1.000 Pil penenang disimpan di sepatu, 3 pelaku diamankan petugas
Merdeka.com - Sebanyak 1.000 butir obat penenang yang dijual pedagang minyak wangi di sebuah toko di Desa Gembong, Kecamatan Balaraja diamankan petugas. Warga sekitar resah dengan peredaran obat penenang tersebut.
"Ini berkat adanya laporan warga dan dikembangkan, petugas kemudian bergerak mengamankan barang bukti obat," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri, seperti dilansir Antara, Minggu (13/11).
Asep menjelaskan penjualan obat penenang (excimer) tidak boleh sembarangan karena merupakan obat daftar G, pembeli harus melengkapi mengunakan resep dokter.
-
Kapan obat penenang bahaya untuk anak? Obat-obatan dengan efek penenang atau yang digunakan untuk mengatasi masalah tidur seperti benzodiazepin (misalnya diazepam atau alprazolam) dapat sangat berbahaya jika dikonsumsi oleh anak atau balita.
-
Mengapa orang menyalahgunakan obat? Hal ini menyebabkan obat digunakan bukan sebagai sarana kesehatan namun untuk pencarian sensasi, rekreasi, atau untuk menghindari masalah emosional.
-
Bagaimana penyalahgunaan obat bisa membahayakan? Penyalahgunaan obat dapat berdampak serius pada kesehatan dan kehidupan seseorang.
-
Apa saja jenis obat yang sering disalahgunakan? Berikut beberapa jenis obat yang sering disalahgunakan beserta potensi bahayanya. 1. Tramadol 2. Triheksilfenidil 3. Amitriptilin 4. Klorpromazin 5. Haloperidol 6. Dekstrometorfan 7. Amfetamin 8. Antidepresan 9. Opioid 10. Benzodiazepin
-
Kenapa anak bahaya minum obat dewasa? Anak-anak memiliki sistem pencernaan, metabolisme, dan fungsi hati yang belum sepenuhnya berkembang, sehingga mereka mungkin tidak dapat memetabolisme obat dengan efisiensi yang sama seperti orang dewasa.
-
Obat apa yang bisa bahaya buat anak? Sejumlah obat-obatan bisa jadi sangat berbahaya bahkan mungkin mematikan ketika dikonsumsi oleh anak atau bayi.
Bahkan pil tersebut dapat disalahgunakan oleh para remaja untuk mabuk karena dianggap dapat menenangkan pikiran.
Ketika digerebek petugas, Mn (35) sebagai pemilik toko dan Ti (28) sebagai karyawan mengelak menjual obat penenang.
Petugas tidak begitu saja percaya, semua barang yang dicurigai dalam toko digeledah, ternyata obat penenang itu disimpan dalam sejumlah sepatu.
"Tindakan tersebut tidak lazim bila seseorang yang menyimpan obat dalam sepatu," kata mantan Wakapolres Bekasi itu.
Polisi kemudian menahan tiga pelaku di Mapolsek Balaraja yakni Mn, Ti dan Wi (25) yang merupakan rekan Ti untuk pengembangan lebih lanjut. Para pelaku diseret dengan UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.
Menurut dia, bahwa saat ini kasus tersebut diusut petugas dari Polsek Balaraja dan dilakukan pengembangan perkara.
Pengembangan berupa pemasok obat, pembeli serta aspek lain untuk melengkapi berkas diajukan ke meja hijau PN Tangerang.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap tiga tersangka dalam kasus peredaran gelap obat perangsang yang digunakan untuk berhubungan seksual.
Baca SelengkapnyaBea Cukai dan Polisi gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ekstasi. Barang haram tersebut hendak diseludupkan melalui perairan Boya Patah, Bengkalis.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPolda Riau membongkar produsen pil ekstasi palsu berbahan obat flu Procold di Pekanbaru.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaEmpat orang tersangka yang ditangkap yakni Fa, Ais, Da, dan IS
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaBarang bukti dari tangan ketiga pelaku yakni pil ekstasi sebanyak 161 butir, dan ekstasi 6 gram.
Baca SelengkapnyaMukti enggan mengungkap total keuntungan yang didapat pelaku dari menjual obat perangsang tersebut.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita berinisial ES berupaya menyelundupkan 199 butir pil koplo ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane kelas I Semarang, Jateng, Selasa (14/11).
Baca SelengkapnyaSaat diinterogasi, GH mengaku mendapatkan narkoba itu dari pria inisial AM.
Baca Selengkapnya