2 Anggota Polres Mamuju aniaya mahasiswa saat demo dipenjara 14 hari
Merdeka.com - Dua polisi yang melakukan kekerasan terhadap mahasiswa saat demonstrasi ditahan selama 14 hari. Dua personel Polres Mamuju menjalani persidangan dipimpin Wakapolres Mamuju Kompol Zulkarnain dan Propam Polres Metro yang bertindak selaku Penuntut umum di Aula Polres Mamuju, Rabu (3/10).
Zulkarnain menyebutkan bahwa tindakan yang dilakukan keduanya telah menciderai kinerja Kepolisian, di mana mereka seharusnya memberikan pelayanan yang profesional kepada pihak yang akan menyampaikan pendapat di muka umum.
Dua polisi Polres Mamuju dinyatakan melakukan pelanggaran disiplin adalah Aipda HM (40) dan Briptu MAA (26).
-
Apa yang dilakukan polisi tersebut? Penyidik menetapkan Bripka ED, pengemudi mobil Toyota Alphard putih yang viral, sebagai tersangka karena melakukan pengancaman dengan pisau terhadap warga.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Bagaimana tahanan memperlakukan perwira tersebut? Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya. Setelah mengatakan nama, perwira itu disoraki para tahanan lain. “Izin, nama ***, pangkat Letnan Kolonel,“ katanya. “Ulangi, suara yang keras, ulangi,“ ujar para penghuni tahanan. “Pangkatnya digondol kucing,“ teriak penghuni tahanan yang lain.
-
Bagaimana polisi menangkap mereka? Penangkapan ini tidak lepas dari kegiatan patroli rutin yang ditingkatkan di wilayah Kepolisian Resor Kota Besar Medan dan jajaran untuk membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
-
Apa yang dilakukan polwan? Polisi wanita atau yang biasa disingkat polwan adalah salah satu profesi yang banyak dicita-citakan. Menjadi aparat penegak hukum artinya Anda akan berkontribusi terhadap keamanan dan kenyamanan masyarakat, khususnya dalam menumpas tindak kejahatan.
-
Apa yang terjadi pada perwira tersebut di dalam tahanan? Dalam video, tampak sekumpulan pria berpakaian serba oranye, bertuliskan 'Narapidana Militer'. Sementara tentara yang menjadi tahanan baru, mengenakan seragam loreng dan dipajang di tengah lapangan. Pangkat yang melekat di pundaknya tidak ada artinya. Perwira itu digojlok oleh para tahanan senior. Perwira itu diperintah untuk menyebutkan nama dan pangkatnya.
Keduanya dijatuhi hukuman kurungan penjara selama 14 hari, dan tidak diperbolehkan megikuti pendidikan kepolisian selama enam bulan terhitung pada saat putusan dibacakan.
Sebelumnya aksi unjuk rasa yang dilakukan Front Perjuangan Pemuda Indonesia Pimpinan Kota Mamuju berakhir bentrok dengan aparat Kepolisian Polres Mamuju. Kejadian tersebut terekam kamera dan viral di media sosial.
Kapolres Mamuju AKBP Rivai Arvan memerintahkan Propam untuk mengusut kejadian tersebut. Ia mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan anggotanya menciderai dan menurunkan citra Kepolisian.
"Perbuatan mereka telah mencoreng dan menurunkan citra kepolisian," ujarnya. Dikutip dari Antara.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Delapan mahasiswa yang melakukan demo ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua mahasiswa berteriak, "Banten gagal, Pj Gubernur Banten gagal menata reformasi birokrasi."
Baca SelengkapnyaDua demonstran terekam kamera melempar mobil dinas Satlantas Polrestabes Makassar. Akibat lemparan itu kaca mobil pecah dan Kasatlantas terluka.
Baca SelengkapnyaDia terpaksa diboyong menggunakan mobil ambulans karena terluka di bagian mata.
Baca SelengkapnyaKorban merupakan mahasiswa baru asal Fakultas Kehutanan Untad.
Baca SelengkapnyaRatusan mahasiswa ini menyuarakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan relawan Ganjar-Mahfud itu terjadi pada Sabtu (30/12).
Baca SelengkapnyaAksi persekusi dan penganiayaan terhadap mahasiswa Papua yang berunjuk rasa di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) viral di media sosial.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya memulangkan 16 pendemo yang ditangkap saat demo berujung ricuh di depan KPU dan DPR/MPR RI
Baca SelengkapnyaPDIP Boyolali mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap relawan Ganjar Pranowo-Mahfud Md
Baca SelengkapnyaDua polisi itu ditahan untuk menunggu proses sidang kode etik.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menangkap sebanyak 16 orang dari demo berujung kericuhan di depan Gedung DPR/MPR RI dan kantor KPU RI
Baca Selengkapnya