Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kanguru di Mesir

Kanguru di Mesir Kerusuhan di Mesir. ©Reuters/Amr Abdallah Dalsh

Merdeka.com - Ketika anda berpikir tentang Mesir apa yang anda bayangkan? Piramida, padang pasir dan unta mungkin. Adakah terlintas di benak anda, ada kanguru yang jadi ciri khas Australia itu berloncatan di Kairo? Kemungkinan besar tidak. Tapi apa yang terjadi sekarang di panggung politik Mesir bisa memungkinkan imaji itu muncul.

Pengadilan di kota Minya, Mesir, 24 Maret 2014 lalu telah menjatuhkan hukuman mati kepada 529 (iya betul, lima ratus dua puluh sembilan) orang atas dakwaan membunuh seorang (iya betul, satu orang) polisi pada peristiwa bentrok antara polisi dan demonstran dari kalangan Ikhwanul Muslimin/IM (Muslim Brotherhood) di Minya, Agustus tahun lalu.

Proses pengadilan juga hanya berlangsung dengan dua kali masa sidang dalam waktu hanya dua hari. Pengadilan itu juga sebenarnya akan mengadili 683 orang anggota IM yang lain sehari sesudahnya tapi kemudian diundur menjadi 28 April 2014 nampaknya karena reaksi dan demonstrasi luas yang mengecam keputusan pengadilan itu.

Di dalam Mesir sendiri, kecaman tidak hanya datang dari para simpatisan dan aktivis IM tapi juga dari kalangan liberalnya. Mereka menyebut keputusan itu dibuat untuk menyenangkan penguasa militer yang telah bertekad memerangi teror di mana IM telah dinyatakan sebagai organisasi teroris oleh pihak militer.

Kalangan sekuler dan liberal juga menyatakan bahwa pengadilan telah dijadikan sarana untuk meraih kepentingan politik, dan bahwa pengadilan telah menjadi medan tempur antara pemerintahan yang didukung oleh militer dengan IM. Keputusan pengadilan itu dianggap sebagai ancaman kepada para pendukung IM dan kepada lawan-lawan lainnya yang berani menentang rezim saat ini.

Dunia telah bereaksi. Uni Eropa melalui Catherine Ashton, EU Foreign Policy Chief, sudah mengecam keputusan pengadilan itu dan meminta Mesir menjamin proses pengadilan berjalan sesuai standard internasional. AS menyatakan sangat terkejut dan sulit menerima dengan akal sehat keputusan itu, sedang Human Right Watch menyebut pengadilan itu sebagai dagelan (sham).

 

Pemerintah Mesir tentu tidak terima dengan tuduhan itu. Kemlu Mesir secara normatif menyatakan bahwa sistem peradilan Mesir independen dan tidak bisa  dipengaruhi oleh eksekutif dan bahwa keputusan pengadilan itu dilandasi oleh proses pengadilan yang benar dan para terhukum masih berkesempatan melawan putusan itu di tingkat banding.

Betapapun Pemerintah Mesir membantah, kesan kacaunya proses pengadilan itu memang susah dihilangkan. Yang menjadi keprihatinan adalah bahwa pengadilan itu gagal dalam menjalankan kewajibannya dalam memeriksa kesalahan individu dari tiap terdakwa sebelum menjatuhkan hukuman mati kepada sekelompok orang yang dinyatakan bersalah.

Kesalahan proses itu bisa mengarah pada apa yang disebut "collective punishment" yang dilarang dalam hukum internasional. Ia juga termasuk pelanggaran hak atas kebebasan dan keamanan (right to liberty and security) dan hak atas pengadilan yang adil (fair trial and due process before the law) yang merupakan pasal penting pada konvensi hak-hak sipil dan politik (ICCPR) di mana Mesir juga menjadi pihak pada konvensi itu.

Apakah pada akhirnya hukuman mati itu akhirnya bisa dijalankan, dengan cara apa dan kapan, tampaknya semua akan tergantung pada Jenderal Besar El-Sisi yang pada 26 Maret 2014 lalu telah mencalonkan diri menjadi Presiden Mesir. Banyak kalangan di Mesir meyakini bahwa hakim pengadilan itu tidak akan mengeluarkan keputusan berat itu tanpa persetujuan dari tingkat yang paling tinggi.

Hakim yang mengadili itu kebetulan bernama Al-Jazzar yang dalam bahasa Arab berarti sang penjagal. Hakim Al-Jazzar itu pula dalam sidang pengadilan 25 Januari 2014 lalu telah membebaskan seorang polisi dan direktur keamanan kepolisian Mesir yang didakwa telah membunuh 25 orang demonstran di Bani Suwayf.

Proses pengadilan yang telah mendapat banyak kecaman itu mengingatkan saya pada istilah "kangaroo court" yaitu sebuah julukan pada proses pengadilan yang dijalankan secara tidak adil, bias yang menjatuhkan hukuman berat yang dijalankan oleh mereka yang mengadili secara semena-mena dan  mempermainkan hukum.

Istilah kanguru dipakai untuk menggambarkan hakim yang lebih suka meloncat-loncat dari satu pengadilan ke pengadilan lain secepat mungkin tanpa memperdulikan aspek keadilan. Jadi apakah memang ada kanguru di Mesir?

(mdk/tts)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama Dipecat Komisi Yudisial

Pemecatan ini disampaikan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) KY pada Selasa (30/4).

Baca Selengkapnya
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli
VIDEO: Mahfud Sindir Kinerja MK, Sebut Majelis Kehormatan MK Bisa Dibeli

Cawapres Mahfud Md buka suara terkait tugas Mahkamah Konstitusi yang sebenarnya

Baca Selengkapnya
Ketika Ali Sadikin Dijuluki “Gubernur Monyet” karena Sifatnya, Begini Kisahnya
Ketika Ali Sadikin Dijuluki “Gubernur Monyet” karena Sifatnya, Begini Kisahnya

Orang-orang Jakarta dulu menjuluki Ali Sadikin sebagai "Gubernur Monyet"

Baca Selengkapnya
5 Fakta Burung Kedasih Si Burung Licik dan Cerdik, Punya Suara Seram yang Khas
5 Fakta Burung Kedasih Si Burung Licik dan Cerdik, Punya Suara Seram yang Khas

Fakta Burung kedasih isi burung licik ini menarik untuk disimak. Salah satunya, ia tidak membuat sarang untuk mengerami telurnya.

Baca Selengkapnya
Canda Jimly Asshiddiqie soal Rakernas Mafia Peradilan
Canda Jimly Asshiddiqie soal Rakernas Mafia Peradilan

Joke itu disampaikan Jimly saat sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi, Jumat (3/11).

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya