Lembaga baru, keruwetan baru
Merdeka.com - Semakin banyak pekerjaan, maka semakin banyak dibutuhkan tenaga kerja. Karena pemilu Indonesia semakin kompleks dan semakin besar volumenya, maka semakin banyak dibutuhkan lembaga penyelenggara. KPU dan Bawaslu saja tidak cukup, sehingga perlu dibentuk lembaga baru.
Logika manajemen konvensional itu yang melandasi lahirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun sebagaimana ditunjukkan oleh kegagalan manajemen konvensional dalam mengatasi kerumitan dan volume pekerjaan, kehadiran DKPP tidak serta merta meringankan urusan pemilu. Justru sebaliknya, menjadi ruwet.
Sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2011, DKPP memiliki wewenang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Lembaga ini bisa menjatuhkan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis hingga pemecatan terhadap personal penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Mengapa KPU perlu membuat peraturan pemilu? Menyusun peraturan pemilu yang mengatur aturan dan prosedur yang harus diikuti oleh semua peserta pemilu, seperti tata cara pencalonan, penggunaan surat suara, kampanye, pengawasan, dan penghitungan suara.
-
Apa itu DPT Pemilu? DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.
-
Bagaimana PKB memutuskan soal Pilkada Sumut? 'Nanti tanya Desk Pilkada, saya sebagai ketua umum tidak ikut-ikut urusan, karena semuanya diatur oleh Desk Pilkada, Pilkada nanya Desk Pilkada deh saya tidak ikut-ikut,' tegasnya.
-
Mengapa PDIP akan menunggu penghitungan KPU sebelum menentukan sikap? Maka, sikap kami, kami tunggu proses penghitungan berjenjang, karena ada proses satu bulan, artinya tim khusus itu punya kerja waktu satu bulan,' imbuh Hasto.
Namun putusan DKPP yang dibacakan Selasa (27/11) lalu, menunjukkan lembaga ini melampaui wewenangnya. Dia tidak hanya memberi sanksi pemecatan Sekjen dan beberapa pejabat sekretariat jenderal KPU, tetapi juga merintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai. Padahal sebelumnya mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.
Apa yang diputuskan DKPP itu mengulangi putusan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2011. Saat itu, DKPP juga memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran pemilih kembali. Padahal data yang diajukan pemohon bukan data resmi KPU (yang dianggap salah).
Saat itu peringatan, bahwa DKPP melampaui wewenang tidak begitu menggema. Lagi pula KPU DKI Jakarta dengan menunjukkan data resmi baru, sudah cukup untuk menunjukkan adanya pendaftaran pemilih kembali (jika dibandingkan dengan data tak resmi yang diajukan pemohon).
Nah, putusan kali ini menimbulkan kontroversi, dilema dan masalah baru.
Pertama, jika 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi itu disertakan dalam verifikasi faktual, lalu apa yang harus diverifikasi? Bukankah itu pekerjaan sia-sia, mengingat verifikasi faktual di lapangan membutuhkan dokumen (yang berisi nama pengurus, nama anggota dan alamat kantor, dll), sementara dalam verifikasi administrasi dokumen itu tidak ada atau tidak lengkap?
Kedua, jika KPU memenuhi perintah DKPP untuk melanjutkan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik, bukankah hal itu sama saja menempatkan DKPP di atas KPU? Padahal undang-undang menempatkan DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu. Dalam sistem ketatanegaraan, mestinya hanya lembaga peradilan saja yang bisa mengadili dan menghukum KPU sebagai institusi, karena kesalahan personal akibat pelanggaran kode etik, bukan berakibat hukum terhadap putusan lembaga.
Ketiga, jika KPU memenuhi perintah DKPP maka hal ini akan menimbulkan kekacauan pemilu ke depan. Kali ini, pada tahap pendaftaran partai politik peserta pemilu, DKPP minta verifikasi faktual terhadap partai yang tidak lolos; nanti pada tahapan penghitungan suara, bisa-bisa DKPP minta KPU melakukan penghitungan ulang. Padahal penghitungan ulang adalah hak konstitusional MK dalam kerangka perselisihan hasil pemilu.
Oleh karena itu, bagi KPU akan lebih baik bila lembaga ini hanya menjalankan putusan pemecatan terhadap Sekjen dkk, karena pada wilayah ini wewenang DKPP itu berada, yakni memberi sanksi atas pelanggaran kode etik. Putusan lainnya bisa diabaikan, karena putusan itu memang tidak sesuai dengan undang-undang.
Dalam hal ini KPU tidak perlu takut disebut membangkang atas putusan DKPP, sebab ada undang-undang yang harus lebih dihormati. Kalau penyelenggara pemilu saja tidak menghormati undang-undang, apa jadinya proses penyelenggaraan pemilu ke depan. Keteguhan KPU dalam menghadapi putusan DKPP kali ini akan menentukan pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.
Baca SelengkapnyaDPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold
Baca SelengkapnyaPDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaBaleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaHari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya