Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi: Pemilik Truk Jangan hanya Memikirkan Bisnis
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan terus berupaya memperbaiki sistem pengawasan terhadap kendaraan dengan memperketat uji berkala. Tindakan tegas terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi terus dilakukan.
Meski begitu, kecelakaan masih terjadi. Salah satunya truk tronton yang mengalami rem blong di perempatan Muara Rapak, Balikpapan. Belasan kendaraan yang sedang berhenti menunggu lampu merah mengalami tabrakan beruntun. Empat orang meninggal dunia dan belasan orang luka-luka.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, regulasi yang ada saat ini sudah cukup memadai. "Kalau saya melihat sebetulnya itu akan bisa direduksi kalau ada peran serta dari pihak pemilik kendaraan dan pemilik barang," ujarnya saat diwawancara merdeka.com, Jumat (28/1) lalu.
-
Bagaimana cara mendorong pembaruan kendaraan? Selain itu, pembatasan tahun model kendaraan diharapkan dapat mendorong pembaruan kendaraan di Jakarta. Langkah ini akan mendorong masyarakat untuk beralih ke mobil yang lebih ramah lingkungan.
-
Bagaimana Kemenhub meningkatkan kualitas transportasi darat? Dengan tujuan menjadikan jalur darat sebagai akses utama bagi masyarakat, pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan layanan dan mengatasi berbagai tantangan, seperti kemacetan lalu lintas dan polusi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih baik untuk masa depan.
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa yang akan dievaluasi Kemenhub? Tujuannya, agar kejadian serupa tidak terjadi kembali. Nantinya, tim investigasi internal akan mengevaluasi kasus kekerasan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Bagaimana cara mengurangi polusi udara dari kendaraan? • Menggunakan transportasi umum, berjalan kaki, atau bersepeda untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
Di dalam UU No 22/2009 tentang LLAJ, Budi menyebut setiap kendaraan, terutama kendaraan barang dan logistik, ada perintah setiap 6 bulan sekali harus dilakukan uji berkala.
Ditjen Perhubungan Darat juga sudah melakukan digitalisasi proses uji KIR. Buku KIR diganti dengan kartu yang memiliki chip berisi database kendaraan.
"Chip ini database. Kalau mobilnya enggak sesuai, gampang (diketahui). Tapi kalau dalam chip diakali, ketahuan gampang. Kita tidak akan ragu-ragu," tegas Budi.
Budi juga meminta pemilik truk, pemilik barang, dan sopir bersama-sama membangun keselamatan untuk transportasi.
"Yang saya maksudkan baik pengemudi, pemilik barang, dan truk, jangan hanya memikirkan bisnis saja atau margin saja. Tapi pikirkanlah keselamatan itu di atas segala-galanya," ujarnya.
Berikut wawancara lengkap wartawan merdeka.com Wilfridus Setu Embu dan Ronald dengan Budi Setiyadi.
Kecelakaan truk di Balikpapan penyebabnya karena rem blong?
Untuk bicara ini saya nggak bisa (secara teknis). Kalau kita belajar dari kejadian di Kalimantan Timur (Balikpapan) mungkin oke ya. Tapi persoalan menyangkut ini cukup luas. Tidak hanya menyangkut masalah regulasi. Regulasi menurut saya sudah cukup memadai.
Kemudian bicara juga mengenai sistem pengawasan, baik yang dilakukan oleh jembatan timbang kita, maupun oleh teman-teman kepolisian dan juga menyangkut peran serta dari pihak operator dan juga para pengemudi. Banyak pihak menurut saya di dalam aspek kecelakaan yang mungkin harusnya melihat faktor kecelakaan itu tidak hanya dari katakanlah dari rem blong saja. Bukan itu saja.
Seperti belajar dari kasus di Kalimantan Timur, kita juga melihat bagaimana kondisi jalannya. Ada beberapa kondisi jalan di Indonesia yang mempunyai karakter seperti itu dengan tingkat elevasi yang mungkin sebetulnya di luar dari standar yang dikeluarkan oleh Kementerian PUPR. Tidak hanya di Kalimantan Timur ada juga di Bumiayu, ada juga di Wonosobo. Itu sudah ditandai oleh teman-teman kepolisian dengan beberapa kali kejadian kecelakaan di situ terutama jalan-jalan yang kondisinya menurun itu namanya daerah rawan kecelakaan.
Dan daerah yang rawan kecelakaan oleh KNKT tentunya setiap kecelakaan terjadi selalu dilakukan evaluasi dan investigasi sehingga penyebabnya pasti akan diuraikan dan kemudian ada mitigasi yang akan diberikan kepada masing-masing kementerian/lembaga.
Kenapa rem blong selalu jadi penyebab kecelakaan?
Kalau kenapa selalu rem blong, sebetulnya beberapa kali kecelakaan yang sama seperti itu, termasuk juga di sekitar Bumiayu, kalau menurut saya itu memang diawali dengan yang pertama pengemudi. Masing-masing kendaraan mempunyai karakter berbeda terkait cara kerja remnya. Karena memang rem menjadi faktor utama yang harus diperhatikan para pengemudi selain keterampilan yang lain. Kemudian kadang-kadang pengemudi juga tidak pandai menguasai itu atau paham bagaimana cara kerja masing-masing rem sesuai dengan merek yang ada.
Kadang-kadang juga, kalau cara kerja rem angin, pengemudi memang tidak boleh yang istilahnya overheat itu biasa terjadi saat turunan kemudian mainkan rem. Belum lagi ditambah dengan klakson telolet yang kemudian juga mengurangi angin yang di dalam kendaraan. Itu yang kemudian bisa terjadi.
Kalau saya melihat sebetulnya itu akan bisa direduksi kalau ada peran serta dari pihak pemilik kendaraan dan pemilik barang. Ya jangan, istilahnya 'Kamu saya kasih ini' dan sebagainya. Lihat kemampuan kendaraan dan kemampuan pengemudinya. Lihat kondisi kendaraannya. Jadi kadang-kadang pemilik kendaraan itu, 'Udah, bawa saja'. Tidak pernah memberikan semacam SOP atau arahan.
Di sini saya mengatakan bahwa faktor kecelakaan itu memang semuanya harus menginisiasi untuk inward look internal kita. Saya juga (melihat) apa kelemahan saya di situ. Saya pasti melakukan mitigasi, (ditemukan) 'Oh ini pengemudi'. Makanya saya melakukan pelatihan yang diselenggarakan dalam kerja sama dengan KNKT tentang bagaimana mengerem dalam kondisi seperti itu. Kita lakukan. Tapi pengemudi kan banyak. Kemarin saya paling bisa mengakomodir berapa ratus pengemudi saja. Tapi harapan saya pengemudi yang sekian ratus ini akan menjadi tutor bagi yang lain.
Kemudian berikutnya pengusahanya, pemilik barangnya. Kalau tahu mobil itu (ukuran) sekian kemudian melalui jalan yang seperti itu, bahayanya apa. Termasuk juga pemilik kendaraannya. Tapi yang paling menentukan menurut saya adalah para pengemudi itu sendiri.
Bagaimana pengawasan pelaksanaan uji KIR selama ini?
Saya kembali melihat perjalanan bagaimana pemerintah memperbaiki sistem. Di dalam UU No 22 setiap kendaraan, terutama kendaraan barang dan logistik, ada perintah setiap 6 bulan sekali harus dilakukan uji berkala. Uji berkala ini kan ada beberapa historis yang kemudian ada uji berkala tapi kemudian tata kelolanya berubah dan berkembang sejalan dengan regulasi.
Di awal-awal, saat uji berkala masih menggunakan buku KIR. Sebenarnya uji berkala ini diawali dari kendaraan rancang bangun. Orang beli mobil, untuk kendaraan logistik kan orang hanya beli kepala sama sasisnya. Kemudian dia tambah baknya setelah ada gambar rancang bangun oleh kita. Kemudian dibuat di karoseri. Begitu keluar baru dilakukan uji berkala.
Buku KIR dulu, saat belum dikelola dengan baik oleh kita. Itu dari percetakan langsung kepada Dinas Perhubungan. Jadi pengawasannya kurang lah. Tahun 2017-2018 kita ubah tata kelolanya. Bahkan tidak hanya menyangkut sistem pengawasannya saja. Materialnya pun kita ganti dari buku menjadi kartu. Namanya Bukti Lulus Uji Elektronik.
