Susah, mengatur kampanye orang tak mau diatur
Merdeka.com - Jika Anda melewati jalur pantura, sejak Cikampek hingga Surabaya, maka sepanjang jalan Anda akan menyaksikan warna-warni baliho dan spanduk calon anggota legislatif, dengan beragam ukuran dan beragam posisi. Tentu saja ajang promosi diri menjelang Pemilu 2014 itu merusak pemandangan dan mengganggu perjalanan.
Tetapi siapa mau menertibkan? Jangan harap pada petugas pemda. Selain kurang tenaga, pemda justru diuntungkan oleh maraknya baliho: pendapatan reklame naik. Belum lagi, penguasa pemda adalah orang-orang politik, yang tentu saja tidak mau mencari masalah dengan koleganya yang memasang baliho dan spanduk sembarangan.
Mengapa tidak memberdayakan pengawas pemilu yang memang tidak banyak kerjaan? Pada pemilu sebelumnya, pengawas pemilu di kecamatan yang berjumlah tiga orang dan seorang pengawas lapangan di desa/kelurahan, memang aktif melakukan pembersihan terhadap alat-alat peraga kampanye yang dipasangan sembarangan.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
-
Apa itu Coklit Pemilu? Coklit pemilu adalah singkatan dari pencocokan dan penelitian pemilihan umum bagi daftar pemilih tetap. Melalui kegiatan coklit, petugas akan melakukan pengecekan ulang terhadap data pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk memastikan keakuratan dan keabsahan data.
-
Dimana Pilkada ini? Pilkada Jawa Tengah semakin menarik karena bakal ada 'perang bintang'.
-
Apa itu Pantarlih Pemilu? Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Dipilihnya pantarlih ini tentu memiliki tugas dan kewajiban yang jelas. Sebagai salah satu peran penting dalam pelaksanaan pemilu, maka perlu dipahami lebih lanjut apa itu Pantarlih Pemilu.
-
Apa itu Pemilu? Pemilu adalah sarana penyelenggaraan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
-
Siapa saja caleg petahana yang gagal di Pemilu? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024. Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional yang telah disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Namun kini, mereka merasa itu bukan tugasnya. Mereka menunjuk pegawai pemda sebagai pihak yang harus bertanggung jawab. "Tugas kami hanya mengawasi dan menunjukkan adanya pelanggaran pemasangan," begitu kira-kira dalih mereka. Padahal kalau mereka mau memanfaatkan waktu luangya, bisa mendapat "pahala".
Oleh karena itu, hadirnya PKPU No 15/2013 diragukan dapat mengatasi kesemrawutan pemasangan alat peraga kampanye, khususnya baliho dan spanduk. Alih-alih bisa menggerakkan petugas pemda dan pengawas pemilu untuk melakukan penertiban dan pembersihan, lahirnya peraturan tersebut sudah dipersoalkan.
Partai politik dan calon anggota legislatif merasa dirugikan, karena peraturan itu membatasi ruang gerak mereka dalam berkampanye. Padahal baliho dan spanduk efektif untuk memperkenalkan diri ke pemilih. Bagaimana bisa meyakinkan pemilih jika mereka tidak tahu siapa calon yang akan mereka pilih? Begitu dalihnya.
Peraturan ini memang memperketat pemasangan alat peraga kampanye, seperti baliho dan spanduk. Partai politik hanya boleh memasang satu baliho di setiap desa/kelurahan. Baliho pun hanya berisi gambar dan nomor, visi misi dan program. Gambar caleg tidak boleh nongol. Sedang caleg hanya boleh memajang gambar dan pesannya berdasar zona. Misalnya, zona caleg DPR ditentukan berdasar kabupaten/kota, zona caleg DPRD provinsi berdasar kecamatan, dan zona caleg DPRD berdasar desa/kelurahan.
Jika hal itu benar-benar bisa diterapkan, maka baliho dan spanduk yang mengganggu pemandangan, akan hilang atau setidaknya berkurang dari ruang publik. Masalahnya, ya itu tadi, efektivitas penerapan peraturan ini di lapangan, diragukan.
Pertama, sanksi terhadap partai dan caleg yang melanggar hanya berupa teguran lisan dan tertulis, sehingga mereka tidak akan kapok. Apalagi kebanyakan caleg percaya pemasangan baliho dan spanduk efektif mempengaruhi pemilih. Setidaknya inilah jalan pintas untuk menemui pemilih, jika badan dan jiwa masih banyak urusan di tempat lain.
Kedua, jika tetap melanggar siapa yang harus membersihkan dan menertibkan baliho dan spanduk yang dipasang sembarangan tadi, karena pengawas pemilu merasa bukan urusannya, sementara petugas pemda merasa ada banyak pekerjaan lain yang harus diselesaikan. Jadi, masyarakat harus sabar melihat dan berada dalam ruang publik yang semrawut oleh alat peraga kampanye. Tunggu sampai pemilu selesai.
Tidak mudah memang mengurus partai politik dan caleg yang orang-orangnya cenderung mau enaknya sendiri. Mereka maunya mengatur orang lain, sedang dirinya sendiri tidak mau diatur. Barangkali seperti itu mereka memaknai pengertian legislator. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang pelaksanaan Pemilu 2024, pemasangan atribut kampanye berupa bendera hingga baliho mulai marak.
Baca SelengkapnyaTidak sedikit baliho caleg juga bendera parpol mengganggu pengendara yang melintas
Baca SelengkapnyaMenjelang Pemilu 2024, alat peraga kampanye (APK) bertebaran hampir di setiap sudut Jakarta.
Baca SelengkapnyaNaasnya baliho yang dipasang caleg membawa petaka bagi masyarakat
Baca SelengkapnyaViral di media sosial adanya sejumlah APK berbentuk baliho yang terlihat terpasang di trotoar yang mengganggu pejalan kaki.
Baca SelengkapnyaPemasangan Atribut Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 tersebut telah melanggar Peraturan KPU.
Baca SelengkapnyaAda ratusan bendera parpol terpasang di pembatas plastik jalur sepeda (stick cone) di Jalan Rasuna Said.
Baca SelengkapnyaParpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Baca SelengkapnyaBaliho-baliho bergambar wajah caleg itu dinilai melanggar aturan yang melarang pemasangan APK di sepanjang jalan utama Kota Depok.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, semakin banyak APK dengan wajah para politikus terpasang di angkutan umum.
Baca SelengkapnyaSekitar 47 baliho yang dirusak di sekitar Kecamatan Bojongsari dan sawangan.
Baca SelengkapnyaBawaslu meminta peserta Pemilu 2024 untuk tidak memasang stiker kampanye di fasilitas publik.
Baca Selengkapnya