12.641 Napi Terima Remisi Natal 2021, Anggaran Dihemat Rp6,6 Miliar
Merdeka.com - Sebanyak 12.641 narapidana memperoleh remisi khusus (RK) I dan II pada hari besar keagamaan Natal 2021. Pengurangan masa hukuman ini menghemat anggaran makan warga binaan lebih dari Rp6,6 miliar.
"Dari total 12.641 narapidana yang memperoleh remisi khusus (RK) I dan II, anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp6.601.185.000," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, dalam siaran tertulisnya, Sabtu (25/12).
Ia menyampaikan, pemberian remisi khusus I kepada 12.562 narapidana menghemat anggaran makan sampai Rp6.563.190.000. Sementara itu pemberian remisi khusus II pada 79 narapidana menekan pengeluaran makan sebesar Rp37.995.000.
-
Siapa yang mendapatkan remisi di Hari Lebaran? Napi yang memenuhi syarat akan mendapatkan remisi. Bahkan ada yang langsung bebas setelah mendapatkan potongan hukuman itu.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa yang direhabilitasi? Jadi proses asesmen, dan juga rekomendasi asesmen ini tidak datang dari penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Tetapi berdasarkan dari rekomendasi asesmen terpadu BNNP DKI Jakarta,' kata Syahduddi saat jumpa pers, Selasa (25/6/2024).
-
Apa yang dirayakan saat Natal? Natal merupakan hari raya umat Kristiani yang diperingati setiap 25 Desember.
-
Siapa yang memberikan ucapan selamat di hari Natal? Pada perayaan Natal 2023 kemarin, warga umat Islam dan Buddha di Thekelan berkumpul di jalan. Mereka berjabat tangan sekaligus memberikan selamat pada umat Kristiani yang baru selesai menjalankan ibadah di gereja.
-
Apa makna Natal yang dirayakan? Natal merupakan saat yang istimewa di mana kita merayakan kelahiran Yesus Kristus, yang membawa damai dan kasih sayang kepada seluruh umat manusia.
Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi khusus I dan II Natal 2021 kepada 12.641 narapidana beragama Katolik dan Kristen Protestan di berbagai lembaga permasyarakatan di Indonesia.
Remisi khusus I merupakan pengurangan masa tahanan namun narapidana belum bebas. Sementara itu, remisi khusus II merupakan pengurangan masa tahanan yang berujung bebas.
Penerima Remisi Terbanyak di Sumatera Utara
Saat ini total ada 19.609 narapidana beragama Kristen Protestan dan Katolik yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Pada Natal tahun ini, penerima remisi khusus terbanyak ada di Sumatera Utara 2.456 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur 1.756 narapidana, dan Papua 1.158 narapidana.
"Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, diharapkan itu juga dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik," jelas dia.
Pemberian remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Permasyarakatan. Dari 12.562 narapidana yang menerima pengurangan masa tahanan, 2.296 di antaranya mendapatkan remisi selama 15 hari, 7.884 mendapatkan pengurangan 1 bulan atau 30 hari, 1.854 dapat pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 528 lainnya dapat pengurangan 2 bulan.
Dari 79 narapidana yang langsung bebas, 28 di antaranya mendapatkan remisi 15 hari, 34 orang dapat pengurangan satu bulan, 15 orang dapat remisi satu bulan 15 hari, dan dua orang mendapatkan remisi dua bulan.
Data Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM per 23 Desember 2021 menunjukkan warga binaan permasyarakatan di Indonesia berjumlah 273.992 orang. Rinciannya 226.093 narapidana dan 47.899 tahanan.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca SelengkapnyaPemberian remisi itu dari total narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaYasonna mengatakan bahwa dirinya sejak awal memimpin Kemenkumham, memiliki keyakinan bahwa setiap warga binaan memiliki hak atas pengurangan hukuman.
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaRemisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaMemberikan remisi terhadap 15.922, termasuk Putri Candrawathi
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca Selengkapnya