Minang Mart gantikan Alfamart cs di Sumbar
Merdeka.com - Tidak melulu cerita kearifan lokal kalah oleh modal besar. Bila ada kemauan dari pemimpin, kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya.
Di Kota Padang dan Bukittinggi, Sumatera Barat contohnya. Di dua kota ini bisnis waralaba dilarang. Hal ini dikarenakan pemerintah daerah setempat ingin menjaga kearifan lokal budaya di Tanah Minang yang dikenal 'pandai dagang'.
"Kebanyakan dari kami hidup dari hasil berdagang, baik itu menjual hasil ladang ke pasar atau membuka usaha oleh-oleh, pakaian dan kebutuhan lainnya," ujar, warga Kota Padang, Yusfinal dalam perbincangan dengan merdeka.com, Sabtu (26/11) sore.
-
Kenapa Alfamart dan Indomaret dilarang di Sumatera Barat? Kearifan lokal ternyata mampu bertahan dari gempuran modal besar yang rakus melahap tradisi dan budaya. Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli.
-
Apa itu Minang Mart? Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat.
-
Siapa yang meluncurkan program Minang Mart? Pemprov Sumbar telah meluncurkan program 1.000 Minang Mart.
-
Dimana Alfamart dan Indomaret tidak ada? Tak ada Alfamart dan Indomaret di sepanjang jalan Sumatera Barat, termasuk di Kota Padang
-
Apa yang terjadi di Sumbar? Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi memerintahkan Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi untuk menerima semua korban bencana yang dirujuk tanpa terkecuali.
-
Boikot apa yang sedang terjadi di Sumatera Utara? Seruan untuk memboikot produk-produk yang berafiliasi atau mendukung Israel akhir-akhir ini ramai di media sosial.
Walau Yusfinal dan istrinya sendiri bukan seorang pedagang, namun banyak kerabatnya yang hidup dari berdagang.
Merdeka.com memotret langsung kehidupan warga. Selama perjalanan dari Padang menuju Bukittinggi, banyak dijumpai warung-warung kelontong dengan barang yang penuh sesak memenuhi seisi warung. Mulai dari makanan, minuman, kebutuhan rumah tangga hingga alat pertukangan.
Sesekali terlihat bangunan mirip dengan toko waralaba, tetapi itu pun hanya desainnya saja. Toko-toko itu memiliki nama dan font penulisan yang mirip dengan toko waralaba yang sudah terkenal seperti Alfamart dan Indomaret. Namun itu adalah toko kelontong perorangan, bukan toko berjejaring.
Pelarangan keberadaan minimarket waralaba oleh Pemerintah Daerah memang untuk melindungi keberlangsungan warung tradisional yang sebagian besar dijalankan oleh penduduk asli. Persaingan pun tidak terlalu mencolok karena harga yang ditawarkan pun masih terbilang murah ketimbang di minimarket waralaba yang menjamur di kota-kota besar.
Toko Kelontong di Padang ©2016 Merdeka.com
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah memastikan tidak akan memberi izin kepada jaringan waralaba seperti Indomaret dan Alfamart untuk membuka gerainya di Kota padang. Menurut Mahyeldi, kehadiran kedua waralaba tersebut dapat merusak ekonomi daerah nantinya.
"Indomaret dan Alfamart tidak dikeluarkan izinnya karena akan merusak ekonomi daerah," sebut Mahyeldi beberapa waktu lalu.
Akhir Mei lalu, Pemprov Sumbar resmi meluncurkan program 1.000 Minang Mart. Minang Mart adalah kedai modern yang dapat dikelola masyarakat hasil kolaborasi dari tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setempat. Tiga BUMD yang terlibat dalam program ini adalah PT Grafika, Bank Nagari dan Jamkrida.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, Minang Mart merupakan program untuk menghidupkan ekonomi kerakyatan dengan cara Pemprov melalui BUMD membeli hasil pertanian, perkebunan, perikanan, dan kerajinan masyarakat untuk dipasok pada pedagang, yang kemudian dijual kembali ke konsumen dengan harga wajar.
"Keuntungannya ekonomi kerakyatan hidup, kita beli dari produsen dengan harga wajar, kita jual ke masyarakat dengan harga lebih murah," kata Irwan Prayitno.
PT Grafika bertugas mengelola atau membeli barang sekaligus memasok ke pedagang, sementara Bank Nagari memberikan suntikan pinjaman dana bagi pedagang yang membutuhkan penambahan modal dengan marjin syariah hanya tujuh persen. Sedangkan Jamkrida berfungsi untuk menjamin pedagang mendapatkan kredit jika tidak memiliki agunan.
Toko Kelontong di Padang ©2016 Merdeka.com
Konsep Minang Mart juga tidak mendirikan bangunan baru, melainkan bekerja sama dengan pedagang yang telah memiliki toko untuk di buat merek Minang Mart serta mendapat pasokan dengan harga murah. Nantinya Minang Mart akan dibuat 4 kelompok yakni kelas A berupa toko yang memiliki bangunan besar dan buka selama 24 jam, lalu kelas B dengan kapasitas di bawah kelas A. Sementara untuk kelas C berupa warung dan kelas D yakni pedagang gerobak yang diberikan modal dari bantuan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) senilai Rp 2 Juta.
"Kami merangkul pedagang untuk ikut bergabung dan memastikan akan memasok barang dengan harga murah dibanding distributor lainnya," ujar Gubernur.
Nantinya kalau pedagang kurang modal akan disediakan bantuan kredit berbunga rendah. "Ini bukan bisnis waralaba, melainkan semacam konsolidasi," katanya.
Namun baru 4 bulan berjalan sejak diluncurkan, Minang Mart dipertanyakan. Konsep di awal ternyata tidak berjalan sesuai harapan. Minang Mart kini dikelola swasta.
"Ini sudah melenceng jauh dari konsep awal. Sebagai pemilik program, pemerintah harus mau jujur pada masyarakat. Siapa pihak ketiga ini, 'makhluk' yang tiba-tiba datang dengan nama PT Ritel Modren Minang (RMM) ini, motivasinya apa, tujuan apa. Kami mendorong komisi III DPRD Sumbar untuk melaksanakan dengar pendapat dengan memanggil Pemprov Sumbar," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Sumbar Guspardi Gaus seperti dikutip dari Antara.
Polemik pengembangan Minang Mart, muncul setelah masyarakat mengetahui bahwa program itu ternyata tidak dikelola oleh BUMD seperti konsep awal, tetapi diserahkan pada swasta, yaitu PT RMM. Masyarakat yang semula menjadi elemen penting dalam konsep Minang Mart, seakan-akan tiba-tiba terpinggirkan, digantikan oleh swasta. Tidak tanggung-tanggung, hingga akhir 2016, PT Ritel Modren Minang (RMM) disebut siap untuk meluncurkan 30 ritel di Padang.
Toko Kelontong di Padang ©2016 Merdeka.com
Direktur PT Grafika Jaya Sumbar, Dasril yang semula didaulat sebagai pengelola Minang Mart dalam konsep Gubernur Irwan Prayitno mengakui keterlibatan PT RMM dalam pengelolaan Minang Mart di Sumbar. Dasril mengemukakan keterlibatan pihak ke tiga yang berpengalaman dibutuhkan untuk akselerasi program tersebut agar tidak jalan di tempat.
"Ini adalah upaya kami untuk secepatnya bisa berhasil dalam program Minang Mart ini," sebutnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tercermin dari banyaknya produk halal khas Minang yang mudah dijumpai di pasaran.
Baca Selengkapnya"Saat ini KPPU sedang mengkaji aturan yang melarang eksportir membeli daun gambir tersebut," kata Ridho.
Baca SelengkapnyaMenurut Ridho, perlu mendalami lebih jauh apakah memang terjadi praktik jual rugi yang sengaja dilakukan oleh pedagang masakan Padang di Cirebon.
Baca SelengkapnyaUsai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.
Baca SelengkapnyaYasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.
Baca SelengkapnyaNama kota ini sudah tertulis sejak adanya Perang Padri yang berlangsung di Sumbar dan di masa Hindia Belanda menjadi Ibukota Karesidenan Tapanuli.
Baca SelengkapnyaSaat ini sudah ada 4 minimarket yang berada di area menuju kawasan IKN.
Baca SelengkapnyaPerusahaan ini didirikan Djoko Susanto dan keluarga, yang kemudian menjual mayoritas kepemilikannya kepada PT HM Sampoerna Tbk.
Baca SelengkapnyaJika proyek pengerjaan lahan parkir minimarket dilanjutkan, setidaknya ada 14 pohon yang akan ditebang.
Baca SelengkapnyaPemerintah larang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-Commerce di Indonesia. Tujuannya, agar UMKM lokal bisa bersaing.
Baca SelengkapnyaSalah satu kota di Provinsi Sumatera Utara ini dulunya berperan penting dalam aktivitas perdagangan masa kolonial.
Baca Selengkapnya