Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

359 Liter Arak Ilegal Diamankan dari 10 Pedagang di Bangli Bali

359 Liter Arak Ilegal Diamankan dari 10 Pedagang di Bangli Bali Raturan liter arak ilegal di Bangli diamankan polisi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Bangli, Bali, menyita 359 liter minuman keras (miras) jenis arak yang dijual tanpa izin atau ilegal oleh 10 pedagang. Penyitaan itu, hasil dari Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) Agung tahun 2020 yang digelar selama 16 hari dari tanggal 22 November dan akan berakhir pada 7 Desember 2020 nanti.

"Polres Bangli melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), berhasil mengamankan 359 liter miras jenis arak yang dijual tanpa ketentuan dan tanpa izin edar," kata Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan di Mapolres Bangli, Senin (30/11).

Dia menyampaikan, Operasi Cipkon Agung 2020 ini digelar sebagai upaya menangkal terjadinya potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangli menjelang perhelatan Pilkada serentak, perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Orang lain juga bertanya?

"Jadi, kami di Polres Bangli sudah melaksanakan operasi cipkon selama enam hari terakhir," imbuhnya.

Ia juga menyebutkan, untuk sasaran operasi ini, yakni keberadaan senjata tajam (sajam), senjata api (senpi) termasuk amunisinya. Kemudian handak atau bom rakitan, kembang api dengan daya ledak tinggi, petasan atau mercon dan benda berbahaya lainnya. Kemudian benda atau alat untuk melakukan aksi kejahatan, miras, narkoba, uang palsu, serta barang-barang hasil kejahatan lainnya.

Selama sepekan pertama atau tepatnya enam hari itu, pihaknya telah mengamankan 359 liter arak. Semuanya tersimpan di sejumlah jeriken dan botol kemasan minuman air mineral yang disita dari 10 pedagang eceran.

"Itu hasil operasi di empat kecamatan yakni, Bangli, Tembuku, Susut dan Kecamatan Kintamani. Mereka disuplai dari beberapa tempat ada dari Klungkung dan Karangasem. Kebanyakan yang kami sita di warung-warung yang ada di Kecamatan Bangli (kota)," jelasnya.

Menurutnya, dalam sepekan pertama pihaknya memang lebih mengutamakan terhadap peredaran miras arak. Pasalnya sebagaimana laporan dari masyarakat, jika peredaran arak di Bangli sudah mulai marak dan meresahkan karena dijual bebas, terlalu banyak dan tidak sesuai ketentuan.

Hal ini dianggap meresahkan karena lantaran permasalahan yang selama ini terjadi di masyarakat seperti kasus KDRT, pemukulan atau perkelahian antara pemuda itu lebih banyak dipengaruhi karena miras.

"Selain itu juga sudah diatur dalam Peraturan Gubernur. Nah meski sudah dilegalkan, tetap ada ketentuan, syarat dan proses-proses yang harus diikuti masyarakat sebagai penjual miras tersebut. Jadi, yang kami amankan atau sita karena tak memenuhi syarat dari kedua aturan tersebut. Proses penindakannya Tindak Pidana Ringan (tipiring) karena kaitannya melanggar perda," ujarnya.

Disinggung kaitannya dengan Pilkada, ia menekankan semua kecamatan di Bangli berpotensi terjadinya gesekan atau konflik. Artinya kerawanan dalam Pilkada di empat kecamatan.

"Potensi kerawanan itu ada di setiap kecamatan, karenanya kami lakukan antisipasi lewat operasi cipkon ini. Meski hingga saat ini tidak ada gejolak atau gesekan apa pun yang terjadi di Bangli, dan mudah-mudahan seterusnya aman dan kondusif. Apalagi di tengah situasi pandemi seperti sekarang ini," ujar Aryawan.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M
Bea Cukai Jatim Musnahkan Hasil Tembakau Hingga Alkohol Ilegal, Kerugian Capai Rp10 M

Barang hasil cukai ilegal di Jawa Timur merugikan negara hingga Rp10 triliun.

Baca Selengkapnya
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras
Razia Gabungan Polri-Bea Cukai, Sita 29 Kg Sabu dan 32 Ribu Miras

Razia di tempat hiburan malam kian digalakkan karena di situlah peredaran barang-barang terlarang bersarang.

Baca Selengkapnya
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023
Ini Hasil Operasi Gempur Rokok Ilegal Sepanjang 2023

Operasi telah dilaksanakan selama 15 Mei-1 Juli 2023 lalu. Hasilnya, lebih dari seratus juta batang rokok ilegal disita dalam ribuan penindakan.

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta
Peredaran Ribuan Botol Miras Ilegal di Medan Dibongkar, Nilainya Capai Ratusan Juta

Ribuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai

Baca Selengkapnya
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah
Toko Penjual Arak Ilegal di Jember Digerebek, Rugikan Negara Jutaan Rupiah

Petugas menemukan sebanyak 59 liter minuman beralkohol ilegal

Baca Selengkapnya
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar
FOTO: Bea Cukai Bekasi Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Nilainya Tembus Rp 8,14 Miliar

Barang ilegal yang dimusnahkan di antaranya 4,16 juta batang rokok senilai Rp2,82 miliar dan 466,22 liter miras senilai Rp5,32 miliar.

Baca Selengkapnya
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu
Menengok Pabrik Arak Beromzet Belasan Juta di Tangsel yang Digerebek Polisi, Pemilik Diburu

Pabrik miras itu mampu memproduksi 900 botol plastik ukuran 600 mili liter setiap kali produksinya.

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar
Bea Cukai Musnahkan 162.708 Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal, Senilai Rp165 Miliar

“(Seluruh barang ilegal dimusnahkan) Dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar,” kata Askolani.

Baca Selengkapnya
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan
Narkoba, Seks Toys hingga Rokok Ilegal Senilai Rp10,2 Miliar Dimusnahkan

Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani, memimpin langsung pemusnahan

Baca Selengkapnya
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol
Sebuah Rumah di Lampung Digerebek, Ternyata Pabrik Miras Ilegal Simpan 19 Ribu Botol

Potensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah

Baca Selengkapnya