5 Tahun Buron karena Kasus Korupsi, Eks Camat Galang Deli Serdang Ditangkap
Merdeka.com - Tim intelijen Kejati Sumatera Utara menangkap mantan Camat Galang, Deli Serdang, Hadisyam Hamzah, Jumat (20/9) malam. Terpidana dalam perkara korupsi pembebasan lahan pembangunan gardu induk PLN di Deli Serdang ini diringkus setelah 5 tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.
Berdasarkan informasi dihimpun, Hadisyam ditangkap di kawasan Desa Sekip, Lubuk Pakam, sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diamankan dia tidak melakukan perlawanan dan berlaku kooperatif.
"Terpidana kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk proses administratif. Dia kemudian dibawa ke Lapas Lubuk Pakam untuk menjalani hukuman," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, Sabtu (21/9).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditahan dalam kasus korupsi proyek KA Besitang-Langsa? Keenam tersangka yakni: NSS dan ASP, selaku kuasa pengguna anggaran dan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan; AAS dan HH sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK); RMY selaku Ketua Pokja Pengadaan Konstruksi 2017; serta AG, Direktur PT DYG selaku konsultan pekerjaan.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hadisyam sudah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan pembangunan proyek gardu induk PT. PLN (Persero) 275 KV di Desa Petangguhan, Kecamatan Galang. Mahkamah Agung menjatuhinya hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam perkara ini, Hadisyah terbukti bersalah turut melegalisasi surat tanah seluas 12.330 M2, berdasarkan surat penguasaan fisik dan surat keterangan tanah yang diterbitkan oleh Kades Petangguhan Syamsir dan anggota sekretariat pengadaan tanah, Mansyuria Dachi. Dokumen itu menyatakan tanah itu milik Sali Rajimin Putra (berkas terpisah) agar mendapat ganti rugi oleh pihak PLN senilai Rp230.690.000. Padahal lahan yang berada di Dusun 4 Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang tersebut berstatus tanah milik negara.
Kejaksaan memasukkan nama Hadisyam dalam DPO sejak 2014. Selama dalam pelariannya, Hadisyam diduga kerap berpindah-pindah, hingga akhirnya dia terdeteksi berada di rumahnya di Desa Sekip. Petugas kejaksaan pun meringkusnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Abdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaGalumbang terbukti tidak melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca SelengkapnyaDia buron setelah kasusnya dinyatakan inkracht pada 2019 lalu. Saat kasus terjadi, F masih menjabat sebagai Dirut PT Sasana Agung Eglesia.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, polisi menangkap Y selaku Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan periode 2019-2022.
Baca SelengkapnyaSelain tindak pidana, jaksa juga menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Baca SelengkapnyaSelain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaAlih-alih memberantas praktik korupsi, mantan orang nomor satu di Sidoarjo ini justru terlibat di dalamnya
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaAksi culasnya itu merugikan negara hingga Rp1.158.628.535
Baca SelengkapnyaPenjemputan paksa dilakukan setelah sang kades dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Jember.
Baca SelengkapnyaBoyamin memandang, eksaminasi yang dilakukan para pakar hukum sebagai dinamika belaka.
Baca Selengkapnya