Dalam kartu ini ada chip yang berisi data terkait kendaraan itu. Artinya data dalam chip ini adalah data yang benar. Dulu pernah juga namanya kendaraan rancang bangun itu pengawasannya itu dikeluarkan oleh Dishub. Jadi begitu mau selesai Dishub mengeluarkan rekomendasi kepada Samsat. Kalau itu Dishub barangkali lemah kita pengawasannya. Sekarang sudah pengawasan oleh kita.
Jadi setelah kendaraan dibeli, kemudian dibuat rancang bangun oleh kita, kemudian dibuat oleh karoseri, kita bandingkan kendaraannya antara gambar dengan fisik sama nggak. Kita keluarkan SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe) sebagai dasar pendaftaran di Samsat. Sekarang sudah seperti itu. Kalau (pengawasan) oleh Kementerian Perhubungan, saya menjamin petugas-petugas saya pasti bekerja profesional. Gampang saya mengawasi. Karena semua karoseri itu mitra kita. Kalau dibuat enggak benar, saya luruskan lagi.
Jadi setelah kendaraan itu dikeluarkan surat oleh Kepolisian baru kemudian dibuat uji berkala di masing-masing Dinas Perhubungan. Supaya menjamin uji berkala itu sesuasi dengan NSPK kita, semua uji berkala ini ternyata setelah kita lakukan akreditasi atau penilaian assessment, di awal-awal, banyak tempat uji berkala di Kabupaten/Kota yang kurang sesuai yang kurang comply dengan NSPK yang kita keluarkan.
Akhirnya supaya itu bisa sejalan dengan semangat kita untuk melahirkan mobil berkeselamatan, kita lakukan akreditasi untuk semua uji berkala. Ada standar menyangkut SDM-nya harus tersertifikasi, tempatnya harus lengkap dan sudah dikalibrasi. Kalau itu sudah, baru kita berikan akreditasi.
Ternyata di awal-awal banyak yang tidak lengkap. Hanya 80 dari 500-an Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 80 yang lengkap boleh melanjutkan operasi. Yang lainnya tutup sementara. Saya ingin segera dilengkapi atau minimal ada komitmen dari Pemerintah Daerah untuk melengkapi. Karena uji berkala itu kan sebagai sumber PAD. Jadi Pemda punya kepentingan kan. Padahal investasi alat untuk uji berkala tidak besar-besar amat.
Filosofi dalam uji berkala bukan menyangkut masalah PAD. Filosofinya pemerintah menjamin keselamatan kepada kendaraan barang dan kendaraan penumpang. Makanya harus dilakukan. Cuma karena ini kita serahkan ke Dishub harapan saya kecil sekali penyimpangannya. Apalagi sekarang sudah ada chip-nya.
Chip ini database. Kalau mobilnya nggak sesuai, gampang (diketahui). Tapi kalau dalam chip diakali, ketahuan gampang. Kita tidak akan ragu-ragu. Petugas yang mengeluarkan, jangankan menyangkut hukuman administrasi, di Kaltim kemarin Pak Dirlantas mengatakan kalau kemudian ada petugas-petugas yang tidak sesuai mau diperiksa sebagai saksi, ya silakan. Kalau ada unsur yang lain, silakan saja.
Saya sampaikan kepada Kadishub sama penguji di seluruh Indonesia, tidak bisa lagi main-main sekarang. Kartu chip itu dasar semuanya. Yang saya lihat kemarin, bukunya dikeluarkan sesuai dengan data yang yang benar. Tapi fisik kendaraannya tidak masuk. Ternyata kendaraannya sama pemiliknya sudah diubah dimensinya, sumbunya diubah, kalau dia masuk (uji berkala) tidak akan lolos.
Bagaimana dengan pemilik yang mengubah lagi spesifikasi mobil mereka setelah lolos uji KIR?
Pak Menteri Perhubungan, Kakorlantas Polri, Jasa Marga, Pengelola Jalan Tol melakukan rapat koordinasi. Intinya kita dari Kementerian juga pihak terkait harus saling sinergi, saling mem-backup kekurangan, kemudian bergerak bersama untuk penegakan hukum terhadap kendaraan yang ODOL (over dimensi overload) ini.
