Ingat, Diskon PPN 10 Persen Mobil Listrik Bukan Berdasarkan Price List!
Merdeka.com - Mulai 1 April tahun ini, pemerintah memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) 10 persen untuk mobil listrik berbasis baterai (BEV).
Jadi bagi konsumen yang membeli mobil listrik tertentu hanya membayar PPN 1 persen dari ketentuan 11 persen, karena yang 10 persen ditanggung pemerintah.
Per hari ini, Senin (10/4), Kementerian Perindustrian RI belum menetapkan model BEV yang berhak mendapat insentif pajak ini.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa yang dikenakan PPN 12%? Airlangga menyatakan PPN hanya dikenakan pada barang yang dijual, bukan pada sistem transaksinya.
-
Bagaimana cara menghitung opsen pajak kendaraan? Untuk melakukan perhitungan opsen PKB, Anda perlu mengetahui tarif opsen yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Tarif ini dapat berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tetapi batas maksimalnya adalah 66% dari pokok PKB. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti untuk menghitung opsen PKB: Langkah pertama adalah menentukan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), yaitu harga pasar kendaraan yang ditetapkan oleh pemerintah. Selanjutnya, Anda perlu menghitung Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DPKB) yang diperoleh dengan mengalikan NJKB dengan bobot kendaraan. Setelah itu, hitung Pokok PKB dengan cara mengalikan DPKB dengan tarif PKB yang berlaku. Terakhir, Anda dapat menghitung Opsen PKB dengan mengalikan pokok PKB dengan tarif opsen yang berlaku.
Namun, berdasarkan persyaratan dirakit di dalam negeri dan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen, ada dua model BEV yang berhak, yakni Wuling Air EV dan Hyundai Ioniq 5.
Kedua mobil listrik ini telah dirakit di pabrik Cikarang, Jawa Barat, sejak tahun lalu.
Berdasarkan laman resminya, ini harga jual (price list) kedua BEV yang kemungkinan mendapat insentif PPN 10 persen:
Wuling Air ev1. Standard Range: Rp 243 juta2. Wuling Air ev-Long Range: Rp 299,5 juta
Hyundai Ioniq 51. Prime-Standard Range: Rp 748 juta2. Prime-Long Range: Rp 789 juta3. Signature-Standard Range: Rp 809 juta4. Signature-Long Range: Rp 859 juta
Namun, perlu diketahui konsumen saat ini, insentif PPN 10 persen atau bayar PPN 1 persen dipungut berdasarkan harga dasar pengenaan pajak (DPP) mobil, bukan berdasarkan price list.
Sayangnya, harga DPP hanya diketahui pabrikan, diler, dan petugas pajak tentu saja.
Sumber Merdeka.com di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI menjelaskan, insentif PPN 10 persen dipungut menurut DPP, yang artinya berdasarkan harga beli diler ke pabrikan mobil.
Jadi bukan berdasarkan price list yang dapat dilihat di diler mobil atau tercantum di laman resmi pabrikan.
“DPP itu mengacu pada harga beli diler mobil plus margin kecuali ditentukan lain oleh pabrikan atau agen pemegang merek (APM), karena ada beberapa merek mobil yang harga belinya sudah ditetapkan APM,” ujar sumber yang sering menangani pajak beberapa merek otomotif asal Eropa ini, Senin (10/4).
Berdasarkan penjelasan tersebut, Merdeka.commemberikan ilustrasi kepada calon pembeli supaya lebih paham:
Misalnya Anda ingin membeli Wuling Air ev-Standard Range seharga Rp 243 juta, maka diskon PPN 10 persen yang didapat bukanlah Rp 24,3 juta. Sebab, Rp 243 juta bukanlah harga DPP-nya.
Katakanlah harga DPP Wuling Air ev-Standard Range Rp 200 juta. Maka diskon PPN buat Anda adalah Rp 20 juta, bukan Rp 24,3 juta. Jadi harga yang mesti Anda bayar adalah Rp 243 juta dikurangi Rp 20 juta menjadi Rp 223 juta!
Penghitungan serupa juga berlaku untuk model mobil listrik lain yang mendapat PPNDTP seperti Hyundai Ioniq 5.
Jadi jangan keliru menghitung ya, sekali lagi, diskon PPN 10 persen berdasarkan harga DPP, bukan price list.
Semoga bermanfaat!
(mdk/sya)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaJika Anda tertarik untuk membeli mobil listrik dan ingin mengetahui lebih lanjut tentang pajaknya serta cara menghitungnya,
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSimak detail pajak mobil listrik, mulai dari aturan hingga insentif yang membuat kendaraan ini kian diminati.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia telah secara resmi mengeluarkan stimulus untuk mendukung kemajuan industri kendaraan listrik di tanah air.
Baca SelengkapnyaToyota memandang insentidf diperlukan untuk mobil hybrid (HEV) seperti yang diberikan ke mobil listrik (BEV). Seperti insentif PPN dan PKB.
Baca Selengkapnya