Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RUU PUB mengatur kriteria membuat agama baru

RUU PUB mengatur kriteria membuat agama baru Lukman Hakim Saifuddin. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB). Namun RUU itu tidak masuk dalam prioritas program legislasi nasional (prolegnas) di 2015. Padahal Kemenag menargetkan tahun ini RUU itu dibahas oleh DPR.

Tanggapan beragam muncul terkait dengan RUU tersebut, salah satunya dari Ketua Persekutuan Gereja Indonesia (PGI) Pendeta Albertus Patty yang meminta Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengubah RUU tersebut. Menurut dia, RUU itu seolah-olah ada kegaduhan pemeluk agama di Indonesia.

Bagaimana persiapan RUU tersebut dan apa tanggapan Menteri Agama Lukman Hakim soal berbagai tanggapan itu? Berikut ini kutipan wawancara Anwar Khumaini, Muhammad Taufiq dan Muhammad Luthfi Rahman dari merdeka.com dengan Menteri Agama Lukman Hakim di kantornya, Jumat (27/02).

Periode sebelumnya Anda pernah menjabat sebagai menteri kira-kira empat bulan. Sekarang menjabat lagi, apa target yang diberikan Presiden Jokowi kepada Anda untuk lima tahun ke depan?

Iya tentu targetnya sesuai dengan target yang dimiliki oleh pemerintahan Pak Jokowi-JK ya, terkait dengan Nawacita itu. Jadi kan kalau kita cermati, Nawacita itu kan ada beberapa hal, pertama bahwa kualitas kehidupan keagamaan masyarakat Indonesia bisa semakin meningkat, gitu.

Lalu, masyarakat Indonesia harus tetap memegangi sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara; Pancasila, Konstitusi, hal-hal yang seperti itu, kemudian keutuhan NKRI dan bagaimana bisa tetap menjaga keberagaman termasuk dalam hal keagamaan di tengah-tengah bangsa yang memang majemuk ini, lalu terkait juga dengan kerukunan antar umat beragama.

Jadi, hal-hal seperti itu yang menjadi acuan Kementerian Agama dalam kabinet kerja ini untuk menjalankan misinya. Nah karenanya semua program-program di Kementerian Agama, ya mengarah kepada tiga hal tadi itu.

Pada periode lalu Anda sering mengumpulkan kelompok aliran-aliran agama, seperti Bahai. Belakangan juga tidak jauh-jauh, konsentrasi pada kelompok minoritas itu. Apakah nanti aliran-aliran seperti itu akan dijadikan agama sendiri?

Jadi sekarang sedang dipersiapkan oleh Kementerian Agama adalah merancang, menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Umat Beragama atau RUU PUB. Jadi sekarang sedang kita persiapkan RUU-nya, termasuk dengan naskah akademiknya. Nah, dalam RUU itu nanti akan diatur apa yang dikategorikan sebagai agama. Agama itu yang seperti apa. Mengapa? Karena amanah konstitusi pasal 29 ayat 2 tegas mengatakan bahwa kemerdekaan setiap penduduk untuk memeluk agama dan untuk menjalankan ajaran agama itu harus dijamin oleh negara.

Negara harus menjamin kemerdekaan setiap penduduk atas dua hal tadi itu, memeluk dan menjalankan. Nah, karenanya negara berkewajiban untuk memberikan perlindungan sekaligus juga pelayanan. Karena ada kewajiban seperti itu maka negara berkepentingan untuk mengetahui yang dinamakan agama itu seperti apa? Nah, realitasnya mayoritas masyarakat Indonesia memang menganut agama yang enam itu, Islam, Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Tapi kita juga tidak bisa menutup mata ada sebagian saudara-saudara kita sesama warga negara yang menganut agama di luar enam agama itu.

Nah di luar yang enam ini apa saja, ini yang akan diatur dalam RUU tadi itu, definisinya, pengertiannya, batasannya, sehingga apakah agama-agama lokal yang sudah hidup ratusan tahun lalu itu kita katakan sebagai agama. Karena nanti Negara punya tanggung jawab untuk melindungi dan melayani para penganutnya. Nah di sini yang sedang kita siapkan. Misalnya harus ada kriteria, kriterianya misalnya harus memiliki tata peribadatan tertentu yang bersifat baku misalnya. Atau harus punya sistem keyakinannya tersendiri atau minimal harus memiliki pengikut sekian orang atau apa dan seterusnya. Nah ini yang sedang kita coba rumuskan, sehingga kita jelas, seperti Parmalim, Sunda Wiwitan, atau seperti Kaharingan, atau apalah nama-nama yang lain itu juga termasuk agama atau bukan.

Artinya kemungkinan aliran-aliran di luar enam agama itu bisa menjadi agama sendiri?

Itu kalau kemudian disepakati oleh undang-undang. Itulah kemudian mengapa kami sekarang, mulai April nanti akan kita sampaikan RUU ini ke masyarakat untuk kemudian bisa mendapatkan masukan dari para tokoh-tokoh agama, para pemuka agama, tokoh-tokoh ormas keagamaan, para akademisi, para pemerhati HAM, termasuk kepada Pers untuk kemudian dilihat bagaimana menyikapi ini, begitu.

Dari diskusi kemarin, ada komplain dari kelompok agama tertentu. Nama RUU Perlindungan Umat Beragama itu terkesan selama ini pemerintah tidak melindungi agama?

Kalau menurut saya justru hakikatnya itu kan, kenapa menggunakan kata perlindungan? Karena di situlah kewajiban negara, tanggung jawab negara itu memberikan perlindungan. Negara itu tidak hanya pemerintah kan, tapi semua institusi negara, termasuk rakyatnya kita semua. Ini kan Negara. Semua kita bertanggung jawab untuk yang utama adalah memberikan perlindungan, memberi jaminan perlindungan itu. Jadi semangatnya itu gitu lho. Jadi kenapa kami menggunakan kata perlindungan, karena begini, beragama itu kan hak yang tidak bisa dikurangi dalam kondisi apapun. Karenanya hak ini harus dilindungi. Nah bentuk perlindungannya seperti apa, itulah yang harus diatur dalam undang-undang.

Tapi kemarin RUU PUB ini tidak masuk dalam prioritas prolegnas di DPR. Apakah bapak optimis akan lolos?

Ada dua kemungkinan. Awalnya saya berharap ini masuk, tapi yang pasti sekarang sudah masuk prolegnas ya, hanya memang tidak masuk di prioritas 2015. Awalnya saya berharap ini masuk di prioritas 2015 tapi ternyata tidak. Jadi ada dua kemungkinan yang bisa dilakukan. Kita bisa memperjuangkan agar RUU ini masuk prioritas di 2015 kalau kemudian DPR memandang bahwa RUU ini memang betul-betul prioritas sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Jadi, ini juga berpulang kepada masyarakat, apakah mereka secara keseluruhan menganggap RUU ini prioritas di 2015, kalau iya tentu DPR akan merevisi kebijakannya dan memasukkan ini di prioritas 2015. Kalau tidak, ya tentu prioritas 2016. Kalau 2016, ya tentu kita ambil hikmahnya saja, artinya masih cukup waktu bagi kami di Kementerian Agama untuk lebih mematangkan ini sambil menyerap aspirasi yang berkembang di masyarakat seperti apa. Jadi bagi kami serba Alhamdulillah saja apapun hasilnya, apakah 2015 atau 2016 semuanya tentu kami ambil positifnya.

Kalau soal SKB tiga menteri bagaimana, karena ada yang menolak. Apalagi soal pembangunan tempat ibadah, misalnya GKI Yasmin yang masih terus berpolemik. Apa tidak ada terobosan untuk memecahkan masalah itu?

Jadi salah satu yang ditempuh oleh pemerintah, oleh Kementerian Agama untuk mengatasi hal-hal itu yakni dengan menginisiasi RUU PUB tadi itu. Jadi Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama itu setidak-tidaknya ada lima atau enam atau tujuh isu yang akan menjadi isi dari undang-undang ini. Pertama tadi tentang pengadministrasian agama, tentang pendefinisian agama, agama itu siapa saja karena itu adalah hak setiap kita. Lalu kedua terkait dengan penyiaran agama, karena semua agama itu membawa misi untuk menyebarluaskan ajaran agamanya. Semua agama seperti itu.

Nah, ketika agama-agama yang berbeda itu disebarluaskan kepada masyarakat yang juga berbeda-beda itu harus diatur. Apalagi sekarang kan kecenderungannya orang berdakwah, orang menyiarkan agama sambil juga mengejek atau mencela atau menjelek-jelekkan paham agama lain. Atau tokoh-tokoh agama lain. Nah ini di bawah bisa menimbulkan konflik, yang begitu itu harus diatur. Atau misalnya berdakwah di kalangan yang berbeda agama, itu bagaimana? Setiap agama itu pasti mendakwahkan kebajikan, masak dilarang orang seperti itu. Bukankah kebajikan itu harus disebarluaskan? Lalu bagaimana terhadap orang yang sudah beragama? Nah itu harus diatur.

Yang ketiga soal rumah ibadah tadi itu, karena sekarang muncul persepsi yang beragam antara tempat ibadah dan rumah ibadah. Kalau rumah itu bangunan dan ini konsekuensinya berkaitan dengan konsep tata ruang kota dan izin mendirikan bangunan dan lain sebagainya. Jadi ada hal-hal yang harus dipahami bersama bagaimana mekanisme pendirian rumah ibadah supaya masing-masing memiliki persepsi sama.

Kemudian juga terkait dengan penodaan agama. Ini yang juga jadi problem serius belakangan ini, penodaan, penistaan atau pendustaan agama. Karena antara mengekspresikan kebebasan beragama dengan penghinaan itu tipis saja. Kan sekarang mulai muncul sepanduk-sepanduk, 'warga ini menolak paham ini'. 'Kami warga kecamatan ini, menolak masuknya paham ini'. Nah, hal seperti itu bagaimana?

Karena misalnya saya paham A, lalu oleh warga tertentu paham itu ditolak, itu kan menghina paham yang saya yakini kebenarannya kok ditolak dan penolakannya secara demonstratif, secara show of force, dengan spanduk, bahkan dengan ada pengajian menolak itu. Nah itu bagaimana? Oleh sebab itu yang begini-begini itu juga perlu diatur supaya ada kesamaan persepsi di antara kita. Juga terkait dengan pemakaman jenazah ini yang di beberapa tempat, kalangan minoritas selalu merasa ada kesulitan. Jadi beberapa hal ini kita coba atur di PUB ini.

Isu agama ini sensitif sekali dan pembahasannya serta kajiannya pasti akan panjang. Apakah target waktu 2015 dan 2016 ini cukup?

Target kita tadi April nanti mudah-mudahan RUU dan naskah akademiknya sudah selesai. Lalu di akhir April itu juga akan kita sebarluaskan kepada masyarakat, kita akan kirim ke ormas-ormas keagamaan, ke majelis-majelis agama, ke semua kalangan, ke para akademisi, ke pers supaya kita mendapat masukan untuk ditanggapi ini.

Nah jadi pada akhirnya berpulang kepada masyarakat sendiri. Jadi kalau masyarakat merasa belum cukup siap ya tentu kami pemerintah tidak bisa memaksa. Tapi kalau kemudian masyarakat merasa bahwa apa yang kita siapkan itu relatif sudah bisa diproses lebih lanjut, dibawa ke DPR untuk kemudian dibahas bersama dengan DPR ya tidak apa-apa.

Sejauh ini belum ada audiensi terbuka dengan semua kalangan itu?

Oh tentu sekali belum. Wong naskahnya saja belum selesai. Jadi ini masih menunggu April. Saya berkali-kali katakan bahwa sampai saat ini kita masih menggodok RUU dan naskah akademiknya ini dan target kita baru April nanti. Setelah April itu baru kita sebar, kita minta masukan semua kalangan, kelompok masyarakat apa saja, hantu blahu atau segala macam silakan komentari, kita terima masukan itu selama masukannya relevan dengan kebutuhan masyarakat kita. Jadi itu nanti setelah April.