Karena kepolisian punya kewenangan yang cukup luas dalam penegakan hukum, tapi satu sisi kepolisian kan tidak begitu ahli banget terkait dimensinya berapa, dll. Kita memiliki kemampuan itu tapi tempat saya mengawasi hanya di jembatan timbang. Jadi ini diharapkan Pak Menteri, harus ada sinergi. Tidak hanya di lapangan saja, tapi juga di aplikasinya. Polri kan punya ETLE, saya punya jembatan timbang online. Mungkin harus disinergikan juga sistemnya. Sehingga nanti diharapkan penegakan hukum ada perbaikan lah.
Misalnya sekarang kita lakukan, menurut saya jembatan timbang konvensional sekarang, yang generasi pertama ini, dengan melihat kondisi lalu lintas saat ini, menurut saya sudah harus ditinjau kembali. Karena Jembatan timbang ini kita dapat dari pemerintah provinsi. Waktu itu rezimnya jembatan timbang ada yang untuk PAD. Kalau ada pelanggaran langsung ada denda dan sebagainya. Sekarang jembatan timbang hanya murni untuk pengawasan. Dikelola oleh Pemerintah Pusat.
Jembatan timbang ini bermacam-macam. Lokasinya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan kondisi perilaku kendaraan, luasannya sudah tidak sesuai dengan volume sekarang, tempatnya dan sebagainya. Akhirnya jembatan timbang ini sebagian sedang kita lakukan pembenahan pada semua aspek.
Kayak generasi ke depan jembatan timbang sudah dengan weight in motion. Sekarang mobil masuk ke dalam, baru beberapa kendaraan sudah macet. Kemudian sekarang mungkin hukuman paling pas adalah transfer muatan. E-tilang itu cuma Rp150.000-Rp200.000, denda maksimal Rp500.000. Jadi enggak membuat jera. Akhirnya kita terapkan transfer muatan.
Tapi kalau misalnya mungkin mobil pelanggaran kita tempatkan, cuma 3-4 mobil udah penuh. Untuk transfer muatan kan butuh mobil. Ini berjam-jam. Kalau ada yang melanggar lagi enggak bisa kita lakukan. Akhirnya, sudah kita sampai dalam rapat koordinasi, mungkin ke depan beberapa jembatan timbang kita termasuk jasa marga sudah menggunakan weight in motion. Artinya mobil sambil jalan kita sudah bisa mendeteksi kendaraannya, pelanggaran terhadap over dimensinya, pelanggaran terhadap over loading-nya. Tinggal nanti penegakan hukumnya. Kalau nanti sudan terintegrasi dengan ETLE mungkin yang mengeksekusi nanti Polri.
Apa sanksi untuk pemilik kendaraan yang mengubah spesifikasi kendaraan?
Sanksi dalam UU 22, sebetulnya sanksi bukan hanya tilang saja. Bisa juga sanksi administrasi, bisa juga pidana. Kalau pelanggaran lalu lintas cuma sanksi tilang, Rp500.000 paling besar. Tapi sepengetahuan saya beberapa daerah hakim menerapkan sanksi di kisaran Rp 100.000 sampai Rp 200.000. Padahal kalau lihat muatan berlebihan sekali. Mungkin nilai kelebihan muatan itu bisa sampai jutaan. Akhirnya mungkin, 'Sudahlah ditilang, sanksinya cuma segitu'.
Di pasal 277 UU 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, ada barangsiapa melakukan penambahan dan sebagainya atau menambah dimensi, itu sanksinya beda. Di situ denda maksimalnya Rp 25 juta, hukuman kurungan 1 tahun. Tapi itu bukan masuk dalam tilang. Itu orang membuat over dimensi tadi. Kita sudah mulai melakukan penegakan hukum terhadap pasal 277 UU 22/2009 dengan menggunakan pemberkasan biasa. Ini dilakukan oleh PPNS dari Kementerian Perhubungan, Polri bisa melakukan juga.
Memang kalau melihat mekanismenya cukup membuat kita harus bersabar. Karena harus memeriksa, membuat berkas perkara, kemudian disidang. Ini mungkin dirasakan dari sisi waktu, biaya, mungkin kurang cepat. Tapi sanksinya bisa membuat jera. Karena harus sidang di pengadilan. Yang kena siapa? Pertama, karoseri, kedua pengusaha atau pemilik kendaraannya, bukan pengemudi ya. Pengemudi sebagai saksi.
