3 Saudara gugat ibu kandung tolak tawaran pembagian warisan
Merdeka.com - Sidang tahap mediasi kasus anak gugat ibu kandung digelar di Pengadilan Agama Kota Baubau, Sulawesi Tenggara. Sidang yang berlangsung kemarin buntu.
"Sidang itu masih tahapan mediasi. Majelis hakim mencoba untuk memberikan nasihat kepada para penggugat maupun tergugat. Tetapi upaya majelis hakim ini tidak berhasil. Tadi tawar menawar tentang harta-harta itu, tapi tidak ada titik temunya," kata Majelis Hakim Mushlih di Baubau, Jumat (21/4). Dikutip dari Antara.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mushlih dan anggota Mansur dan Marwan I Piinga. Kedua pihak bersama kuasa hukum hadir. Sempat terjadi tawar menawar soal pembagian harta warisan yang menjadi pokok perkara.
-
Kenapa orang tua Ida Ayu menolak Soekemi? Orang tua Ida Ayu tak rela jika harus kehilangan putrinya karena merestui hubungan mereka. Pasalnya, saat itu keluarga bangsawan Bali memiliki tradisi menikahkan anak-anaknya dengan sanak-saudara sendiri di pendopo agung.
-
Dimana anak kedua mencari solusi konflik? Mereka berusaha untuk memahami perspektif pasangan mereka dalam berbagai situasi. Mereka lebih mudah membuat kompromi dan mencari solusi yang baik untuk mengatasi konflik.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kenapa anak menolak keinginan orang tua? Saat anak menentang orang tua atau menolak keinginan mereka, sebenarnya mereka sedang memprotes kurangnya kontrol dan kebebasan yang mereka alami.
-
Siapa yang menggugat cerai? Kabar tentang Nisya Ahmad yang menggugat cerai suaminya telah dibenarkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Namun tawaran dari Ibu Fariani ditolak oleh ketiga anaknya, Arman Setiawan (32), Nita Setiawan (30 )dan Putri Wulandari (22).
Ia mengatakan, buntunya perdamaian ini sekaligus memupus tahapan mediasi. Pihaknya akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan jawaban Fariani atas dalil gugatan anaknya pada Kamis 18 Mei 2017.
"Sehingga selanjutnya kita mendengarkan jawaban tergugat. Semua dalil-dalil yang dikemukakan para penggugat itu dijawab tergugat 18 Mei 2017," ujar dia.
Ia menambahkan, selama tiga tahun menjadi hakim di PA Baubau belum pernah sekalipun mengadili perkara gugatan harta warisan terhadap ibu kandung sendiri seperti ini.
"Selama jadi hakim di sini, saya baru dapat perkara anak gugat ibu kandung ini," katanya. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara uji materi ini dimohonkan lima orang ibu bercerai dan memiliki hak asuh anak berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi mantan suami membawa kabur anaknya.
Baca SelengkapnyaKetua Majelis Hakim Nelly Andriani mengingatkan, jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik.
Baca SelengkapnyaGugatan ini dilayangkan Almas karena tak ada ucapan terima kasih dari Gibran usai gugatannya soal batasan usia capres dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaKesehatan nenek ST (73), menurun akibat kelelahan menghadapi masalah dengan anak angkatnya
Baca SelengkapnyaMediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.
Baca SelengkapnyaKliennya sangat berharap perkara ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa harus saling menggugat.
Baca SelengkapnyaMaia Estianty punya alasan sendiri tak memperbolehkan Al,El dan Dul menikah barengan
Baca SelengkapnyaRumah itu dibangun suami Sugiati, tetapi tanahnya pemberian orang tua Sugiati.
Baca SelengkapnyaKeluarga santri BBM (14) yang tewas dianiaya di Kediri menolak berdamai atas pengajuan restoratif justice kuasa hukum keempat tersangka.
Baca SelengkapnyaVideo yang diunggah oleh akun TikTok @liintanggliintangg ini viral mencuri perhatian.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai perbuatan ketiga terdakwa sadis dan biadab. Karena itulah jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi mereka.
Baca Selengkapnya