Memahami Seluk Beluk Sertifikat Tanah Elektronik
Merdeka.com - Kepraktisan. Mungkin ini kata yang tepat untuk melihat kebijakan sertifikat tanah elektronik (sertifikat-el). Hadirnya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, memaksa masyarakat untuk beralih. Tidak ada lagi sertifikat fisik. Cepat maupun lambat, masa depan semua akan digitalisasi.
Kebijakan sertifikat-el dimulai tahun ini. Nantinya tiap orang yang pertama kali melakukan transaksi properti tidak lagi memegang sertifikat fisik. Semua sudah digital. Sedangkan bagi pemilik sertifikat berbentuk kertas, pemerintah mewajibkan untuk segera berganti menjadi elektronik. Termasuk ketika terjadi proses jual beli aset properti.
Memang ada kekhawatiran lahirnya kebijakan baru ini. Masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap keamanan dunia digital. Khususnya terhadap sertifikat tanah. Banyak orang tua yang masih konvensional, ketinggalan perkembangan teknologi. Mereka masih percaya dengan mempertahankan sertifikat tanah berbentuk fisik.
-
Siapa yang menerima sertifikat tanah elektronik? Total sertifikat tanah yang diserahkan mencapai 10.323 sertipikat dengan jumlah penerima sebanyak 8.633 kepala keluarga (KK).
-
Bagaimana Kementerian ATR membuat sertifikat elektronik tidak bisa dipalsukan? 'Prosesnya sudah merupakan proses elektronik bukan hanya digitalisasi scan saja, tetapi datanya sudah terbungkus secara elektronik sehingga tidak bisa diubah atau dipalsukan,' ujar Andry Novijandry.
-
Apa yang dimaksud dengan sertifikat? Sertifikat adalah bukti kepemilikan atau keikutsertaan. Biasanya, sertifikat diberikan kepada mereka yang selesai mengikuti serangkaian acara.
-
Siapa yang mengajak masyarakat untuk beralih ke sertifikat elektronik? Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Jambi.
-
Apa itu sertifikat tanah? Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah yang dimiliki.
-
Mengapa Kementerian ATR berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk sertifikat elektronik? Tak hanya sampai di situ, ia menuturkan untuk menjadikan sertifikat tanah elektronik dapat digunakan untuk alat pembuktian yang sah, Kementerian ATR/BPN perlu berkoordinasi dengan berbagai pihak hingga terbentuklah sistem layanan sertipikat tanah elektronik.
Kekhawatiran itu segera dijawab pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil, selaku pihak paling bertanggung jawab, memastikan keamanan sertifikat-el. Dia mengklaim bahwa sistem digital dimiliki pemerintah khususnya sertifikat-el memiliki keamanan yang baik. Bahkan pemerintah memberikan perlindungan berlapis berdasarkan standar keamanan.
Adapun untuk menjaga keamanan sertifikat tanah elektronik ini, Menteri ATR/BPN memakai standar keamanan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Selain itu mereka turut menggandeng Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Fenomena kekhawatiran masyarakat terkait sertifikat-el memang dirasakan betul di dunia maya. Pendiri Drone Emprit and Media Kernels Indonesia, Ismail Fahmi, mengatakan persepsi yang pertama kali muncul terkait isu tersebut didominasi oleh rasa takut.
Menurutnya, pemerintah dianggap belum mampu menjaga data publik, tetapi malah akan menarik sertifikat tanah dan mengganti dengan sertifikat elektronik. "Sementara di lapangan praktik suap masih marak. Dan emosi ketidakpercayaan (trust), karena rawan penyalahgunaan dan tak kuat perlindungan hak warga," kata Ismail melalui akun Twitter pribadinya.
Terkait penerbitan sertifikat-el, salah satu upaya meningkatkan keamanan adalah menggunakan tanda tangan elektronik untuk mengesahkan. Aturan ini juga telah disesuaikan dengan perundang-undangan.
"Selain praktis, tanda tangan elektronik ini sangat aman karena telah terotentifikasi pada BSSN, jadi tidak dapat dipalsukan," ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Menurut dia, sejak beberapa tahun sebelumnya Kementerian ATR/BPN sudah melakukan digitalisasi beragam dokumen pertanahan. Di mana proses sertifikat tanah di tiap kantor pertanahan ini sudah dilakukan secara elektronik. Meski begitu harus diakui bahwa perubahan terjadi hanya bentuknya. Dari analog menjadi elektronik.
Gratis Urus Sertifikat-el
Adapun yang melatarbelakangi diluncurkannya sertifikat elektronik ialah untuk efisiensi pendaftaran tanah, kepastian hukum dan perlindungan hukum, mengurangi jumlah sengketa, konflik dan perkara pengadilan mengenai pertanahan dan menaikkan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).
"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Dwi Purnama.
Dalam hal penyelenggaraannya, nantinya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan PMNA No 3 Tahun 1997 akan berlaku secara berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Ini lantaran pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar. Sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.
"Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Kemudian sesuai dengan kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," kata dia.
Untuk saat ini, uji coba dilakukan terhadap tanah yang masih terbatas di Jakarta dan Surabaya, termasuk kantor BPN. Selain itu, penggunaan sertifikat elektronik ini juga masih terbatas pada tanah-tanah pemerintah daerah, seperti taman, jalan, dan sejumlah fasilitas umum lain.
