Waktu mepet, khawatir digencet
Merdeka.com - Timsel punya kredibilitas. Tapi mereka khawatir: calon bagus tidak mau mendaftar, hasil seleksi ditolak DPR.
Begitu UU No 15/2011 disahkan oleh DPR dan pemerintah pada akhir September 2011, pejabat Kemendagri segera memikirkan siapa-siapa yang pantas menjadi anggota timsel anggota KPU dan Bawaslu. Sebab undang-undang itu mengamanatkan: timsel dibentuk dua bulan setelah undang-undang diundangkan.
Rekrutmen timsel bukanlah pekerjaan mudah. Pejabat Kemendagri punya pengalaman buruk empat tahun lalu. Saat itu, tidak semua nama yang disodorkan ke Istana dipilih presiden. Timsel bentukan presiden itu kemudian dianggap biang kegagalan rekrutmen KPU Pemilu 2009.
-
Bagaimana calon tidak memenuhi syarat? Namun pada akhir masa verifikasi 8 pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024.
-
Siapa yang gagal jadi anggota DPR? Thariq Halilintar mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari PDIP Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Seperti halnya dengan Anang, jumlah suara yang diperoleh Thariq juga sangat minim. Akibatnya, ia dipastikan tidak berhasil.
-
Siapa yang gagal lolos jadi Anggota DPR RI? Kris Dayanti, yang juga merupakan penyanyi kondang, gagal lolos menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Jawa Timur V.
-
Siapa yang dikritik Golkar soal maju Pilgub DKI? Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menyindir, Anies Baswedan yang tengah mempertimbangkan maju kembali di Pemilihan Gubernur Jakarta.
-
Kenapa beberapa partai belum mendaftar calon di Pilkada Dharmasraya? Ia mengatakan, dari informasi Silon yang diperoleh, 5 parpol yang belum mendaftarkan paslon KPU Dharmasraya memiliki akumulasi suara sah sebanyak 8716 suara, atau 6,33% dari total suara sah pemilu anggota DPRD Dharmasraya tahun 2024, dengan artinya kurang dari ambang batas yang ditetapkan.
-
Apa kriteria PKS untuk calon di Pilkada? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar.'Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah,' ucapnya.
Bagaimana tidak, timsel saat itu terdiri dari lima profesor, yang sama sekali tidak mengerti politik, apalagi soal pemilu. Akibatnya dalam merekrut calon anggota KPU mereka menerapkan metode layknya rekrutmen calon karyawan perusahaan.
Sejumlah nama yang digadang-gadang menjadi anggota KPU pun kandas gara-gara tes psikologi – karya Prof Sarlito Irawan – yang belum teruji kesahihannya secara keilmuan. Cilakanya, orang-orang yang lolos tes psikologi justru tidak paham urusan pemilu. Tentu saja Kemendagri tidak mau mengulangi kesalahan ini.
UU No. 15/2011 mengatur, bahwa anggota timsel selain memiliki rekam jejak baik, integritas dan kredibilitas, juga harus memahami permasalahan pemilu dan mampu melakukan rekrutmen dan seleksi.
Kemendagri pun mengirim sejumlah nama ke Istana untuk dipilih dan disahkan presiden, beberapa hari setelah UU No 15/2011 diundangkan pada 16 Oktober 2011. Selanjutnya pada pertengahan November 2011 keluar Kepres pengangkatan anggota timsel KPU dan Bawaslu. Mereka terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat.
Dari unsur pemerintah terdiri dari Mendagri Gamawan Fauzi, Menkumham Amir Syamsuddin dan Dirjen Kesbangpol Ahmad Tanribali Lamo, yang masing-masing sebagai ketua, wakil ketua dan sekretaris timsel. Sementara dari unsur masyarakat terdiri dari delapan orang yang reputasinya baik dan memahami masalah pemilu.
Pertama adalah Prof Ramlan Surbakti, mantan guru besar Fisip Unair dan mantan ketua KPU Pemilu 2004. Kedua, Prof Azyumardi Azra, guru besar UIN dan mantan pansel anggota Komnas HAM. Ketiga, Prof Pratikno, guru besar dan dekan Fisipol UGM. Keempat, Prof Saldi Isra, guru besar FH Unand dan mantan pansel pimpinan KPK.
Kelima, Valina Singka Subekti, dosen Fisipol UI dan anggota KPU Pemilu 2004. Keenam, Imam Prasojo, dosen Fisip UI, mantan anggota KPU dan mantan pansel KPK. Ketujuh, Anis Baswedan, rektor Universtas Paramadina. Kedelapan, Siti Zuhro, peneliti politik LIPI dan tenaga ahli Kemendagri.
Meskipun para anggota timsel itu memahami masalah tata negara, politik dan pemilu, bahkan di antara mereka pernah menjadi penyelenggara pemilu dan pantia seleksi pejabat publik; namun mereka sempat gamang atas keberhasilan tugas yang diembannya.
“Kami khawatir, banyak orang yang memenuhi kualifikasi, justru tidak berminat lagi menjadi anggota KPU dan Bawaslu karena pengalaman yang tidak mengenakkan sebelumnya,” tutur Ramlan Surbakti yang didaulat rekan-rekannya untuk menjadi ‘koordinator’ timsel.
Maksud Ramlan, akibat proses seleksi anggota KPU empat tahun lalu, membuat kapok sejumlah orang untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan Bawaslu. Oleh karena itu, timsel pun menerapkan metode talent scouting, yaitu mendekati dan membujuk orang-orang tertentu untuk bersedia mengikuti seleksi.
Tanpa memberi jaminan bahwa otomatis akan terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu, sejumlah nama favorit bersedia mengisi berkas pendaftaran, sedang beberapa nama lain tetap tak bergeming. Namun setelah batas pendaftaran ditutup, pesimisme timsel mereda karena sejumlah nama kredibel masuk dalam daftar calon.
Masalah kedua yang dihadapi timsel adalah keterbatasan waktu. Mereka punya waktu hanya dua bulan untuk seleksi, karena UU No. 15/2011 mengharuskan calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih sudah harus dilantik pada April 2012. Ini berbeda dengan pansel seleksi pimpinan KPK yang punya waktu sekitar 6 bulan.
Oleh karena itu, mereka harus bekerja ekstra keras. Mulai dari menyusun rencana kerja, pengumuman seleksi, pelaksanaan tahapan tes, hingga menyampaikan hasil seleksi ke presiden. “Setiap menjelang akhir satu tahapan seleksi, kami selalu begadang,” tutur Pratikno. “Kami beruntung banyak pihak yang support,” tambahnya.
Dukungan itu tidak hanya dari sekretariat yang tangguh, tetapi juga dari beberapa ahli yang bersedia membantu timsel untuk membacakan makalah peserta tes. “Temen-temen LSM yang terus memonitor kami, juga memberikan kontribusi yang tak ternilai. Pemantauan mereka membuat kami harus kerja ekstra keras dan hati-hati.”
Meski demikian mereka tetap galau: jangan-jangan hasil kerja mereka ditolak oleh DPR. Sebab, UU No. 15/2011 memang memberikan kewenangan kepada DPR untuk menolak hasil kerja tim seleksi. “Terus terang, sejak kami rapat pertama kali, kami sangat khawatir soal ini,” ujar Saldi Isra.
Oleh karena itu, mereka sangat lega, ketika DPR menyatakan menerima hasil kerja timsel, setelah 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon angota Bawaslu disodorkan presiden ke DPR. Apresiasi atas hasil kerja timsel juga datang dari kelompok pemantau dan para ahli pemilu.
Kini, bola di tangan Komisi 2 DPR untuk menghasilkan anggota KPU dan Bawaslu yang benar-benar hebat. (mdk/war)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU RI menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI sebanyak 668 orang
Baca SelengkapnyaICW menilai banyak hal yang membuat pendaftaran seleksi calon pimpinan KPK dan Dewas terasa sepi
Baca SelengkapnyaDPR tengah mencermati implikasi penyelenggaraan Pilkada serentak 2024 dengan rendahnya tingkat partisipasi politik warga dalam menggunakan hak suaranya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ribka, banyak calon Kepala daerah PDI Perjuangan ditinggalkan partai politik.
Baca SelengkapnyaMenurut mantan Wali Kota Surabaya ini, memimpin suatu daerah memiliki tanggung jawab yang besar
Baca SelengkapnyaDokumen pendaftaran yang paling banyak belum memenuhi syarat adalah milik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi yang diusung PDIP.
Baca SelengkapnyaRatusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Baca SelengkapnyaHal itu diprediksi dari rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJuru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan, surat tersebut nantinya akan dibawa ke rapat pleno untuk menentukan sikap kelembagaan KY.
Baca SelengkapnyaSejumlah politikus PDIP berpotensi gagal menjadi anggota DPR pada Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSejumlah anggota Komisi III DPR menyebut Manotar dianggap tak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaUji kelayakan dan kepatutan tersebut tidak hanya secara formil tapi haruslah uji etik individu dahulu
Baca Selengkapnya