4 Orang Bertetangga Sekongkol Tipu-Tipu Jual Tiket Konser Coldplay Lewat Instagram
Merdeka.com - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil kembali menangkap empat tersangka penipuan tiket konser Coldplay. Dengan berhasil menangkap empat orang yang berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui sarana media elektronik atau media sosial.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis menjelaskan, pengungkapan kedua ini merupakan hasil pengusutan dari satu laporan polisi (LP) dari korban inisial ID yang dilaporkan 22 Mei 2023 lalu.
"Kemudian kami tindak lanjuti dari laporan tersebut dimana pelaku ini melakukan penipuan dari media elektronik. Kami berhasil mengamankan empat orang tersangka," kata Auliansyah saat jumpa pers, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/6).
-
Siapa yang jadi korban penipuan tiket Coldplay? Hidup lagi cape-capenya, dapet kabar ade sendiri kena tipu tiket Coldplay … turns out the lady who’s behind it has successfully scammed about Rp15.000.000.000. juara sih lo, Ghisca Debora Aritonang,' tulis akun tersebut, Rabu (15/11).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Bagaimana cara penipuan tiket Coldplay dilakukan? 'Saya menginfokan teman-teman semua bahwa supplier kami Ghisca Debora Aritonang telah melakukan scam/penipuan terhadap kita semua dengan modus penjualan tiket konser compliment,' sambungnya.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
Keempatnya, adalah inisial MS (22), MHH (20), AB (36), dan A (35) ditangkap di kediaman rumah masing-masing daerah Sulawesi Selatan. Mereka yang masih bertetangga itu, berhasil menipu sebanyak tiga korban dengan nominal kerugian sekitar Rp20,3 juta.
Keuntungan puluhan juga itu dibagi-bagi oleh para tersangka, dengan hasil beragam mulai dari yang paling besar didapat tersangka MS sebesar Rp18 juta, tersangka MHH Rp1,5 juta, tersangka AB Rp500.000, dan tersangka A Rp350.000.
"Dari keseluruhan uang yang dikirimkan korban kepada pelaku masing-masing mendapatkan bagian saudara MS mendapat bagian Rp18 juta. Saudara MHH 1,5 juta, tersangka AB, 500.000 dan tersangka A mendapat uang Rp350.000," bebernya.
Meski mengaku dapat ratusan ribu dari hasil penipuan tiket konser Coldplay. Namun, baik AB dan A tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena diduga terlibat dalam tindakan penipuan ini.
"Saudara A juga membuat akun E-walet dengan akun dana, atas nama A. Dan akun dana tersebut, itu dapat dilakukan tunai lewat BRI Link," ujar Auliansyah
Sementara untuk peran tersangka MS yang mendapat uang hasil penipuan Rp18 juta. Dia berperan sebagai pembuat akun instagram @jasyitiket.coldplay, sementara MHH bertugas membuat rekening dompet digital.
"Masing-masing peran pelaku saudara MS yang membuat akun instagram @jastiptiket.coldplay. Saudara MAH penyedia akun dana atas nama Rahma yang digunakan untuk menampung uang tindak pidana penipuan," ujarnya.
Kronologi Kasus
Adapun kasus ini awalnya dilaporkan korban inisial AD seorang warga Tangerang Selatan yang hendak mencari tiket konser band asal Inggris tersebut. Hingga akhirnya menemukan akun @jastiptiket.coldplay yang digerakan oleh para pelaku.
Awalnya, ID sempat mengontak akun tersebut pada 13 Mei 2023 namun dibalas bahwa tiket sudah habis. Namun selang 6 hari, atau 19 Mei 2023 ID kembali menghubungi akun tersebut dan dibalas ada dua tiket yang lalu diperintahkan untuk mentransfer uang.
"Melalui DM juga dan mereka menyampaikan bahwa ada dua tiket konser lagi yang tersedia. Setelah itu korban diarahkan mentransfer melalui dana sebesar Rp19 juta sekian," katanya.
Namun, setelah mentransfer sejumlah uang yang diminta, namun tiket tak kunjung dikirimkan oleh pelaku. Sehingga, membuat ID melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2023 atas dugaan penipuan.
Atas perbuatan dugaan penipuan itu keempat tersangka dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Jo Pasal 45A Ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan/atau denda Rp1 M.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rijki berharap polisi segera mengusut tuntas kasus penipuan yang dialaminya secara cepat dan transparan.
Baca SelengkapnyaChandra memastikan akan mengusut kasus secara profesional. Termasuk, memanggil pihak promotor konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaPria asal Pamulang, Tangerang Selatan, MFR (24) dijemput polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus menjual tiket konser Coldplay.
Baca SelengkapnyaKeseruan konser Coldplay menyisakan masalah yang harus diselesaikan dan menjadi pelajaran, yakni banyaknya penipuan tiket.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari para korban pelapor.
Baca SelengkapnyaTersangka menjanjikan semua tiket akan diberikan ke korban pada 8 November 2023
Baca SelengkapnyaPolisi bersama promotor juga telah membuka posko pengaduan untuk calon penoton yang menjadi korban.
Baca SelengkapnyaLaporan dilayangkan oleh seorang korban inisial ED yang mengalami kerugian mencapai Rp1,2 miliar.
Baca SelengkapnyaAdapun terlapor dalam kasus ini seorang swasta berinisial DA.
Baca SelengkapnyaGhisca dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 372 tentang penggelapan dengan masing-masing ancaman hukuman 4 tahun penjara
Baca SelengkapnyaGhisca Debora Aritonang mengaku telah me-refund uang tiket para korban yang ditipunya.
Baca SelengkapnyaGhisca sudah ditetapkantersangka dan telah ditahan sejak Jumat (17/11/2023).
Baca Selengkapnya