3 Taruna Polisi Pembunuh Junior Masih Jalani Pendidikan di Akpol
Merdeka.com - Tiga terpidana kasus penganiayaan yang menewaskan junior Brigadir Taruna M Adam masih menjalani pendidikan. Sementara, Lembaga pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) bersedia mengikuti prosedur hukum.
"Selama ini masih mengikuti prosedur hukum. Pelaku juga masih mengikuti sidang dan pengadilan umum," kata Kabag Humas Kombes Pol Eko Waluyo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (27/11).
Terkait proses sidang, tiga taruna tersebut merupakan bagian dari satu berkas empat tersangka. Keempat taruna tersebut adalah Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone dan Gilbert Jordi Nahumury.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang menjadi korban tewas? Korban meninggal dunia:1. Catur Pancoro (47) warga Tulangan, Sidoarjo.2. Hadi umar F (21), warga Mojo Lebak Mojokerto.3. Aditya Sapulete (38), warga Cungkup Pucuk, Lamongan.
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Siapa yang terlibat dalam peristiwa ini? 'Kami memanggil pihak keluarga pengendara sepeda motor yang pura-pura kesurupan untuk dimintai keterangan,' ucap dia.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Semarang, Christiani Atmadibrata Sermumes dihukum paling berat, yakni penjara selama setahun. Sementara tiga lainnya dijatuhi hukuman 6 bulan 20 hari.
"Dari empat itu satu sudah diputuskan untuk dikeluarkan. Tiga taruna lain diputuskan untuk dijatuhi sanksi tinggal tingkat," ujarnya.
Juru bicara PN Semarang Eko Budi Supriyanto mengatakan dalam berkas salinan putusannya, Mahkamah Agung telah menjatuhkan hukuman lebih berat dalam putusan kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan sudah dikirim ke pengadilan.
"Jadi jaksa dan terpidana sudah menerima salinan," ungkap Eko Budi Supriyanto.
Sebelumnya Mahkamah Agung sendiri dalam putusan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum memperberat hukuman para terpidana yang sudah menjalani hukuman enam bulan dan 20 hari itu.
Berkaitan dengan putusan kasasi, pihak Akpol Semarang belum memperoleh pemberitahuan lebih lanjut karena merupakan kewenangan kejaksaan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.
Baca Selengkapnya4 orang taruna STIP sebagai tersangka mulai dari pelaku utama TRS dan tiga tersangka yang baru ditetapkan yakni FA, AKA dan WJP.
Baca SelengkapnyaTerkait pelaku utama merupakan pecatan tentara, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
Baca SelengkapnyaDalam penyidikan terungkap istilah-istilah khusus yang dilontarkan selama penganiayaan Putu.
Baca SelengkapnyaTerdapat tanda-tanda perundungan hebat dan ada pendarahan dalam tubuh korban.
Baca SelengkapnyaKomisis Yudisial (KY) merekomendasi pemberian sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi hingga kini menyelidiki dan membidik tiga tersangka baru dalam kematian santri tersebut.
Baca Selengkapnya"Dari hasil keterangan pelaku mereka sudah melakukan tiga kali," kata Rovan
Baca SelengkapnyaAirul Harahap (13) tewas usai dianiaya seniornya di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin
Baca SelengkapnyaBerkas tiga TNI itu ditargetkan rampung akhir bulan September 2023.
Baca SelengkapnyaTujuan proses rekonstruksi adalah untuk kepentingan pengungkapan perkara pidana.
Baca SelengkapnyaKetiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu antara lain berinisial FS, AR, dan MS.
Baca Selengkapnya