Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waktu mepet, khawatir digencet

Waktu mepet, khawatir digencet Foto: Proses sekelsi anggota KPU/Bawaslu. Dok.merdeka.com

Merdeka.com - Timsel punya kredibilitas. Tapi mereka khawatir: calon bagus tidak mau mendaftar, hasil seleksi ditolak DPR.

Begitu UU No 15/2011 disahkan oleh DPR dan pemerintah pada akhir September 2011, pejabat Kemendagri segera memikirkan siapa-siapa yang pantas menjadi anggota timsel anggota KPU dan Bawaslu. Sebab undang-undang itu mengamanatkan: timsel dibentuk dua bulan setelah undang-undang diundangkan.

Rekrutmen timsel bukanlah pekerjaan mudah. Pejabat Kemendagri punya pengalaman buruk empat tahun lalu. Saat itu, tidak semua nama yang disodorkan ke Istana dipilih presiden. Timsel bentukan presiden itu kemudian dianggap biang kegagalan rekrutmen KPU Pemilu 2009.

Orang lain juga bertanya?

Bagaimana tidak, timsel saat itu terdiri dari lima profesor, yang sama sekali tidak mengerti politik, apalagi soal pemilu. Akibatnya dalam merekrut calon anggota KPU mereka menerapkan metode layknya rekrutmen calon karyawan perusahaan.

Sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi anggota KPU pun kandas gara-gara tes psikologi – karya Prof Sarlito Irawan – yang  belum teruji kesahihannya secara keilmuan. Cilakanya, orang-orang yang lolos tes psikologi justru tidak paham urusan pemilu. Tentu saja Kemendagri tidak mau mengulangi kesalahan ini.

UU No. 15/2011 mengatur, bahwa anggota timsel selain memiliki rekam jejak baik, integritas dan kredibilitas, juga harus memahami permasalahan pemilu dan mampu melakukan rekrutmen dan seleksi.

Kemendagri pun mengirim sejumlah nama ke Istana untuk dipilih dan disahkan presiden, beberapa hari setelah UU No 15/2011 diundangkan pada 16 Oktober 2011. Selanjutnya pada pertengahan November 2011 keluar Kepres pengangkatan anggota timsel KPU dan Bawaslu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.

Dari unsur pemerintah terdiri dari Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirjen Kesbangpol Ahmad Tanribali Lamo, yang masing-masing sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris timsel. Sementara dari unsur masyarakat terdiri dari delapan orang yang reputasinya baik dan memahami masalah pemilu.

Pertama adalah Prof Ramlan Surbakti, mantan guru besar Fisip Unair dan mantan ketua KPU Pemilu 2004. Kedua, Prof Azyumardi Azra, guru besar UIN dan mantan pansel anggota Komnas HAM. Ketiga, Prof Pratikno, guru besar dan dekan Fisipol UGM. Keempat, Prof Saldi Isra, guru besar FH Unand dan mantan pansel pimpinan KPK.

Kelima, Valina Singka Subekti, dosen Fisipol UI dan anggota KPU Pemilu 2004. Keenam, Imam Prasojo, dosen Fisip UI, mantan anggota KPU dan mantan pansel KPK. Ketujuh, Anis Baswedan, rektor Universtas Paramadina. Kedelapan, Siti Zuhro, peneliti politik LIPI dan tenaga ahli Kemendagri.

Meskipun para anggota timsel itu memahami masalah tata negara, politik dan pemilu, bahkan di antara mereka pernah menjadi penyelenggara pemilu dan pantia seleksi pejabat publik; namun mereka sempat gamang atas keberhasilan tugas yang diembannya.

“Kami khawatir, banyak orang yang memenuhi kualifikasi, justru tidak berminat lagi menjadi anggota KPU dan Bawaslu karena pengalaman yang tidak mengenakkan sebelumnya,” tutur Ramlan Surbakti yang didaulat rekan-rekannya untuk menjadi ‘koordinator’ timsel.

Maksud Ramlan, akibat proses seleksi anggota KPU empat tahun lalu, membuat kapok sejumlah orang untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, timsel pun menerapkan metode talent scouting, yaitu mendekati dan membujuk orang-orang tertentu untuk bersedia mengikuti seleksi.

Tanpa memberi jaminan bahwa otomatis akan terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu, sejumlah nama favorit bersedia mengisi berkas pendaftaran, sedang beberapa nama lain tetap tak bergeming. Namun setelah batas pendaftaran ditutup, pesimisme timsel mereda karena sejumlah nama kredibel masuk dalam daftar calon.

Masalah kedua yang dihadapi timsel adalah keterbatasan waktu. Mereka punya waktu hanya dua bulan untuk seleksi, karena UU No. 15/2011 mengharuskan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih sudah harus dilantik pada April 2012. Ini berbeda dengan pansel seleksi pimpinan KPK yang punya waktu sekitar 6 bulan.

Oleh karena itu, mereka harus bekerja ekstra keras. Mulai dari menyusun rencana kerja, pengumuman seleksi, pelaksanaan tahapan tes, hingga menyampaikan hasil seleksi ke presiden. “Setiap menjelang akhir satu tahapan seleksi, kami selalu begadang,” tutur Pratikno. “Kami beruntung banyak pihak yang support,” tambahnya.

Dukungan itu tidak hanya dari sekretariat yang tangguh, tetapi juga dari beberapa ahli yang bersedia membantu timsel untuk membacakan makalah peserta tes. “Temen-temen LSM yang terus memonitor kami, juga memberikan kontribusi yang tak ternilai. Pemantauan mereka membuat kami harus kerja ekstra keras dan hati-hati.”

Meski demikian mereka tetap galau: jangan-jangan hasil kerja mereka ditolak oleh DPR. Sebab, UU No. 15/2011 memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menolak hasil kerja tim seleksi. “Terus terang, sejak kami rapat pertama kali, kami sangat khawatir soal ini,” ujar Saldi Isra.

Oleh karena itu, mereka sangat lega, ketika DPR menyatakan menerima hasil kerja timsel, setelah 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon angota Bawaslu disodorkan presiden ke DPR. Apresiasi atas hasil kerja timsel juga datang dari kelompok pemantau dan para ahli pemilu.

Kini, bola di tangan Komisi 2 DPR untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar hebat. (mdk/war)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024
KPU Tetapkan 668 Orang Masuk DCT DPD RI pada Pemilu 2024

KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dinilai Sepi Peminat, ICW Beberkan Alasannya
Pendaftaran Capim dan Dewas KPK Dinilai Sepi Peminat, ICW Beberkan Alasannya

ICW menilai banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dan Dewas terasa sepi

Baca Selengkapnya
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan
Megawati Merasa PDIP Ditinggalin di Pilkada, Ribka Tjiptaning: Calon Bagus Tiba-Tiba Dianginpuyuhkan

Menurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.

Baca Selengkapnya
Ditanya Peluang Dicalonkan PDIP Maju Pilkada DKI, Risma: Enggak Berani, Enggak Punya Uang
Ditanya Peluang Dicalonkan PDIP Maju Pilkada DKI, Risma: Enggak Berani, Enggak Punya Uang

Menurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar

Baca Selengkapnya
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat
Berkas Pendaftaran Ahmad Luthfi dan Andika Perkasa Tidak Penuhi Syarat

Dokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.

Baca Selengkapnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya

Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan

Baca Selengkapnya
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024
Deretan Anggota DPR Lantang Bersuara Keras yang Terancam Kalah di Pemilu 2024

Hal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung
KY Tunggu Surat Resmi dari DPR Terkait Penolakan 12 Calon Hakim Agung

Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Baca Selengkapnya
Deretan Jagoan PDIP yang Gagal Terpilih di Pemilu 2024
Deretan Jagoan PDIP yang Gagal Terpilih di Pemilu 2024

Sejumlah politikus PDIP berpotensi gagal menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024

Baca Selengkapnya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya
VIDEO: Emosi Komisi III DPR Usir Caleg PSI Ikut Tes Calon Hakim Ad Hoc, Ini Sosoknya

Sejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik
DPR Diminta Coret Calon Anggota BPK Bermasalah Agar Tak Terjadi Polemik

Uji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu

Baca Selengkapnya
Pansel Bantah Pendaftaran Capim KPK Sepi Peminat
Pansel Bantah Pendaftaran Capim KPK Sepi Peminat

Baru 10 orang yang mendaftar capim KPK dan 16 orang mendaftar dewas KPK.

Baca Selengkapnya