Dispensasi Kawin: Tegakkan Regulasi Tekan Angka Perkawinan Dini
Merdeka.com - Berbicara mengenai dispensasi kawin, maka erat kaitannya dengan perkawinan dini di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Secara sederhana, Dispensasi Kawin adalah penyimpangan ketentuan UU Perkawinan.
Perkawinan dini merupakan permasalahan yang serius, kompleks dan multidimensi. Terbuktimelalui data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia yang menyatakanIndonesia masuk 10 besar negara dengan angka perkawinan dini di dunia. Data lainmenunjukkan bahwa Indonesia masuk urutan kedua di Asia Tenggara.
Tentu, ada banyak sekali faktor penyebab terjadinya perkawinan dini, di antaranya seperti faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan yang mendominasi ialah faktor kehamilan di luar pernikahan sebagaimana yang terjadi di Ponorogo Juli 2022 lalu. Dampaknya pun bukan main, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyatakan bahwa bayi yang lahir dari Anak Anak perempuan yang belum berusia 20 tahun, memiliki risiko dua kali lipat meninggal dibanding perempuan yang berusia 20-29 tahun.
-
Bagaimana cara parenting di era digital? Adapun cara parenting di era digital yang bisa dilakukan oleh orang tua adalah sebagai berikut: Komunikasi adalah salah satu komponen terpent ing dari parenting.
-
Mengapa Kemenkominfo mengimbau remaja untuk tidak menikah dini? Ia juga mengimbau, remaja tidak menikah di usia dini karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan ibu maupun anak. Hal ini karena, para remaja masih membutuhkan gizi maksimal hingga usia 21 tahun. Bila nutrisi ibu tidak mencukupi selama kehamilan maka bayi akan lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan sangat berisiko terkena stunting.
-
Mengapa Kemenkominfo berfokus pada pernikahan dini dalam pencegahan stunting? Salah satu faktor penyebab stunting adalah menikah di usia muda atau menikah dini. Hal ini karena ibu yang hamil di usia terlalu muda belum siap secara fisik dan mental sehingga bayi berisiko besar lahir dengan berat badan lahir rendah (BBLR) dan terkena stunting.
-
Dimana Kabupaten Trenggalek jadi rujukan cegah pernikahan anak? Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Timur, memilih Trenggalek sebagai rumah rujukan belajar praktik baik yang di selenggarakan pada tanggal 1 Agustus 2023 di Kabupaten Trenggalek.
-
Apa itu kartu nikah digital? Kartu Nikah Digital telah diresmikan oleh Kementrian Agama (Kemenang) pada Mei 2021 lalu. Kartu nikah digital adalah layanan baru dari Kemenag yang disediakan secara gratis, dengan tujuan agar pasangan suami istri lebih mudah membawa dokumen nikahnya.
-
Bagaimana milenial mendidik anak? Gerson menjelaskan bahwa orang tua saat ini lebih cenderung memperkuat perilaku positif daripada menghukum perilaku negatif.
Selain itu, emosi yang belum stabil memicu terjadi KDRT dan bermuara pada perceraian.Atas dasar bahwa Indonesia termasuk salah satu negara darurat perkawinan dini pula yangmenyebabkan diubahnya ketentuan batas usia minimun untuk melangsungkan perkawinan yang semula bagi perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kemudian disamakan menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan harapan dapat menekan angka perkawinan dini.
Akan tetapi pasal 7 ayat (2) UU a quo mengatur penyimpangan terhadap batas usia minimum dengan cara meminta dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan alat bukti pendukung yang cukup.
Merujuk pada ketentuan penjelas menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, namun bagaimana kriteria yang dapat digolongkan sebagai alasan sangat mendesak tidak diatur lebih rinci sehingga menyebabkan banyaknya permohonan Dispensasi Kawin kepada pengadilan yang berwenang.
Perkara permohonan dispensasi kawin yang memuncak tentu harus disikapi dengan arif olehHakim. Dalam hal ini hakim harus proaktif menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercermin dalam pasal 5 ayat (1) UU No 28 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hadirnya Perma RI No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin menjadi standar bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin.
Dalam Perma a quo terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim, contohnya dalam pasal 12 yang mengatur kewajiban hakim dalam memberi nasihat mengenai risiko perkawinan kepada pemohon, Anak, calon suami/isteri dan Orang Tua/wali calon suami/isteri, jika hakim tidak memberikan nasihat maka konsekuensinya penetapan tersebut batal demi hukum. Dalam pasal 14, Hakim juga harus mengidentifikasi bahwa Anak yang diajukan permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan, bagaimana kondisi psikologisnya, dan apakah terdapat paksaan psikis atau fisik terhadap Anak dan/atau keluarganya.
Bahkan hakim dapat mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua sebagaimana termaktub dalam pasal 15 Perma a quo serta beberapa ketentuan lain untuk menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik untuk anak.
Sejatinya dari sisi regulasi, maka Perma ini sudah cukup mumpuni dalam mengisi kekosonganhukum. Hanya saja diperlukan peran seluruh penegak hukum terutama hakim untuk memperketat dan selektif dalam menetapkan dispensasi kawin. Hal ini betujuan untuk menekan angka perkawinan dini dan sederet dampak negatif yang akan merugikan anak, dan juga agar dispensasi kawin tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
Di sisi lain, guna menekan angka perkawinan dini, program sosialiasi maupun kampanye bahaya perkawinan dini perlu digalakkan secara holistik, di era serba digital kita dapat menggunakan #AnakBukanPengantin yang nantinya diharapkan dapat membangun kesadaran dan pengetahuan anak maupun orang tua terhadap risiko perkawinan dini. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah
Baca SelengkapnyaDitegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah
Baca SelengkapnyaPemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.
Baca SelengkapnyaPemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.
Baca SelengkapnyaKemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Baca SelengkapnyaUsia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.
Baca SelengkapnyaKementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.
Baca SelengkapnyaNovita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak
Baca SelengkapnyaCara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.
Baca SelengkapnyaMasih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.
Baca SelengkapnyaTerdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.
Baca SelengkapnyaFraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.
Baca Selengkapnya