Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

3 Tersangka Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sekitar Waduk Jatiluhur

3 Tersangka Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sekitar Waduk Jatiluhur Polda DIY ungkap jaringan ganja. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap jaringan peredaran ganja. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap berinisial AS (22) yang merupakan warga Sleman, YAW (21) dan EY (42) yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda DIY mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial AS pada 13 Februari 2019. Dari tangan AS, polisi mengamankan 101 paket ganja siap edar.

"Dari tersangka AS kami melakukan pengembangan kasus. Ganja yang didapat AS berasal dari seorang pemasok di daerah Karawang, Jawa Barat. Kami pun kemudian mengamankan YAW. Dari YAW ini kemudian mengarah kepada EY," ujar Yuliyanto, Senin (18/2).

Orang lain juga bertanya?

Yuliyanto menerangkan dari EY diamankan pula puluhan paket ganja siap edar. Dari penyelidikan kemudian diketahui jika EY ternyata menanam pohon ganja. Pohon ganja ini ditanamnya di lahan Perhutani di sekitaran waduk Jatiluhur. EY diketahui menanam pohon ganja tanpa sepengetahuan Perhutani.

Guna mengelabuhi Perhutani, EY menanam pohon ganja di polybag. Kemudian untuk menyamarkan, pohon ganja ini ditanam di antara pohon pepaya dan tanaman sayur-sayuran lainnya.

"EY menanam 1083 batang (ganja). Ditanam di polybag. Satu polybag itu bisa ditanam 1, 2, 3 batang. Dari pengakuan EY, dia sudah menanam sejak September 2018 yang lalu," urai Yuliyanto.

Yuliyanto menambahkan dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini diantaranya 1.083 tanaman ganja dalam polybag, ratusan bungkus paket ganja, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua buah handphone milik tersangka.

"Untuk tersangka AS dan YEW dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M. Sementara untuk tersangka EY akan diancam hukuman seumur hidup dan denda Rp 13 M," pungkas Yuliyanto.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru
Penemuan Ladang Ganja di Lereng Gunung Semeru

Sebaran ladang ganja ini berada di  wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Baca Selengkapnya
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru
Ini Pengakuan Dua Tersangka Pemilik Ladang Ganja di Lereng Semeru

Total terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.

Baca Selengkapnya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya
Potret Ratusan Batang Ganja di Tahura Karo, Begini Awal Mula Penemuannya

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.

Baca Selengkapnya
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel
Jual Narkoba Jenis Sintetis, Polsek Pesanggrahan Amankan Empat Pria di Jaksel

Kini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan

Baca Selengkapnya
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru
Puluhan Kilogram Ganja Kering Asal Aceh Gagal untuk Pesta Tahun Baru

Ketiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita
Polisi Berhasil Meringkus Sindikat Narkoba Antara Pulau, 40 Kg Sabu & 26.019 Ekstasi Disita

Dua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI

Baca Selengkapnya
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang
2 Pegawai Honorer Kepergok Konsumsi Sabu, Alat Isap Ditemukan di Area Pendopo Lumajang

Bahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.

Baca Selengkapnya
2 Guru SD di Garut Jadi Pengedar Narkoba, 1 Orang Berstatus ASN P3K
2 Guru SD di Garut Jadi Pengedar Narkoba, 1 Orang Berstatus ASN P3K

Kedua guru itu diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang ada di jaringan yang sama.

Baca Selengkapnya
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis
Kronologi Polisi Bongkar Apartemen di BSD Disulap Jadi Pabrik Ganja Sintetis

Narkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di Tanjung Priok, 30 Kilogram Ganja Disita

Dalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.

Baca Selengkapnya
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi
Satu Hektar Ladang Ganja Siap Panen Ditemukan di Perbukitan Empat Lawang, Jalan Kaki Butuh 6 Jam ke Lokasi

Ganja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.

Baca Selengkapnya
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus
Terungkap Peran Tersangka Yogi dalam Kasus Narkoba Kang Mus

Kang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.

Baca Selengkapnya