Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

142 Korban Terorisme di Palu Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar

142 Korban Terorisme di Palu Dapat Kompensasi Rp23,9 Miliar 9 Korban Tindak Terorisme di Solo Terima Kompensasi dari LPSK. ©2020 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi senilai Rp23,9 miliar bagi 142 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (4/3). 142 orang tersebut merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri atas 45 ahli waris korban meninggal dunia, 21 korban luka berat, 64 korban luka sedang, dan 12 orang luka ringan.

"Mereka merupakan korban dari 20 peristiwa terorisme sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kota Palu, Jumat (4/3).

Sebanyak 142 orang ini, kata dia, merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Disebutkan pula bahwa total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000,00 yang telah dibayarkan, sedangkan untuk dua orang lagi yang akan dibayarkan kompensasi segera dirampungkan.

Sesuai Aturan Undang-Undang

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020. Sejak undang-undang itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, menurut dia, merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menambahkan, selain penyerahan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu, pada saat yang sama juga ada penyerahan kompensasi bagi korban peristiwa terorisme setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yaitu peristiwa tindak pidana terorisme penyerangan anggota Polri dan warga sipil.

Pembayaran kompensasi itu berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 249/PID.SUS/2021/PT DKI, tertanggal 27 Oktober 2021 sebesar Rp1.008.789.872,00 kepada lima orang dan/atau ahli waris korban.

Menurut Susi, ada perbedaan mekanisme pembayaran kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Bagi korban terorisme masa lalu atau sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, pembayaran kompensasi berdasarkan keputusan LPSK yang sebelumnya melakukan asesmen untuk menilai derajat luka korban.

"Kami juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam 2 tahun terakhir terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi," ujar Susi.

Sementara itu, kompensasi bagi korban peristiwa terorisme sesudah lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, kata dia, melalui proses peradilan dan kompensasi dibayarkan atas putusan pengadilan, seperti kompensasi terhadap lima korban dan/atau ahli waris korban di Sulteng.

"Untuk pembayaran kompensasi peristiwa terorisme setelah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, LPSK berpegangan pada putusan pengadilan," kata Susi menegaskan.

Diharapkan Dapat Pemulihan Kehidupan Sosial dan Ekonomi

Diharapkan pula bahwa kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk pemulihan kehidupan sosial ekonomi para korban.

LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Sulteng, agar korban yang mendapatkan kompensasi mendapat pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut," kata Susi.

Kompensasi senilai Rp23.920.000.000,00 diserahkan secara simbolis oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Wakil Gubernur Sulteng Ma’mun Amir dan anggota Komisi III DPR RI Sarifudin Sudding bertempat di Kantor Gubernur Sulteng.

Acara penyerahan kompensasi juga dihadiri Wakil Ketua LPSK Antonius P.S. Wibowo dan Susilaningtias, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, perwakilan Kejagung, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan forkompimda di provinsi setempat.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang
Korban Meninggal Kecelakaan Maut di Plumpang Bertambah Jadi 5 Orang

Penambahan jumlah korban ini dilaporkan setelah dua korban lain yang sempat dievakuasi petugas meninggal.

Baca Selengkapnya
Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah 16 Orang, Tersisa 2 Masih Dirawat Intensif
Korban Tewas Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Bertambah 16 Orang, Tersisa 2 Masih Dirawat Intensif

Gudang terbakar tersebut tidak berizin dan diduga tabung yang ada oplosan.

Baca Selengkapnya
Per Hari Ini, Korban Tewas Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Capai 5 Orang
Per Hari Ini, Korban Tewas Akibat Kebakaran Gudang Elpiji di Bali Capai 5 Orang

Kebakaran itu dianggap kejadian luar biasa karena korban meninggal dunia mencapai belasan orang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi
Dua WNA jadi Korban Begal di Tamansari, Lima Pelaku Berhasil Diringkus Polisi

Korban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku

Baca Selengkapnya
Korban Capai 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim Ternyata Terlibat Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten
Korban Capai 800 Orang, WN China Ditangkap Bareskrim Ternyata Terlibat Kasus Penipuan Like dan Subscribe Konten

Tersangka SZ terlibat dalam kasus penipuan online berkedok like dan subscribe pada konten tertentu.

Baca Selengkapnya
Perampok Perkosa Wanita Paruh Baya di Palembang, Alasan Tak Tahan Lihat Korban Baru Selesai Mandi
Perampok Perkosa Wanita Paruh Baya di Palembang, Alasan Tak Tahan Lihat Korban Baru Selesai Mandi

Pelaku mengaku telah lama mengamati toko korban karena dia bekerja tak jauh dari lokasi itu.

Baca Selengkapnya
Di balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Korban Ternyata Punya Hubungan Gelap dengan Pelaku
Di balik Kasus Pembunuhan Wanita Hamil di Kelapa Gading, Korban Ternyata Punya Hubungan Gelap dengan Pelaku

Korban RN ternyata menjalin hubungan dengan AT selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak
Satu Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama Alami Pendarahan Otak

Korban yang mengalami luka serius itu merupakan sopir mobil pikap.

Baca Selengkapnya
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap
Sepanjang 2023, Kepala BNPT: 148 Teroris Ditangkap

Penangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.

Baca Selengkapnya