Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lembaga baru, keruwetan baru

Lembaga baru, keruwetan baru Sidang Pemilu. ©2012 Merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Semakin banyak pekerjaan, maka semakin banyak dibutuhkan tenaga kerja. Karena pemilu Indonesia semakin kompleks dan semakin besar volumenya, maka semakin banyak dibutuhkan lembaga penyelenggara. KPU dan Bawaslu saja tidak cukup, sehingga perlu dibentuk lembaga baru.

Logika manajemen konvensional itu yang melandasi lahirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun sebagaimana ditunjukkan oleh kegagalan manajemen konvensional dalam mengatasi kerumitan dan volume pekerjaan, kehadiran DKPP tidak serta merta meringankan urusan pemilu. Justru sebaliknya, menjadi ruwet.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 15/2011, DKPP memiliki wewenang menegakkan kode etik penyelenggara pemilu. Lembaga ini bisa menjatuhkan sanksi peringatan lisan, peringatan tertulis hingga pemecatan terhadap personal penyelenggara yang terbukti melanggar kode etik.

Orang lain juga bertanya?

Namun putusan DKPP yang dibacakan Selasa (27/11) lalu, menunjukkan lembaga ini melampaui wewenangnya. Dia tidak hanya memberi sanksi pemecatan Sekjen dan beberapa pejabat sekretariat jenderal KPU, tetapi juga merintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi faktual terhadap 18 partai. Padahal sebelumnya mereka dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi oleh KPU.

Apa yang diputuskan DKPP itu mengulangi putusan peringatan tertulis kepada Ketua KPU DKI Jakarta dalam penyelenggaraan Pilkada DKI Jakarta 2011. Saat itu, DKPP juga memerintahkan KPU DKI Jakarta untuk melakukan pendaftaran pemilih kembali. Padahal data yang diajukan pemohon bukan data resmi KPU (yang dianggap salah).

Saat itu peringatan, bahwa DKPP melampaui wewenang tidak begitu menggema. Lagi pula KPU DKI Jakarta dengan menunjukkan data resmi baru, sudah cukup untuk menunjukkan adanya pendaftaran pemilih kembali (jika dibandingkan dengan data tak resmi yang diajukan pemohon).

Nah, putusan kali ini menimbulkan kontroversi, dilema dan masalah baru.

Pertama, jika 18 partai politik yang tidak lolos verifikasi administrasi itu disertakan dalam verifikasi faktual, lalu apa yang harus diverifikasi? Bukankah itu pekerjaan sia-sia, mengingat verifikasi faktual di lapangan membutuhkan dokumen (yang berisi nama pengurus, nama anggota dan alamat kantor, dll), sementara dalam verifikasi administrasi dokumen itu tidak ada atau tidak lengkap?

Kedua, jika KPU memenuhi perintah DKPP untuk melanjutkan verifikasi faktual terhadap 18 partai politik, bukankah hal itu sama saja menempatkan DKPP di atas KPU? Padahal undang-undang menempatkan DKPP sejajar dengan KPU dan Bawaslu. Dalam sistem ketatanegaraan, mestinya hanya lembaga peradilan saja yang bisa mengadili dan menghukum KPU sebagai institusi, karena kesalahan personal akibat pelanggaran kode etik, bukan berakibat hukum terhadap putusan lembaga.

Ketiga, jika KPU memenuhi perintah DKPP maka hal ini akan menimbulkan kekacauan pemilu ke depan. Kali ini, pada tahap pendaftaran partai politik peserta pemilu, DKPP minta verifikasi faktual terhadap partai yang tidak lolos; nanti pada tahapan penghitungan suara, bisa-bisa DKPP minta KPU melakukan penghitungan ulang. Padahal penghitungan ulang adalah hak konstitusional MK dalam kerangka perselisihan hasil pemilu.

Oleh karena itu, bagi KPU akan lebih baik bila lembaga ini hanya menjalankan putusan pemecatan terhadap Sekjen dkk, karena pada wilayah ini wewenang DKPP itu berada, yakni memberi sanksi atas pelanggaran kode etik. Putusan lainnya bisa diabaikan, karena putusan itu memang tidak sesuai dengan undang-undang.

Dalam hal ini KPU tidak perlu takut disebut membangkang atas putusan DKPP, sebab ada undang-undang yang harus lebih dihormati. Kalau penyelenggara pemilu saja tidak menghormati undang-undang, apa jadinya proses penyelenggaraan pemilu ke depan. Keteguhan KPU dalam menghadapi putusan DKPP kali ini akan menentukan pelaksanaan tahapan pemilu berikutnya. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan
Politikus PDIP soal Putusan MK: Setelah Dulu Dibajak jadi Mahkamah Keluarga kini Kembali pada kewarasan

Deddy menilai, sebelum adanya putusan MK ini ada upaya-upaya serius dengan mengumpulkan kotak kosong sebanyak-banyaknya jelang pilkada serentak.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR soal Putusan MK:  Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku
Baleg DPR soal Putusan MK: Ada Hukum Baru, yang Lama Tidak Berlaku

DPR akan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada (RUU Pilkada) dalam rapat paripurna, Kamis (22/8).

Baca Selengkapnya
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'
MK Buka Suara Respons Heboh RUU Pilkada Dibahas Secara 'Kilat'

Seperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku
DPR dan Menkumham Kompak Bantah Anulir Putusan MK: Ketika Ada Hukum Baru, Hukum Lama Tak Berlaku

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK

Baca Selengkapnya
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies
VIDEO: Senyum Merekah Hasto PDIP Usai Putusan MK soal Pilkada, Makin Dekat dengan Anies

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto tersenyum lebar saat mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold

Baca Selengkapnya
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi
Reaksi Keras PDIP Usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Singgung Indonesia Masuk Kegelapan Demokrasi

PDI Perjuangan menilai demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural.

Baca Selengkapnya
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan
Soal Putusan MK Ubah Aturan Pilkada, Komisi II dan KPU Akan Rapat Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, mengatakan rapat dengan penyelenggara Pemilu dijadwalkan pada Senin pekan depan

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023
Baleg DPR: Tidak Ada Rapat Dadakan, RUU Pilkada Dimulai November 2023

Baleg DPR berdalih putusan MK justru akan diakomodir di RUU Pilkada tersebut.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan
DPR Kebut RUU Pilkada Usai MK Ubah Aturan Main, Begini Pesan Mendalam Anies Baswedan

Hari ini, DPR menggelar rapat untuk mengebut Revisi UU Pilkada untuk mengesahkan aturan baru Pilkada.

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi
DPR Batal Sahkan Revisi UU Pilkada, Rieke: Sekarang Bola Utama ada di 3 Institusi

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.

Baca Selengkapnya