3 Tersangka Tanam Ganja di Lahan Perhutani Sekitar Waduk Jatiluhur
Merdeka.com - Jajaran Polresta Yogyakarta mengungkap jaringan peredaran ganja. Dari pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka ditangkap berinisial AS (22) yang merupakan warga Sleman, YAW (21) dan EY (42) yang merupakan warga Karawang, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda DIY mengungkapkan, penangkapan ketiga tersangka berawal saat jajaran Satresnarkoba Polresta Yogyakarta menangkap seorang mahasiswa berinisial AS pada 13 Februari 2019. Dari tangan AS, polisi mengamankan 101 paket ganja siap edar.
"Dari tersangka AS kami melakukan pengembangan kasus. Ganja yang didapat AS berasal dari seorang pemasok di daerah Karawang, Jawa Barat. Kami pun kemudian mengamankan YAW. Dari YAW ini kemudian mengarah kepada EY," ujar Yuliyanto, Senin (18/2).
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Sejumlah orang yang diduga terlibat sebagai kurir narkoba telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
Yuliyanto menerangkan dari EY diamankan pula puluhan paket ganja siap edar. Dari penyelidikan kemudian diketahui jika EY ternyata menanam pohon ganja. Pohon ganja ini ditanamnya di lahan Perhutani di sekitaran waduk Jatiluhur. EY diketahui menanam pohon ganja tanpa sepengetahuan Perhutani.
Guna mengelabuhi Perhutani, EY menanam pohon ganja di polybag. Kemudian untuk menyamarkan, pohon ganja ini ditanam di antara pohon pepaya dan tanaman sayur-sayuran lainnya.
"EY menanam 1083 batang (ganja). Ditanam di polybag. Satu polybag itu bisa ditanam 1, 2, 3 batang. Dari pengakuan EY, dia sudah menanam sejak September 2018 yang lalu," urai Yuliyanto.
Yuliyanto menambahkan dari ketiga tersangka pihaknya mengamankan sejumlah alat bukti. Alat bukti ini diantaranya 1.083 tanaman ganja dalam polybag, ratusan bungkus paket ganja, uang tunai Rp 250 ribu, dan dua buah handphone milik tersangka.
"Untuk tersangka AS dan YEW dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp 10 M. Sementara untuk tersangka EY akan diancam hukuman seumur hidup dan denda Rp 13 M," pungkas Yuliyanto.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebaran ladang ganja ini berada di wilayah hutan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Baca SelengkapnyaTotal terdapat 4.338 pohon ganja yang diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka beserta seluruh barang bukti ganja sudah diamankan di Mapolres Tanah Karo.
Baca SelengkapnyaKini, keempat tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka kini terancam hukuman penjara 20 tahun akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaDua orang tersangka beserta barang bukti berupa 40 Kg sabu dan 26.019 ekstasi disita polisI
Baca SelengkapnyaBahkan, MS tinggal di area pendopo yang disediakan kamar mess untuk pegawai.
Baca SelengkapnyaKedua guru itu diketahui menjadi pengedar narkotika jenis sabu yang ada di jaringan yang sama.
Baca SelengkapnyaNarkotika jenis tembakau sintetis rencananya akan diedarkan ke wilayah Jakarta, Tangerang Selatan dan sekitarnya
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, ada dua orang diamankan terkait peredaran narkoba ini.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaKang Mus tidak langsung menghabiskan ganjanya, dia menyimpannya dalam bungkus rokok.
Baca Selengkapnya