Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar

12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar Ilustrasi penjara. sxc.hu

Merdeka.com - Sebanyak 12.641 narapidana memperoleh remisi khusus (RK) I dan II pada hari besar keagamaan Natal 2021. Pengurangan masa hukuman ini menghemat anggaran makan warga binaan lebih dari Rp6,6 miliar.

"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dalam siaran tertulisnya, Sabtu (25/12).

Ia menyampaikan, pemberian remisi khusus I kepada 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000. Sementara itu pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan sebesar Rp37.995.000.

Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia.

Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan namun narapidana belum bebas. Sementara itu, remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas.

Penerima Remisi Terbanyak di Sumatera Utara

Saat ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pada Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatera Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.

"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas dia.

Pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan. Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.

Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi dua bulan.

Data Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia berjumlah 273.992 orang. Rinciannya 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar
Beri Remisi Natal ke 15.922 Narapidana, Kemenkumham Hemat Rp7,95 Miliar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas
Ribuan Narapidana Hindu Dapat Remisi Nyepi 2024, 6 Orang Langsung Bebas

Kanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang

Baca Selengkapnya
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas
Seribu Lebih Narapidana Terima Remisi Khusus Hari Waisak, 8 Orang Langsung Bebas

Pemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang

Baca Selengkapnya
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas
159.557 Narapidana Terima Remisi Lebaran, 977 Langsung Bebas

Negara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar

Baca Selengkapnya
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan
Eks Mensos Juliari Batubara Terima Remisi Natal Selama Satu Bulan

Juliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19

Baca Selengkapnya
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana
HUT ke-79 RI, Kemenkumham Beri Remisi 176.984 Narapidana

Yasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.

Baca Selengkapnya
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal
24 Napi Korupsi di Lapas Sukamiskin dapat Remisi Natal

Lapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.

Baca Selengkapnya
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI
Ada Nama Setya Novanto di Antara Ribuan Napi Jabar Dapat Remisi HUT RI

Meski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.

Baca Selengkapnya
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024
32 Narapida di Bali Terima Remisi Khusus di Hari Raya Waisak 2024

Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.

Baca Selengkapnya
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas
1.553 Napi di Bali dapat Remisi Hari Raya Idulfitri, 9 Orang Langsung Bebas

Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan

Baca Selengkapnya
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan
Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Terima Remisi Natal Selama 1 Bulan

Memberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi

Baca Selengkapnya
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI
122 Koruptor di Sulsel Terima Remisi HUT RI

Hanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.

Baca Selengkapnya