Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dispensasi Kawin: Tegakkan Regulasi Tekan Angka Perkawinan Dini

Dispensasi Kawin: Tegakkan Regulasi Tekan Angka Perkawinan Dini Ilustrasi perkawinan dini. ©Pexels/Trung Nguyen

Merdeka.com - Berbicara mengenai dispensasi kawin, maka erat kaitannya dengan perkawinan dini di Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 angka 5 Perma No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin menyebutkan bahwa dispensasi kawin adalah pemberian izin oleh pengadilan kepada calon suami/isteri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Secara sederhana, Dispensasi Kawin adalah penyimpangan ketentuan UU Perkawinan.

Perkawinan dini merupakan permasalahan yang serius, kompleks dan multidimensi. Terbuktimelalui data Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia yang menyatakanIndonesia masuk 10 besar negara dengan angka perkawinan dini di dunia. Data lainmenunjukkan bahwa Indonesia masuk urutan kedua di Asia Tenggara.

Tentu, ada banyak sekali faktor penyebab terjadinya perkawinan dini, di antaranya seperti faktor pendidikan, ekonomi, budaya dan yang mendominasi ialah faktor kehamilan di luar pernikahan sebagaimana yang terjadi di Ponorogo Juli 2022 lalu. Dampaknya pun bukan main, Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menyatakan bahwa bayi yang lahir dari Anak Anak perempuan yang belum berusia 20 tahun, memiliki risiko dua kali lipat meninggal dibanding perempuan yang berusia 20-29 tahun.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, emosi yang belum stabil memicu terjadi KDRT dan bermuara pada perceraian.Atas dasar bahwa Indonesia termasuk salah satu negara darurat perkawinan dini pula yangmenyebabkan diubahnya ketentuan batas usia minimun untuk melangsungkan perkawinan yang semula bagi perempuan minimal 16 tahun dan laki-laki 19 tahun kemudian disamakan menjadi 19 tahun baik bagi perempuan maupun laki-laki berdasarkan pasal 7 ayat (1) UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan harapan dapat menekan angka perkawinan dini.

Akan tetapi pasal 7 ayat (2) UU a quo mengatur penyimpangan terhadap batas usia minimum dengan cara meminta dispensasi kawin kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak dan alat bukti pendukung yang cukup.

Merujuk pada ketentuan penjelas menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan alasan sangat mendesak adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan, namun bagaimana kriteria yang dapat digolongkan sebagai alasan sangat mendesak tidak diatur lebih rinci sehingga menyebabkan banyaknya permohonan Dispensasi Kawin kepada pengadilan yang berwenang.

Perkara permohonan dispensasi kawin yang memuncak tentu harus disikapi dengan arif olehHakim. Dalam hal ini hakim harus proaktif menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilaihukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sebagaimana tercermin dalam pasal 5 ayat (1) UU No 28 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Hadirnya Perma RI No 5 Tahun 2019 tentang Pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin menjadi standar bagi hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara dispensasi kawin.

Dalam Perma a quo terdapat beberapa hal penting yang harus diperhatikan oleh hakim, contohnya dalam pasal 12 yang mengatur kewajiban hakim dalam memberi nasihat mengenai risiko perkawinan kepada pemohon, Anak, calon suami/isteri dan Orang Tua/wali calon suami/isteri, jika hakim tidak memberikan nasihat maka konsekuensinya penetapan tersebut batal demi hukum. Dalam pasal 14, Hakim juga harus mengidentifikasi bahwa Anak yang diajukan permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinan, bagaimana kondisi psikologisnya, dan apakah terdapat paksaan psikis atau fisik terhadap Anak dan/atau keluarganya.

Bahkan hakim dapat mendengar keterangan Anak tanpa kehadiran Orang Tua sebagaimana termaktub dalam pasal 15 Perma a quo serta beberapa ketentuan lain untuk menjamin perlindungan dan kepentingan terbaik untuk anak.

Sejatinya dari sisi regulasi, maka Perma ini sudah cukup mumpuni dalam mengisi kekosonganhukum. Hanya saja diperlukan peran seluruh penegak hukum terutama hakim untuk memperketat dan selektif dalam menetapkan dispensasi kawin. Hal ini betujuan untuk menekan angka perkawinan dini dan sederet dampak negatif yang akan merugikan anak, dan juga agar dispensasi kawin tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Di sisi lain, guna menekan angka perkawinan dini, program sosialiasi maupun kampanye bahaya perkawinan dini perlu digalakkan secara holistik, di era serba digital kita dapat menggunakan #AnakBukanPengantin yang nantinya diharapkan dapat membangun kesadaran dan pengetahuan anak maupun orang tua terhadap risiko perkawinan dini. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi
Upaya Kemenag DIY Tekan Angka Pernikahan Dini, Gencarkan Sosialisasi

Sebagian besar penyebab pernikahan dini adalah kasus hamil di luar nikah

Baca Selengkapnya
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!
Menkes Tegaskan Alat Kontrasepsi untuk Remaja yang Nikah Dini, Bukan Pelajar!

Ditegaskan Menkes Budi, penyediaan alat kontrasepsi ini bukan untuk pelajar, namun untuk orang menikah di usia sekolah

Baca Selengkapnya
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi
Tekan Pernikahan Dini, Banyuwangi Perketat Dispensasi Nikah Lewat MoU Lintas Instansi

Pemkab Banyuwangi menunjukkan keseriusan dalam mencegah dan menanggulangi pernikahan dini yang marak terjadi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah
Pemerintah Luruskan Pemberian Alat Kontrasepsi Hanya untuk Pasangan Remaja yang Sudah Menikah

Pemberian kondom bagi remaja dijelaskan oleh pemerintah hanya khusus diberikan pada pasangan yang sudah menikah.

Baca Selengkapnya
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial
Kemenag Buka Suara Soal Viral Pernikahan Dini di Media Sosial

Kemenag menegaskan KUA tidak melayani pernikahan dini atau pernikahan di bawah umur yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja
DPR: Pemerintah Harus Revisi Ayat Tentang Penyediaan Alat Kontrasepsi pada Remaja

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjawab anggapan pemberian kontrasepsi bagi remaja membuka peluang seks bebas bagi pelajar.

Baca Selengkapnya
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur
TP PKK Trenggalek Sejahterakan Hak Anak Lewat Program Desa Nol Perkawinan di Bawah Umur

Novita Hardini Berhasil Bawa Praktik Baik Mensejahterakan Hak Anak dengan Program Desa Nol Perkawinan Anak

Baca Selengkapnya
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai
Begini Cara Pemkot Surabaya Tekan Pernikahan Dini, Salah Satunya Pantau Orang Tua Bercerai

Cara Pemkot Surabaya tekan angka pernikahan dini layak dicontoh daerah lain.

Baca Selengkapnya
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini
Psikolog Jelaskan Bahwa Keluarga Punya Peran Penting untuk Cegah Pernikahan Dini

Masih marak terjadinya pernikahan dini di Indonesia bisa diatasi dengan peranan yang tepat bagi keluarga.

Baca Selengkapnya
Pemkab Lebak Ajak Warga Hindari Pernikahan Dini, Ini Alasannya
Pemkab Lebak Ajak Warga Hindari Pernikahan Dini, Ini Alasannya

Terdapat berbagai risiko jika melakukan pernikahan dini.

Baca Selengkapnya
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar
PKS ke Pemprov DKI: Tanpa Alat Kontrasepsi Gratis Saja, Angka Seks Bebas Sangat Besar

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta tidak menyebarkan alat kontrasepsi ke pelajar.

Baca Selengkapnya