Jadi pengalaman yang saya lihat di Riau, Palembang, Padang, Jambi, Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, baik yang disidik oleh PPNS Perhubungan maupun oleh Polri, dendanya berkisar antara Rp15 juta sampai Rp24 juta, denda maksimal Rp 25 juta. Tapi denda kurungan belum saya dengar. Kalau ada sanksi kurungan pengusaha atau karoseri mungkin pada takut kali ya.
Proses uji KIR sudah dilakukan secara digital, apakah ada jaminan bebas calo?
Itu yang sedang saya tuju. Memang untuk membuat itu bisa dari aspek pengawasan, bisa dari aspek saksi, atau dari campaign. Kemarin saya sampaikan sehubungan dengan kasus di Kalimantan Timur itu. Saya kumpulkan para Kadishub, saya minta sekarang semua tempat uji berkala pasang saja pengumuman tidak usah ngurus lewat calo, atau mengurus KIR mudah.
Saya pernah mengatakan beberapa kali, kalau yang ngurus uji KIR ini adalah calo atau biro jasa, mohon maaf saya katakan, banyak enggak benar. Karena calo atau biro jasa ini mungkin dia nyari untung kan. Makanya dari beberapa kartu KIR yang palsu itu, yang pernah disidik oleh Polri dan kemarin ada juga di Kalimantan Selatan, itu kebanyakan melibatkan biro jasa. Mereka udah punya pengalaman kan sebelumnya. Walaupun dengan kartu dipalsukan juga sama mereka. Meskipun tanpa chip. Tetap tidak sempurna.
Saya juga minta tidak usah diterima lah lewat biro jasa. Kecuali biro jasa itu profesional. Dia membantu tapi kendaraannya masuk (ikut uji KIR). Murah saja kok. Cuma Rp 90.000 uji berkala. Di DKI kan cuma segitu. Tempat lain bahkan Rp 70.000-Rp 80.000. Ngapain pakai (calo). Kemudian barangkali orang yang belum tahu berpikir bahwa uji berkala susah, berbelit-belit, lama, mahal. Karena dia nggak pernah melakukan uji KIR. Dia mungkin merasa sibuk, diserahkan ke orang lain, dikerjain sama biro jasa itu.
Bagaimana keterlibatan petugas nakal saat uji KIR?
Kalaupun mungkin ada yang tidak lolos ada semacam perbaikan baik minor maupun mayor. Perbaikan itu harus dilakukan. Tapi menurut saya dengan model sistem seperti sekarang ini yang sudah kita siapkan dengan akreditasi, sertifikasi petugas, kalibrasi, kemudian ada kartu ber-chip itu, akan meminimalisir. Jadi betul-betul jalankan secara profesional saja lah.
Itu yang kemarin saya sampaikan kepada para Kadishub, tolong kita sudah membuat aturan NSPK, sistem juga sudah kita perbaiki, di tempat uji KIR sudah kita tentukan kriteria juga standarnya, kembali ke situ saja. Kerjakan secara profesional saja.
Berapa banyak kendaraan yang sudah ikut uji KIR?
Sudah hampir 35 juta kendaraan dari 314 kabupaten/kota yang sudah terakreditasi. 314 Tempat uji berkala yang sudah bisa beroperasi. Yang lainnya belum. Banyak kendaraan yang lahir sebelum rancang bangun itu dikelola oleh kita, waktu masih dikelola oleh daerah, itu banyak yang cacat.
Jadi mobil dibuat terutama dump truk kemudian tronton itu enggak sesuai. Enggak usah jauh-jauh, di sekitar Jakarta juga banyak dumptruk. Sudah saya sampaikan kepada Polri, dumptruk itu rata-rata nggak punya KIR. Karena kalau KIR enggak akan lolos dia. Dia rata-rata tingginya yang konfigurasi exelnya 122 itu bisa tinggi lebih dari 1,7 meter bahkan sampai 2 meter baknya.
Pengawasannya Seperti Apa?
Seperti yang saya katakan tadi. Harus kerja sama semuanya. Saya pernah kumpulkan operatornya yang di sekitar sini. Mereka tahu salah dan saya bandingkan dengan mobil dumptruk di Singapura, Malaysia, China, semua sama kayak kita (Kemenhub). Karena acuan internasional.
Terkait kecelakaan kendaraan, data Kemenhub faktor penyebab kecelakaan apa saja?
Menurut saya, kecelakaan itu pertama aspek manusianya, lalu aspek kendaraan, aspek kondisi jalan, dan aspek lingkungan. Kalau aspek manusia kan selama ini, Korlantas Polri. yang selalu mengevaluasi itu, memang aspek manusia paling mendominasi, human error lah.
Pengakuan sopir yang dipaksa mengantar barang meski kendaraan tidak laik jalan, bagaimana tindakan Kemenhub?
Itu yang saya katakan tadi. Ini mudah-mudahan akan menjadi yurisprudensi nih di Kalimantan Timur. Kemarin Dirlantas menyampaikan ke saya, nanti pemeriksaan tidak hanya pengemudi saja. Termasuk pemilik kendaraannya, termasuk pemilik logistiknya. Kalau ada peran-peran dari itu tidak menutup kemungkinan Polri akan mengenakan pasal-pasal yang berkaitan dengan itu. Karena saya katakan kecelakaan enggak berdiri sendiri.
Apa imbauan Kemenhub kepada pengusaha transportasi logistik?
Saya proporsional saja. Sekarang ini atau beberapa kasus kecelakaan yang selalu diawali dengan atau istilah masyarakat umum rem blong itu kan sedang menarik nih. KNKT, saya (Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub), Korlantas Polri, Kementerian PUPR, sedang melakukan mitigasi-mitigasi untuk memperbaiki. Bahkan di Jasa Raharja juga demikian. Sambil kita melakukan penanganan jangka pendek, menengah, panjang, dan sebagainya.
Saya minta terutama kepada pengemudi. Pengemudi ini kan kalau misalnya bawa barang seperti itu korban kan dia. Artinya dia karena terikat kontrak dengan pemilik kendaraan, pemilik barang akhirnya dibawa. Padahal tidak disadari bahwa barang itu membuat yang bersangkutan menjadi kecelakaan. Selain pengemudi mungkin kurang lihai.
Jadi saya mengimbau, ketika pemerintah sedang memperbaiki ekosistem industri transportasi logistik, saya meminta kepada para pengemudi, pemilik barang, juga pengusaha truk untuk ayo bersama-sama membangun satu bisnis keselamatan untuk transportasi. Yang saya maksudkan baik pengemudi, pemilik barang, dan truk, jangan hanya memikirkan bisnis saja atau margin saja. Tapi pikirkanlah keselamatan itu di atas segala-galanya. Baik keselamatannya sendiri dan juga keselamatan pengguna kendaraan yang lain.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Banyak kita mendapatkan masukan di antaranya membuat koalisi instansi jalan."
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau perusahaan angkutan untuk memastikan betul kendaraan dalam kondisi layak.
Baca SelengkapnyaBus tersebut tidak memiliki kelengkapan surat-surat seperti uji KIR, STNK.
Baca SelengkapnyaDengan hal ini, lanjut Raden, kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata diharapkan dapat ditekan.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengaku terdapat tantangan dalam pelaksanaan uji berkala kendaraan bermotor pertama, adanya dugaan pemalsuan atau manipulasi KIR.
Baca SelengkapnyaDishub Kota Semarang juga akan memberikan sanksi kepada operator BRT Trans Semarang yang emisinya masih melebihi ambang batas.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan pentingnya pembatasan truk tiga sumbu, karena bisa berdampak kemacetan.
Baca SelengkapnyaMenhub minta KAI melakukan ramp check secara menyeluruh agar perjalanan selamat.
Baca SelengkapnyaKemenhub mengatakan, aturan tersebut bertujuan untuk mendata dan mengontrol armada bus.
Baca SelengkapnyaKemenhub sedang melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.
Baca SelengkapnyaKemenhub: Masyarakat Harus Bearni Tolak Bus Tak Ada Uji KIR, Minta Ganti Bus yang Baru
Baca Selengkapnyaemenhub akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan kepolisian dalam penegakan hukum.
Baca Selengkapnya