Menanti babak akhir perseteruan sedarah
Merdeka.com - Rebutan warisan dan kekayaan PT Santos Jaya Abadi atau Kapal Api memasuki babak baru. Setelah gugatan Wu Yuee ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 2014, kini giliran gugatan yang dilayangkan Lenny Setyawati dan Wiwik Sundari masuk proses kasasi di Mahkamah. Tergugat adalah saudara Lenny dan Wiwik sendiri, yakni bos Santos Jaya Abadi; Indra Boediono, Soedomo Mergonoto dan Singgih Gunawan.
Pada 2013 lalu kasus gugatan itu disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Hasilnya, majelis hakim yang diketuai Erri Mustianto memenangkan penggugat. Dalam putusan itu hakim membatalkan wasiat dari Goe Soe Loet, dan meminta pembagian warisan saham dengan porsi sama. Hakim juga lebih memperhatikan wasiat dari Po Guan Cuan, istri Goe Soe Loet terkait pembagian warisan itu.
"Saya baru tahu kalau ternyata mama membuat surat wasiat. Mereka ngotot katanya penerima hak waris itu lima orang (Indra, Soedomo, Singgih, Lenny dan Wiwik)," kata Soedomo kepada merdeka.com akhir bulan kemarin.
-
Siapa yang terlibat dalam perseteruan ini? Keputusan ini muncul sebagai bagian dari perseteruan panjangnya dengan mantan suaminya, Atalarik Syach.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam perkelahian? Dua kelompok pemuda yang bentrok tersebut ialah dari kelompok Markus (21) dengan kelompok Jony (24).
-
Siapa yang terlibat keributan? 'Minggu (7/7), terjadi perselisihan antara saudara MK dan DN di salah satu acara hajatan di wilayah hukum Polsek Majalaya,' demikian dikutip dari keterangan video.
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
-
Kenapa terjadi perang saudara? Perang saudara pecah setelah pembelahan kerajaan oleh Airlangga. Persaingan kedua putranya tidak berakhir setelah masing-masing menjadi raja. Mereka justru saling serang.
Soedomo menjelaskan, dalam surat wasiat yang dibuat oleh mendiang Goe Soe Loet, dijelaskan seluruh kekayaannya diwariskan kepada istrinya Po Guan Cuan, anaknya: Indra, Soedomo, Singgih, Lenny dan Wiwik. Namun dengan catatan, saat Goe Soe Loet meninggal, sementara Lenny dan Wiwik belum menikah maka harta kekayaannya dibagi rata keenam ahli warisnya itu.
Namun bila Lenny dan Wiwik menikah sebelum Goe Soe Loet meninggal, maka otomatis harta kekayaannya menjadi milik empat ahli waris; yakni Po Guan Cuan, Indra, Soedomo dan Singgih. Rupanya, sebelum Goe Soe Loet meninggal, Lenny dan Wiwik sudah menikah. "Saya usul bagaimana kalau keduanya tetap diberi. Tapi bapak jawab, 'perempuan jangan dikasih'. Sebab mereka sudah menikah," kata Soedomo.
Namun ternyata ibunya, Po Guan Cuan, memiliki pemikiran lain. Dia meminta kepada Indra, Soedomo dan Singgih agar membagi saham mereka. "Akhirnya saya sama Singgih dan Indra, 'ayo kamu mau ngasih berapa, ini saham kita dikasih, bukan warisan. Singgih minta 2,5 persen, saya bilang sudah lah kasih 10 persen. Indra, ya sudah ambil tengah, 5 persen untuk satu orang," ujar Soedomo.
Lalu Indra, Soedomo dan Singgih masing-masing urunan 3 persen saham sehingga terkumpul 10 persen saham untuk dibagikan kepada Lenny dan Wiwik. Namun demikian ketiganya berkukuh bila Santos Jaya Abadi bukanlah perusahaan warisan karena dalam akta pendirian perusahaan tidak pernah tercatat nama Goe Soe Loet maupun Po Guan Cuan sebagai pemilik saham perusahaan.
"Setelah diberi saham semuanya tenang, tidak ada angin, tidak ada apa-apa. Enak lah, tidak kerja kita bayar. Setiap ada deviden kita bayar. Kalau ada untung kita bayar, pokoknya seneng lah mereka."
Hingga akhirnya diam-diam Lenny dan Wiwik mendaftarkan gugatan perdata ke PN Surabaya. Keduanya membawa bukti surat wasiat dari ibunya, Po Guan Cuan, yang intinya meminta warisan dibagi rata untuk lima orang; Indra, Soedomo, Singgih, Lenny dan Wiwik. Gugatan itu dikabulkan oleh PN, begitu juga ditingkat banding. "Kasusnya sekarang proses kasasi di MA," ujar Soedomo.
Masalahnya, versi lain anak pasangan Go Soe Loet dan Po Guan Cuan ini tidak hanya lima orang, namun tujuh orang. Selain lima orang itu, anak lainnya adalah Soetikno Gunawan (anak pungut yang diakui pengadilan), pengusaha di Surabaya dan Wu Yuee atau Go Gwat Ngo, yang kini tinggal di China. Wu Yuee sebelumnya juga menggugat agar kekayaan orangtuanya dibagi rata. Namun gugatan tidak dikabulkan oleh MA.
Di sisi lain, Wu Yuee juga tidak diakui sebagai saudara kandung oleh Singgih, Lenny dan Wiwik. Hanya Soetikno, Indra dan Soedomo yang mengakui keberadaan Wu Yuee. "Ini nanti tinggal hasil kasasinya seperti apa," ujar Soedomo.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, baik Singgih maupun Lenny dan Wiwik belum bisa dihubungi. Sekretaris Perusahaan Santos Jaya Abadi, Christine, menolak komentar terkait masalah ini. Dia juga menolak memberi nomor telepon Singgih, Lenny maupun Wiwik. Indra dan Soedomo juga mengaku tidak lagi menyimpan nomor telepon Singgih atau Lenny. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setelah kelimanya diperiksa, terungkap motif di balik duel dua remaja yakni karena sakit hati.
Baca SelengkapnyaPeristiwa tersebut terjadi di pos security terminal penumpang Pelabuhan Tenau.
Baca SelengkapnyaPihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Jalan Raya Narogong Kelurahan Bojong Menteng Kecamatan Bekasi Timur, pada Sabtu (9/3) subuh.
Baca SelengkapnyaSaat ini keempat anak telah disemayamkan di TPU Perigi Bedahan, Kelurahan Bedahan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu. Pelaku ternyata remaja usia 17 tahun inisial ND.
Baca SelengkapnyaSeseorang berambut panjang yang mengenakan kaos hitam juga memukul pesilat Pagar Nusa yang mengawal rombongan Rizki.
Baca SelengkapnyaSatu anak tewas dibacok di punggung hingga menembus jantung
Baca SelengkapnyaKepolisian memburu para pelaku. Tidak kurang dari sepuluh pemuda yang diduga sebagai pelaku berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dijerat Pasal 170 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca Selengkapnya