Perlahan, pemerintah akan memperluas adopsi sertifikat elektronik di kalangan masyarakat. Meski bisa memakan waktu cukup lama, tapi Kementerian ATR/BPN berharap penerapan secara bertahap ini akan meningkatkan keinginan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah elektronik.
Sedangkan untuk penerbitan sertifikat elektronik, nantinya dapat dilaksanakan melalui pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar. Kemudian penggantian sertifikat analog menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dilakukan dengan datang ke kantor pertanahan atau terjadi jual beli dan sebagainya.
"Perlu dijelaskan juga sesuai dengan pasal 16 peraturan tersebut bahwa tidak ada penarikan sertifikat analog oleh Kepala Kantor, jadi saat masyarakat ingin mengganti sertifikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data maka sertifikat analognya ditarik oleh Kepala Kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," kata Dwi.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto juga memastikan dalam waktu dekat ini tak akan menarik sertifikat tanah secara sepihak untuk ditukar dengan versi elektronik. "Jadi BPN tidak akan proaktif, bahkan jangan sampai layani jika ada yang mengaku petugas BPN menarik sertifikat. Tidak akan ada," seru
Di samping itu, dalam pasal 16 Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik, memang benar bahwa Kantor Pertanahan memang akan menarik sertifikat asli apabila mau diubah menjadi elektronik. Untuk itu, masyarakat harus mewaspadai penarikan sertifikat tanah fisik tanpa ditukar dengan sertifikat elektronik.
Pendaftaran tanah baru perlu dilakukan melalui sistem elektronik yang nanti akan dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN. Nantinya, pendaftar perlu melampirkan beberapa dokumen elektronik. Lalu, berbagai dokumen itu akan diteliti hingga akhirnya akan tetapkan menjadi kepemilikan pendaftar.
Bila sudah disetujui, maka tanah yang sudah ditetapkan haknya harus perlu didaftarkan ke sistem elektronik untuk diterbitkan sertifikat elektroniknya. Selain sertifikat, pemilik juga akan mendapat akses atas sertifikat tanah elektronik pada sistem elektronik. Sertifikat dan akses tidak akan diberikan kepada pemegang hak bila data fisik tidak lengkap atau tanah masih disengketakan.
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan, Teuku Taufiqulhadi, menjamin masyarakat tak perlu mengeluarkan uang alias gratis pengurusan untuk mendapatkan sertifikat elektronik tanah. Hanya saja proses penukaran tersebut memerlukan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai biaya normal untuk balik nama atau permohonan sertifikat baru.
"Pasti tidak ada biaya. Yang ada PNBP, itu hal yang biasa saja. Di luar itu tidak ada. Tidak ada biaya administrasi," kata Taufi saat dihubungi Merdeka.com.
Biaya umum yang dikenakan terkait layanan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) saat mengurus sertifikat berdasarkan atas PP No.128/2015. Untuk biayanya, tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Batas Bidang Tanah dihitung berdasarkan rumus:
- Luas tanah 0 – 10 hektar = (L/500 x HSBKu) + Rp 100 ribu- Luas tanah 10-1000 hektar = (L/4000 x HSBKu) + Rp 14 juta- Luas tanah di atas 1000 hektar = (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134 juta
Dan, untuk tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah dihitung berdasarkan rumus:- Unit skala kecil (L/500 x HSBKpa) + Rp 350 ribu.- Unit skala besar (L/100.000 x HSBKpb) + Rp 5 juta
Sementara tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah biayanya sebesar:1. Rp 50.000 untuk pendaftaran pertama kali, dan2. 2 persen dari nilai tanah, ditambah Rp 100.000
Sebagai tambahan informasi, harga Satuan Biaya Khusus Pengukuran (HSBKu) ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan nilai harganya berbeda-beda di tiap provinsi, termasuk jenis tanah pertanian atau non pertanian.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengatakan, sertifikat ini juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.
Baca SelengkapnyaAHY Serahkan Sertifikat Lapangan Karebosi Makassar, Nilai Rp2,9 Triliun
Baca SelengkapnyaMenurutnya, serangan terhadap PDNS 2 merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola sistem digital.
Baca SelengkapnyaKementerian ATR/BPN telah menyiapkan ketentuan-ketentuan, di antaranya dalam Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri.
Baca SelengkapnyaPresiden RI Joko Widodo menerbitkan sertifikat tanah elektronik pada Desember 2023.
Baca SelengkapnyaJokowi secara simbolis menyerahkan 2.550.800 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaAHY menilai sertifikat elektronik ini lebih aman. Dan dalam proses pembuatannya lebih mudah, transparan dan akuntabel.
Baca SelengkapnyaImplementasi ditandai dengan diserahkannya 12 sertifikat tanah elektronik.
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Kristiyana, layanan sertipikat elektronik ini merupakan strategi penting di era digital.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik tidak terlepas dari peran seluruh insan pertanahan.
Baca SelengkapnyaSertifikat yang diterima oleh masyarakat menjadi tanda bukti hak kepemilikan tanah.
Baca SelengkapnyaSertifikasi tanah juga akan berdampak baik pada pertumbuhan ekonomi kawasan.
Baca Selengkapnya