Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diteror pemasar produk bank

Diteror pemasar produk bank Bank Permata. Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Telepon milik seluler Wisnoe Moerti berdering. Mengira ada kabar penting, dia sigap menjawab panggilan masuk. Ternyata telepon itu dari seorang perempuan mengaku dari Bank Permata. Dia menawarkan kartu kredit berikut pinjaman uang berbunga sejenis Kredit Tanpa Agunan (KTA).

Wisnoe kaget bukan kepalang lantaran dia bukan nasabah bank itu. "Halo selamat siang, dengan Pak Wisnoe Moerti?" begitu Wisnoe mengingat wanita itu memulai pembicaraan. Dia lupa nama perempuan mengaku dari Bank Permata itu. Di daftar panggilan masuknya masih tercatat tenaga pemasaran Bank Permata itu menghubungi dia 22 Agustus lalu.

Wisnoe lantas mempertanyakan ihwal perempuan itu mendapatkan nomor selulernya. Sepengetahuannya, dia tidak pernah mengajukan aplikasi pengajuan kartu kredit Bank Permata atau pinjaman dana tunai. "Gue bukan nasabah Bank Permata," kata Wisnoe saat berbincang dengan merdeka.com, Sabtu dua pekan lalu.

Orang lain juga bertanya?

Wisnoe bukan sekali ini saja mengalami hal itu. Dia sudah beberapa kali ditelepon tenaga pemasaran bank menawarkan produk. Ada yang santun menawarkan, ada juga dengan memaksa.

Dalam perbincangan singkat melalui telepon, tenaga pemasaran Bank Permata itu memaksa Wisnoe membuat kartu kredit, namun dia tolak. Tak patah arang, perempuan itu kemudian menawarkan kredit tanpa anggunan. Wisnoe juga menolak.

"Gue emang salah satu nasabah dari perusahaan pembiayaan otomotif," ujar Wisnoe. Tenaga pemasaran bank itu mengaku mendapatkan data pribadinya dari perusahaan pembiayaan otomotif.

Kejadian dialami Wisnoe sebetulnya bukan hal baru. Sejak bank gencar berjualan melalui telepon, nasabah dan non-nasabah kerap menjadi sasaran teror. Entah dari mana mereka mendapatkan nomor telepon seluler calon nasabah.

Padahal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang pelaku usaha jasa keuangan menjual produk melalui telepon atau pesan singkat tanpa persetujuan nasabah. Larangan itu mulai berlaku 6 Agustus lalu dan meliputi produk kartu kredit, KTA, serta asuransi.

"Dalam peraturan itu disebutkan OJK melarang pemanfaatan tenaga pemasaran lepas menggunakan long number dan seolah penawaran dilakukan secara pribadi," begitu kutipan siaran pers OJK diterima merdeka.com.

Namun kenyataannya, banyak perusahaan jasa keuangan melanggar larangan OJK itu. Hingga saat ini masih banyak bank-bank berusaha menjaring nasabah melalui telepon atau pesan singkat dengan menawarkan pelbagai produk, kartu kredit, pinjaman dana tunai, dan asuransi.

Intan Permatasari termasuk menjadi korban. Dia Senin lalu mendapat tawaran pinjaman dana tunai. Dalam pesan singkat itu, tenaga pemasaran mengaku bernama Aditya mengimingi pinjaman uang mulai Rp 20 juta hingga Rp 500 juta dengan proses cepat. Dia bisa dihubungi di nomor telepon 021-93791808. "Sering dapat sms beginian, nggak tahu dia dapat nomor saya dari mana," tutur Intan.

Direktur Direktorat Pengembangan Kebijakan Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengakui pihaknya menerima banyak keluhan sejak berlakunya larangan penjualan produk oleh perusahaan jasa keuangan melalui telepon dan pesan singkat. "Memang sudah ada beberapa laporan tapi masih kita pelajari dan ada beberapa laporan kita suruh lengkapi," katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya semalam.

Anto mengimbau kepada nasabah atau konsumen merasa ditawarkan produk oleh bank harus jeli. Dia mengatakan ada klausul tidak diperhatikan nasabah ketika mengadukan keluhan terkait penawaran melalui telepon seluler.

"Kadang ketika nasabah menyetujui perjanjian, dia tidak membaca jelas jika dia menyetujui bila datanya dikomersilkan untuk kepentingan lain," ujar Anto. Dia menyerukan perusahaan jasa keuangan menawarkan produk melalui telepon harus memberikan konfirmasi kepada nasabah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Bank Permata. Direktur Retail Bank Permata Bianto Surodjo tidak bisa dihubungi melalui telepon selulernya. Pesan singkat dan surat elektronik dikirim semalam belum ada balasan. (mdk/fas)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online
OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

OJK Blokir 5.000 Rekening Digunakan untuk Judi Online

Baca Selengkapnya
Ingat, Rekening Terkait Judi Online Bakal Dipersulit Akses Layanan Kredit Perbankan
Ingat, Rekening Terkait Judi Online Bakal Dipersulit Akses Layanan Kredit Perbankan

Untuk pengawasan judi online, OJK telah menginfokan kepada perbankan agar melakukan pemblokiran terhadap rekening.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar
Hati-Hati, Debt Collector Pinjol Langgar Aturan Penagihan Utang Bisa Kena Denda Rp15 Miliar

Pengenaan denda sendiri hanya menjadi salah satu instrumen dari sanksi administratif yang tertera dalam aturan tersebut.

Baca Selengkapnya
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal
TikTok Soal Revisi Permendag No.50/2020: Kami Terima Banyak Keluhan dari Penjual Lokal

Pemerintah resmi melarang TikTok melakukan transaksi jual beli langsung.

Baca Selengkapnya
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?
BNI Blokir Rekening Terkait Judi Online, Berapa Banyak?

OJK memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening terkait judi online.

Baca Selengkapnya
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur
OJK Blak-blakan Alasan Cabut Izin Usaha Paytren Milik Ustaz Yusuf Mansur

Dengan pencabutan izin usaha ini, Paytren dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah.

Baca Selengkapnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya
Menkominfo Bakal Blokir Pinjol AdaKami, Tapi Ini Syaratnya

Ada syarat yang harus diminta Menkominfo jika pinjol AdaKami diblokir.

Baca Selengkapnya
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online
Perbankan Diminta Blokir Rekening yang Terlibat Judi Online

Siap-siap, nasabah yang terlibat judi online akan diblokir rekeningnya.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK
Reaksi Ustaz Yusuf Mansur Usai Izin Usaha Paytren Dicabut OJK

Ustaz Yusuf Mansur buka suara usai izin usaha Paytren dicabut OJK.

Baca Selengkapnya
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos
TikTok Harus Punya Izin E-Commerce, Kemendag: Tak Boleh Transaksi di Medsos

Pemerintah tetap melarang TikTok melakukan transaksi lewat media sosial.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol
Cara Mudah Mengatasi Teror dan Ancaman dari Debt Collector Pinjol

Pinjol ilegal tidak memiliki jaminan segala bentuk operasional usahanya, termasuk cara menagih utang sesuai standar dan ketentuan Otoritas jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya