19 Korban Bom Katedral Makassar Terima Kompensasi Rp 1,727 Miliar
Merdeka.com - Sembilan belas korban bom Katedral Makassar pada 26 Maret 2021 menerima kompensasi atau ganti rugi sebesar Rp1,727 miliar dari pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemberian ganti rugi kepada korban berdasarkan keputusan pengadilan.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, 19 korban bom Katedral Makassar masuk dalam kategori program korban tindak pidana terorisme masa kini. Pasalnya, teror terjadi saat Undang Undang Nomor 5 tahun 2018 sudah digunakan.
"Kami juga memberikan pelayanan kompensasi kepada korban tindak pidana terorisme masa lalu atau sebelum UU Nomor 5 Tahun 2018 keluar," ujarnya di Aula Mappaodang Mapolda Sulsel, Senin (24/10).
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
-
Siapa yang menyerahkan bantuan untuk korban di Sumatera Selatan? Usai pelaksanaan upacara, Pj Gubernur Bahtiar bersama Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Totok Imam Santosa, menyerahkan bantuan untuk korban bencana sosial.
-
Siapa yang menjadi korban? Renu Singh, salah satu korban yang terjebak, telah melapor ke polisi dengan klaim bahwa ia telah ditipu sebesar USD 21.000 dan mengungkapkan bahwa ratusan orang lainnya juga mengalami kerugian total mencapai USD 4,1 juta.
-
Apa yang dialami korban? 'Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,' kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
Hasto menjelaskan pembayaran kompensasi 19 korban bom Katedral Makassar berbeda dibandingkan sebelumnya. Dia menjelaskan, pembayaran kompensasi sebelumnya hanya berdasarkan rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), tetapi untuk korban bom Katedral Makassar harus melalui putusan pengadilan.
"Kalau korban tindak pidana (teroris) Gereja Katedral, itu harus diputuskan oleh pengadilan. Jadi putusan dari pengadilan dengan nomor perkara 90/P.Sus/21/PN.Jkt tanggal 15 April 2022 memutuskan nilai kompensasi sebesar Rp1,727 miliar untuk 19 orang korban bom gereja di Makassar," bebernya.
Bentuk Perhatian Negara
Hasto tidak merinci nominal yang didapat masing-masing korban. Ia menegaskan dari 19 orang korban total mendapatkan Rp1,727 miliar.
"Tentu kompensasi dari negara tidak sebanding dengan penderitaan korban, tapi patutlah kita syukuri karena negara memberi perhatian. Di negara lain belum tentu ada perhatian sebaik Indonesia kepada korban tindak pidana terorisme," kata dia.
Sementara Kepala Kepolisian Daerah Sulsel Inspektur Jenderal Nana Sudjana mengatakan, bom Katedral Makassar menjadi pelajaran bagi Kepolisian untuk tidak lengah akan keberadaan paham radikal atau terorisme. Ia mengaku sudah melakukan pencegahan dan langkah-langkah bersama Densus 88 Antiteror, BIN, dan TNI.
"Kami juga terus meningkatkan kerja sama koordinasi dan kolaborasi dari Satgas Densus 88, Kodam, Kejati, BIN, Kesbang untuk pencegahan dini. Kami lagi mengedepankan deteksi dini, dan pencegahan kemungkinan munculnya kelompok radikalisme dan kelompok terorisme. Alhamdulillah untuk saat ini Sulsel, kasusnya bisa kita kendalikan," ucapnya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung, para termohon dihukum karena kealpaanya membuat orang lain meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaAda 73 keluarga korban yang menuntut restitusi. Permohonan itu sendiri diajukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaBPJS Ketenagakerjaan telah proaktif dengan menerjunkan tim Layanan Cepat Tanggap.
Baca SelengkapnyaTak tanggung-tanggung, Hakim meminta Pertamina untuk membayar ganti rugi total Rp23,1 miliar.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaSantunan diberikan langsung oleh PT Jasa Raharja dan Pemkot Depok kepada pihak ahli waris.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaJumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan kerja tersebut mencapai 18 orang.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban meninggal dunia berjumlah 18 orang terdiri dari 10 orang tenaga kerja Indonesia dan delapan tenaga kerja asing (TKA) asal China.
Baca SelengkapnyaKPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan
Baca Selengkapnya