempat bekerja. Nantinya, pengisian formulir SPT Tahunan bisa dilakukan dengan bantuan data-data dari formulir ini. Siapkan beberapa hal berikut:· Alamat email pribadi untuk didaftarkan.· Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 yang bisa diperoleh dari kantor atau lembaga atau perusahaan tempat bekerja.· Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan atau penghasilan lain Anda.· Daftar harta dan kewajiban akhir tahun, seperti nomor rekening dan nomor BPKP.· Rincian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Cara Melakukan Aktivasi e-Fin untuk SPT Tahunan Secara Online
Sebelum Anda melakukan pembuatan SPT tahunan secara online, maka Anda wajib melakukan aktivasi e-Fin khususnya untuk wajib pajak orang pribadi. Berikut ini beberapa langkah dalam melakukan aktivasi e-Fin :
· Permohonan dilakukan dengan mendatangi langsung KPP/KP2KP terdekat oleh WP sendiri dan tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain.· WP mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN. · Menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi: KTP (bagi WNI) atau Paspor dan KITAS/KITAP (bagi WNA). NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Langkah Membuat SPT Tahunan Secara Online
Berikut ini beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan untuk cara membuat SPT tahunan secara online :
· Setelah Anda memiliki e-Fin, bukalah laman DJP online: https://djponline.pajak.go.id/account/login· Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Anda,· Lalu isi password beserta kode verifikasi.· Pilih login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.· Pilih menu e-Filing, kemudian pilih Buat SPT.· Setelah itu, jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT Tahunan online.· Apabila Anda telah selesai menjawab seluruhnya, lanjutkan pilih SPT yang akan dibuat. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang diberikan sebelumnya.· Kemudian isi data formulir sesuai yang akan Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).· Setelah selesai, Anda bisa memasukkan data SPT yang ingin dilaporkan.· Sebelum mengirim SPT Tahunan online, Anda harus mengambil kode verifikasi melalui email Anda yang terdaftar.· Masukkan kode verifikasi yang terdapat di email, lalu klik Kirim SPT.· Langkah terakhir, Anda harus mengisi hasil penilaian Anda terhadap kepuasan layanan pelaporan SPT Tahunan secara online melalui e-filing.· Lalu tanda terima elektronik SPT akan dikirim ke alamat email Anda yang terdaftar.
Jenis Layanan pada E-Filling
Cara membuat SPT tahunan secara online merupakan salah satu upaya Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia dalam menciptakan ekosistem pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mempersingkat waktu pelayanan guna melakukan pelayanan terbaik kepada orang yang berkewajiban pajak. Adapun beberapa jenis layanan pada sistem e-filling antara lain :
Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada satu atau lebih pemberi kerja, dari dalam negeri lainnya, serta dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.
Yaitu SPT Tahunan yang ditujukan kepada usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, atau yang dikenakan PPH Final dan/atau bersifat final, serta dari dalam negeri ataupun luar negeri.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panduang mengurus NPWP secara online, ketahui syarat dan langkah-langkahnya.
Baca SelengkapnyaDJP sedang melakukan pembaruan proses bisnis pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Baca SelengkapnyaBegini cara membuat NPWP apabila alamat tempat bekerja berbeda dengan alamat yang tertera di KTP.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaCara praktis memeriksa status pajak motor secara online. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya