Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

19 Korban Bom Katedral Makassar Terima Kompensasi Rp 1,727 Miliar

19 Korban Bom Katedral Makassar Terima Kompensasi Rp 1,727 Miliar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyerahkan kompensasi kepada salah seorang korban bom Katedral Makassar, ©2022 Merdeka.com/Ihwan Fajar

Merdeka.com - Sembilan belas korban bom Katedral Makassar pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian ganti rugi kepada korban berdasarkan keputusan pengadilan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 19 korban bom Katedral Makassar masuk dalam kategori program korban tindak pidana terorisme masa kini. Pasalnya, teror terjadi saat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah digunakan.

"Kami juga memberikan pelayanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 keluar," ujarnya di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (24/10).

Hasto menjelaskan pembayaran kompensasi 19 korban bom Katedral Makassar berbeda dibandingkan sebelumnya. Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi sebelumnya hanya berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetapi untuk korban bom Katedral Makassar harus melalui putusan pengadilan.

"Kalau korban tindak pidana (teroris) Gereja Katedral, itu harus diputuskan oleh pengadilan. Jadi putusan dari pengadilan dengan nomor perkara 90/P.Sus/21/PN.Jkt tanggal 15 April 2022 memutuskan nilai kompensasi sebesar Rp1,727 miliar untuk 19 orang korban bom gereja di Makassar," bebernya.

Bentuk Perhatian Negara

Hasto tidak merinci nominal yang didapat masing-masing korban. Ia menegaskan dari 19 orang korban total mendapatkan Rp1,727 miliar.

"Tentu kompensasi dari negara tidak sebanding dengan penderitaan korban, tapi patutlah kita syukuri karena negara memberi perhatian. Di negara lain belum tentu ada perhatian sebaik Indonesia kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.

Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, bom Katedral Makassar menjadi pelajaran bagi Kepolisian untuk tidak lengah akan keberadaan paham radikal atau terorisme. Ia mengaku sudah melakukan pencegahan dan langkah-langkah bersama Densus 88 Antiteror, BIN, dan TNI.

"Kami juga terus meningkatkan kerja sama koordinasi dan kolaborasi dari Satgas Densus 88, Kodam, Kejati, BIN, Kesbang untuk pencegahan dini. Kami lagi mengedepankan deteksi dini, dan pencegahan kemungkinan munculnya kelompok radikalisme dan kelompok terorisme. Alhamdulillah untuk saat ini Sulsel, kasusnya bisa kita kendalikan," ucapnya.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar
Tuntut Rp17,2 Miliar, Permohonan Ganti Rugi Korban Tragedi Kanjuruhan Dikabulkan Hakim Rp1,02 Miliar

Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar
Babak Baru Tragedi Kanjuruhan, Keluarga Korban Tuntut Ganti Rugi Rp17,5 Miliar

Ada 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Selengkapnya
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan  BKSDA Sumbar
Korban Erupsi Gunung Marapi Terima Santunan dari Asuransi dan BKSDA Sumbar

Korban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.

Baca Selengkapnya
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali
BPJS Ketenagakerjaan Gercep Bayarkan Santunan Korban Ledakan Smelter Morowali

BPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.

Baca Selengkapnya
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan
Buntut Kebakaran Depo Plumpang, Warga Tanah Merah Menang Lawan Pertamina di Pengadilan

Tak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.

Baca Selengkapnya
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Santunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.

Baca Selengkapnya
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana
FOTO: Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata Berurai Air Mata Saat Terima Santunan Jasa Raharja di SMK Lingga Kencana

Jasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.

Baca Selengkapnya
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta
Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali Dapat Santunan Rp600 Juta

Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.

Baca Selengkapnya
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan
Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Tol Cikampek KM 58 Dapat Santunan

Nilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal
Segini Nominal Santunan Korban Ledakan Tungku Smelter di Morowali, Rp600 Juta untuk yang Meninggal

Korban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya