276 Pemilik Usaha di Sumbar Langgar Protokol Kesehatan
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat telah menegur ratusan pemilik usaha yang melanggar protokol kesehatan di tempat usaha mereka pada Minggu (24/1). Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan teguran ini diberikan kepada 276 pelaku usaha agar mereka dapat mematuhi protokol kesehatan di lokasi usahanya.
"Mulai dari menyediakan tempat mencuci tangan, jaga jarak, dan mewajibkan menggunakan masker," kata dia, dilansir Antara, Senin (25/1).
Ia mencatat pada Minggu (24/1) total ada 276 pemilik usaha yang ditegur pihak kepolisian karena masih melanggar protokol kesehatan. Polresta Padang tercatat paling banyak melakukan peneguran kepada pelaku usaha yang ada di daerah itu yakni sebanyak 52 kali.
Selanjutnya Polres Pesisir Selatan sebanyak 39 kali teguran kepada pemilik usaha yang ada di daerah itu. Menurut dia, Polda Sumbar terus memberikan edukasi kepada pemilik usaha yang masih belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak mewajibkan masker kepada pengunjung atau pelayan yang ada di tempat usaha mereka.
Selain itu, tidak menyediakan lokasi yang sesuai dengan adaptasi kebiasaan baru yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Perda Nomor 6 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Bahkan sejak Rabu (20/1) hingga Sabtu (24/1) petugas telah menegur 1.222 pemilik usaha yang tersebar di seluruh daerah itu.
"Kami akan terus mengingatkan pemilik usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan dan sesuai dengan aturan yang ada," kata dia.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ledakan terjadi di pabrik Semen Padang Indarung V, Sumbar, Selasa (20/2) sekitar pukul 11.00 WIB. Empat pekerja mengalami luka bakar akibat peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaDari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mencatat 12 petugas Pemilu Sumbar meninggal dunia dan 50 orang jatuh sakit pada pelaksanaan Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKedua personel berstatus di Bawah Kendali Operasi (BKO) dari Ditsamapta Kepolisian Daerah Sumbar.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKejadian itu berawal ketika korban diajak keluar rumah oleh salah seorang pelaku inisial R yang juga merupakan teman korban.
Baca Selengkapnya