13 Napi di Sumsel Terima Remisi Nyepi 2013
Merdeka.com - Sebanyak 13 narapidana beragama Hindu di Sumatera Selatan menerima remisi Hari Raya Nyepi 2023. Dari semua yang menerima remisi, tak satu pun dari mereka langsung bebas.
Berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, penerima remisi di antaranya, 5 napi menerima pengurangan hukuman 15 hari, 7 napi menerima remisi 1 bulan, dan 1 napi mendapat remisi 1 bulan 15 hari.
Mereka tersebar di Lembaga Pemasyarakat Kelas II B Martapura Ogan Komering Ulu Timur sebanyak 9 napi, Lapas Kelas I Pakjo Palembang, Lapas Narkotika Muara Beliti, Lapas Kayuagung, dan Rutan Baturaja, masing-masing satu napi.
-
Apa yang dilakukan narapidana di Lapas Sijunjung? Berada di rumah tahanan tidak membuat para narapidana di Lapas Sijunjung Sumatera Barat berdiam diri meratapi nasib buruk. Mereka pun tidak berhenti berkreasi, salah satunya menyulap limbah kayu menjadi aneka barang bernilai ekonomi.
-
Apa yang dibuat oleh warga binaan Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang? Berbekal limbah koran bekas, sebuah karakter kartun lucu nan cantik berhasil diciptakan.
-
Apa yang dilakukan napi di Lapas Malang selama Ramadan? Tadarus Alquran di Lapas Kelas IA Malang "Pagi itu pondok pesantren, setelah selesai dilanjutkan pembacaan tadarus Alquran. Banyak yang saya dapatkan, saya dulu tidak dapat membaca Alquran, sekarang lancar membaca Alquran."
-
Bagaimana napi merayakan Idulfitri di penjara? Setelah berpuasa selama sebulan penuh, narapidana dan tahanan merayakan Idulfitri. Takbir bergema . Salat Id digelar di halaman penjara.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Di mana penjara over kapasitas di Jawa Tengah? Berbagai cara untuk menanggulanginya mulai pendistribusian narapidana ke tempat-tempat yang masih longgar hingga program asimilasi.
Kepala Kanwil Kemenkum HAM Sumsel Ilham Djaya mengungkapkan, penerima remisi telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani minimal enam bulan hukuman, tidak terdaftar pada register F, dan turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan.
"Tahun ini ada 13 napi beragama Hindu yang menerima remisi dalam rangka Hari Raya Nyepi," ungkap Ilham, Rabu (22/3).
Dikatakan, pengurangan masa hukuman pidana diberikan kepada napi diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Remisi diharapkan memotivasi napi untuk mencapai penyadaran diri selama di lapas.
"Itu tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat ketika habis masa hukuman," ujarnya.
Selain remisi, Kanwil Kemenkum HAM Sumsel juga memberikan hak-hak napi selama menjalani hukuman. Mulai dari asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Remisi diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Baca SelengkapnyaRemisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan
Baca SelengkapnyaHanya narapidana kasus teroris yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Baca SelengkapnyaKanwil Kemenkumhan Bali menyumbang narapidana penerima remisi Nyepi 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang
Baca Selengkapnya240 narapidana yang mendapatkan remisi pada Lebaran
Baca SelengkapnyaLapas Sukamiskin memastikan tahun ini tidak ada remisi khusus II atau bebas.
Baca SelengkapnyaJuliari Batubara merupakan politikus PDIP yang terjerat korupsi dana Bansos Covid-19
Baca SelengkapnyaMayoritas kematian mereka tak wajar, bahkan sengaja dibunuh.
Baca SelengkapnyaKe-23 napi terorisme itu,akan menjalani sisa masa tahanan di lapas berbeda di Jatim
Baca SelengkapnyaMeski mendapat remisi, tidak ada satupun narapidana yang langsung berstatus bebas.
Baca SelengkapnyaNegara menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp81,2 miliar
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menerangkan pengurangan masa pidana ini sebagai penghargaan bagi narapidana yang berkelakuan baik.
Baca Selengkapnya