Penjualan Mobil Turun di November 2024, Gaikindo: Tahun 2025 Lebih Sulit
Angka penjualan mobil periode November 2024 kembali mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Simak selengkapnya!
Gaikindo, atau Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, telah mengumumkan data penjualan mobil untuk bulan November 2024. Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, penjualan mobil kembali menunjukkan penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu.
Pada bulan November 2024, tercatat penjualan sebanyak 74.347 unit mobil secara grosir (dari pabrik ke dealer). Angka ini mengalami penurunan sekitar 11,9 persen secara Year-on-Year (YoY) dibandingkan dengan November tahun lalu yang mencapai 84.390 unit.
Pada saat yang sama, penjualan ritel (dari diler ke konsumen) mengalami penurunan sebesar 8,1 persen, turun dari 28.781 unit di November 2023 menjadi 76.053 unit di bulan yang sama tahun 2024. Penurunan angka penjualan di bulan November tersebut mencerminkan penurunan yang terjadi pada tahun 2024 dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Menurut data dari Gaikindo, penjualan untuk periode Januari-November 2024 mengalami penurunan signifikan sebesar 14,7 persen dibandingkan dengan tahun lalu pada periode yang sama. Total penjualan secara wholesales selama Januari-November 2024 tercatat sebanyak 784.788 unit, sedangkan pada tahun sebelumnya mencapai 920.518 unit.
Sementara itu, penjualan ritel juga mengalami penurunan sebesar 11,2 persen dibandingkan tahun lalu, dari 908.473 unit di Januari-November 2023 menjadi 806.721 unit pada periode yang sama di tahun 2024. Angka ini masih jauh dari target penjualan Gaikindo yang ditetapkan sebesar 850.000 unit hingga akhir tahun, yang merupakan revisi dari target awal sebesar 1,1 juta unit.
Jonkie Sugiarto, yang menjabat sebagai Ketua I Gaikindo, mengungkapkan bahwa tahun 2025 diprediksi akan menjadi tantangan besar bagi industri otomotif di Indonesia. Penyebabnya adalah peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen serta penerapan opsi pajak. “Memang di tahun depan akan ada kenaikan PPN, opsi pajak, UMP, dan beberapa faktor lainnya. Kami memperkirakan akan semakin sulit untuk mencapai angka penjualan yang memuaskan,” ujar Jongkie dalam siaran pers yang dirilis pada Senin (16/12/2024).
Peningkatan PPN sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengizinkan pemerintah untuk secara bertahap menaikkan PPN sebesar satu persen. Oleh karena itu, mulai tahun depan, PPN akan menjadi 12 persen.
Di sisi lain, opsen pajak adalah tambahan pajak yang dikenakan berdasarkan persentase tertentu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang berkaitan dengan Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).