Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim

5 Terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis hakim Ilustrasi vaksin palsu. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Lima dari 20 terdakwa kasus vaksin palsu sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Bekasi dalam sidang putusan dalam pekan ini. Mereka divonis lebih ringan dari tuntutan JPU dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Baru lima terdakwa yang sudah divonis, untuk yang lain menyusul pada Senin pekan depan," kata Humas Pengadilan Negeri Bekasi, Suwarsa, Jumat (17/3).

Dia menjelaskan, lima terdakwa yang sudah divonis antara lain, Muhammad Farid, selaku pemilik apotek divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Farid dituntut 10 tahun penjara.

Kemudian Seno bin Senen selaku pembuat label vaksin palsu divonis delapan tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Vonis itu lebih ringan setahun dibanding tuntutan selama 9 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider selama 3 bulan penjara.

Kemudian Syafrizal yang bertindak sebagai pengedar dan pembuat vaksin palsu divonis 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Dalam tuntutan, JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

Adapun istri Safrizal, Iin Sulastri divonis 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara, padahal JPU menuntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 1 bulan penjara.

"Pertimbangan untuk Iin, kondisinya yang habis melahirkan, maka hukumannya sedikit lebih ringan dari suaminya Syafrizal," ujar dia.

Terakhir, seorang perawat di rumah sakit swasta yang bertindak sebagai pengedar vaksin palsu divonis 7 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 1 bulan penjara. Sebelumnya, Irnawati dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi BTS 4G Divonis 3 Sampai 6 Tahun Penjara

PN Jakarta Pusat menjatuhkan pidana terhadap tiga terdakwa atas kasus korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa
PN Jaksel Terima Petikan Kasasi Ferdy Sambo Cs, Segera Diserahkan ke Jaksa dan Terdakwa

Petikan Kasasi itu diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi
MA Potong Hukuman 4 Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo sampai Putri Candrawathi

Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman terpidana lain juga diperingan.

Baca Selengkapnya
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara
Korupsi APD Covid-19, Mantan Kadis Kesehatan Sumut Dihukum 10 Tahun Penjara

Alwi dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah
Kasus Korupsi APD Covid-19, Eks Kadinkes Sumut Ajukan Banding Ngaku Tak Bersalah

Alwi divonis 10 tahun pernjara karena terbukti korupsi APD sebesar Rp24 miliar.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!
VIDEO: Penjelasan Putusan Kasasi Mahkamah Agung, Dua Hakim Tetap Ingin Sambo Dihukum Mati!

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi penjara seumur hidup

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya