Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Ratusan Bacaleg batal bertarung karena sejumlah persoalan
Ratusan Bacaleg Batal bertarung di Pemilu Legislatif Tangerang Raya, Ini Penyebabnya
Ratusan bakal calon legislatif (bacaleg) tingkat kota kabupaten di Tangerang Raya, Provinsi Banten, dinyatakatan tidak memenuhi syarat (TMS) pada proses verifikasi administrasi (vermin) berkas pencalonan. Di Tangerang Selatan (Tangsel), Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menetapkan 702 dari 794 bacaleg terdaftar dalam pemilihan legislatif (Pileg) masuk sebagai daftar calon sementara (DCS) atau sebanyak 92 bacaleg dinyatakan TMS.
"Yang TMS sebarannya banyak. Jadi bacaleg yang tidak memperbaiki dokumen, menyebabkan menjadi TMS. TMS laki-laki dan perempuan ada," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat dikonfirmasi, Senin (21/8).
Selanjutnya, setelah pengumuman hasil DCS itu, KPU Tangsel akan memberi ruang kepada masyarakat, untuk menyampaikan tanggapannya terhadap DCS berdasarkan hasil verifikasi administrasi sebelumnya.
"Masyarakat bisa memberikan tanggapan selama 10 hari ke depan hingga 28 Agustus mendatang," ucap dia.
Sementara di Kota Tangerang, ditetapkan 677 bacaleg masuk DCS. Sementara 86 bacaleg sebelumnya dinyatakan TMS.
"Dari 763 bacaleg, hanya 677 yang ditetapkan masuk DCS. Otomatis, 85 orang dinyatakan gugur dan satu lainnya mengundurkan diri," ungkap Koordinator Divisi Teknis KPU Kota Tangerang, Rustana Hasan.
Sementara, untuk wilayah Kabupaten Tangerang, terdapat 54 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga dari 915 bacaleg yang diajukan 18 partai politik (parpol), sebanyak 861 orang masuk dalam daftar caleg sementara (DCS).
"Hasil akhir masih ada 54 bacaleg yang memang tidak memenuhi syarat. Dan itu sudah dilakukan konfirmasi dan koordinasi dengan parpol," terang ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar.