Hukuman mati tidak membuat orang jera
Merdeka.com - Franz Magnis Suseno merupakan salah satu orang yang tidak setuju dengan eksekusi mati. Romo Magnis begitu sebutan akrabnya melihat eksekusi mati tidak tepat dilakukan lantaran sistem hukum di Indonesia dinilai masih buruk. Namun pandangan itu berbeda dengan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Anang Iskandar, yang mengatakan hukuman mati bagi para pengedar narkoba merupakan cara efektif pemberantasan narkotika.
Tentu, pandangan Komjen Anang tidak sejalan dengan Romo Magnis. "Artinya selama kita tidak bisa memastikan pengadilan-pengadilan kita beres ya jangan ada hukuman mati orang," kata Romo Magnis saat berbincang dengan merdeka.com semalam.
Lalu bagaimana pandangan Romo Magnis terkait eksekusi mati yang telah dilakukan kepada Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Martin Anderson, Raheem Agbaje, Rodrigo Gularte, Sylvester Obiekwe Nwolise, Okwudili Oyatanze, dan Zainal Abidin? Berikut penuturannya kepada Arbi Sumandoyo dari merdeka.com:
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Kenapa dibentuk peringatan anti hukuman mati? Alasan terakhir tersebut yang kemudian dibentuk peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penolakan hukuman mati untuk menghormati hak asasi manusia.
-
Siapa yang berpendapat hukuman mati melanggar hak asasi manusia? Amnesty International berpendapat bahwa hukuman mati melanggar hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup dan hak untuk hidup bebas dari penyiksaan atau perlakuan atau hukuman yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
-
Bagaimana Hakim Dimas menghadapi kasus "Euthanasia"? Dalam rangkaian narasi yang penuh emosi, film Pesan Bermakna Jilid III menguak tugas dan tanggung jawab seorang hakim di hadapan masalah hukum yang pelik. Tokoh utama Dimas harus menangani kasus yang tak lazim. Seorang wanita bernama Kemala (Diperankan Ully Triani) mengajukan permintaan Euthanasia, atau bunuh diri secara hukum. Dimas yang baru menjalani menata kehidupan rumah tangga terpanggil oleh kasus ini. Di tengah proses persidangan, Dimas perlahan menyadari bahwa ada intrik dan motif yang jauh lebih dalam.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
Anda melihat proses peradilan ini dipengaruhi oleh opini publik?
Kita di Indonesia harus hidup dengan yudisial yang kita punya, hakim-hakim yang kita punya. Ada hakim Sarpin, ada Hakim Akil dan sebagainya orang. Hakim Akil itu orang besar masih korup itu fakta, tetapi masih ada di mana nyawa orang, menghukum mati orang atau putusan pidana mati, sistem seperti itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Saya terus terang berbicara fakta.
Artinya hukuman mati tidak akan menimbulkan efek jera?
Per kasus harus diperiksa. Kalau kasus seperti Mary Jane itu mengatakan dia tidak tahu jika ada narkoba di dalam tas yang dia bawa dan itu sama sekali oleh hakim tidak digubris. Karena memang di dalam tasnya ditemukan narkoba, nah ini kan berarti bahwa keadilan tidak mungkin orang yang menjadikan atau bahkan tidak tahu dan mengerti. Orang dengan pendidikan rendah masa mau dihukum mati. Sama seperti Rani.
Ini artinya negara melegalisasi pembunuhan?
Artinya selama kita tidak bisa memastikan pengadilan-pengadilan kita beres ya jangan ada hukuman mati orang. Itulah. Bereskan dulu. Tidak ada yang menyangkal bahwa sistem hukum kita masih banyak yang korupsi. Tidak ada yang menyangkal. Tidak ada yang mengatakan sistem hukum kita bagus. Tidak ada. Sistem hukum kita belum bagus, maka apa? Putusan hukum yang tidak bagus untuk membunuh orang.
Bagaimana seharusnya pembenahan sistem hukum di Indonesia?
Tentu tidak semua penjara terjadi seperti ini. Itu hanya membuktikan yang tadi saya katakan bahwa sistem yudisial kita tidak beres. Penjahat yang betul-betul kakap masih bisa mengedarkan narkoba. Justru itulah, membuktikan betapa lemah sistem hukum kita. Sistem hukum kita itu yang harus diperbaiki.
Anda melihat juga ada diskriminasi hak para narapidana narkoba, mengingat bukan hanya narkoba yang masuk kategori kejahatan besar?
Saya setuju jika mereka menjalani hukuman di penjara. Mereka dipenjara dan tidak perlu ditembak.
Tidak perlu ada hukuman mati?
Saya tidak mendukung itu. Tetapi, bukan itu argumen saya, tetapi hanya bahwa selama sistem hukum yudisial kita belum beres, semua keputusan hukum itu punya tanda tanya besar. Kalau hukuman mati artinya itu tidak bisa dilaksanakan. Hanya itu, kalau yang lain saya tidak begitu tertarik.
Tanpa hukuman mati, sebetulnya banyak cara untuk membuat orang jera?
Iya. Tentu hukuman mati diberikan bagi negara yang masih punya berbagai kejahatan yang besar dan itu yang paling penting adalah putusan pengadilan dapat dipercayai. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Basuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaPengadilan Militer II-08 Jakarta memvonis tiga terdakwa pembunuhan Imam Masykur Praka RM, Praka HS dan Praka J seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana merespons putusan kasasi Mahkamah Agung yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaGuru Besar Hukum senior ini sangat memahami ada masyarakat yang kecewa dengan vonis tersebut. Tetapi ia berpesan agar jangan berpikir negatif.
Baca SelengkapnyaMahfud menjelaskan dalam Undang-Undang yang saat ini bisa saja menerapkan hukuman mati bagi koruptor.
Baca SelengkapnyaAhok lebih memilih koruptor dimiskinkan dan dihukum penjara seumur hidup
Baca SelengkapnyaDalam putusannya, majelis hakim menganulir vonis mati yang diterima Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman menambahkan hukuman mati sudah tidak diberlakukan sejak disahkannya KHUP baru
Baca Selengkapnya