Kalau khusus GKI Yasmin bagaimana, sekarang mereka ibadahnya di depan Istana seperti itu?

GKI Yasmin sampai sekarang dalam proses mendapatkan titik-titik temu karena ini masalahnya memang tidak sederhana dan tahapannya sampai di mana, tentu saya minta maaf sekali ini menurut saya tidak untuk komsusi publik. Karena saya khawatir ini nanti prematur gitu kalau terekspose ke publik lalu justru nanti malah kontraproduktif. Jadi biarlah prosesnya, berilah kami waktu untuk mencari titik-titik persamaan sehingga pada waktunya nanti ini ada jalan keluar.

Baca juga:4 cara nyeleneh Australia rayu Indonesia ampuni Bali Nine 8 Terasering alami ini jauh lebih indah daripada buatan manusia10 Negara ini paling keras memperjuangkan hak-hak perempuanWow, 'Induk' Indosat punya 100 juta pelangganPoros Jakarta-Moskow, ini 5 bukti Rusia ingin jadi sahabat RI

Petugas Kebersihan Pakai Rok Mini Bikin Heboh NetizenJangan lewatkan:Tajamnya lidah Haji Lulung memaki dan mengancam AhokMulai tahun ini muslim New York bisa libur Idul Fitri dan Idul AdhaMulai 1 April 2015, tarif listrik rumah tangga naikFakta mengerikan kenapa bayi dalam gendongan pengemis selalu tidurIni momen panas saat mediasi dengan DPRD hingga Ahok dimaki 'anjing'

Akibat Seks di Luar Nikah, KPI Tegur Tayangan Televisi Ini (mdk/mtf)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya
Pemerintah Godok Aturan Izin Pembangunan Rumah Ibadah Lewat FKUB, Ini Alasannya

Kajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.

Baca Selengkapnya
Cara Masuk Islam dan Bacaannya, Pahami Syaratnya
Cara Masuk Islam dan Bacaannya, Pahami Syaratnya

Cara masuk Islam ini menarik untuk disimak. Ketahui syarat dan kedudukan mualaf dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
PBNU Janji Profesional dan Akuntabel, Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat
PBNU Janji Profesional dan Akuntabel, Manfaatkan Izin Tambang untuk Umat

PBNU berjanji akan memanfaatkan peraturan itu secara bertanggung jawab

Baca Selengkapnya
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'
Ormas Keagamaan Boleh Kelola Tambang, NU 'Terimakasih ke Jokowi, Muhammadiyah 'Ukur Kemampuan'

Begini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.

Baca Selengkapnya
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi
Ini Daftar Ormas Keagamaan yang Dapat Jatah Tambang IUPK dari Jokowi

IUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Kata Baku Katagori dan Tidak Baku
Daftar Lengkap Kata Baku Katagori dan Tidak Baku

Cari tahu kata baku katagori dan tidak baku berikut ini.

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang
Jokowi Teken Aturan Baru soal Ormas Agama Kelola Tambang

Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Berikan Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Berikut Jawabannya
Berikan Contoh Norma dalam Kehidupan Sehari-hari, Berikut Jawabannya

Norma merupakan suatu aturan atau standar yang mengatur perilaku dan tindakan individu dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang
Aturan Baru Jokowi: Ormas Keagamaan Dapat Jatah Kelola Tambang

turan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.

Baca Selengkapnya
Aturan-aturan yang Mengatur Perilaku atau Perbuatan Manusia, Perlu Diketahui
Aturan-aturan yang Mengatur Perilaku atau Perbuatan Manusia, Perlu Diketahui

Aturan yang mengatur perilaku manusia adalah norma yang dibuat berdasarkan kesepakatan untuk menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang
Tiga Syarat Ormas Keagamaan untuk Dapat Izin Kelola Tambang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.

Baca Selengkapnya